• Login
  • Register
Sabtu, 25 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Anak Tanggung Jawab Bersama

Mubadalah Mubadalah
24/07/2017
in Kolom
0
Sumber: Pixabay

Sumber: Pixabay

26
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seharusnya, seorang perempuan tidak menghadapi hal itu sendirian dan laki-laki atau suami harus menemani istrinya selama proses tersebut. Dukungan dan bantuan bukan hanya pada hari sang bayi dilahirkan tapi juga setelah bayi dilahirkan.

Beberapa waktu lalu, aku menyaksikan kakak iparku melahirkan setelah kurang lebih sembilan bulan hamil menantikan buah hatinya. Ada tas bayi dan tas keperluan melahirkan yang telah disiapkan sejak kehamilannya memasuki usia 7 bulan. Selain itu, sejak mengetahui bahwa ASI (Air Susu Ibu) adalah yang terbaik bagi bayi, dia juga menyiapkan mental dan menguatkan niatnya untuk kembali memberikan ASI pada anak keduanya nanti. Sampai di sini, aku melihat betapa persiapan ‘menyambut anak’ adalah tugas perempuan dan minim perlibatan laki-laki.

Minimnya perlibatan laki-laki dari proses hamil dan melahirkan ini diperkuat dengan kebijakan pemerintah terkait cuti melahirkan. Sampai dengan saat ini, Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak memberikan cuti melahirkan bagi laki-laki. Sementara itu, beberapa negara maju sudah menerapkan cuti melahirkan bagi laki-laki di antaranya adalah Swedia, Finlandia, dan Norwegia. Di Indonesia sendiri, cuti tersebut hanya diberikan kepada perempuan. Kebijakan terkait hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2017.

https://mubaadalahnews.com/2016/10/setara-dalam-rumah-tangga/

Melahirkan dianggap sebagai tugas perempuan dan tidak banyak membutuhkan laki-laki. Jika pun ada tugas laki-laki, maka hal tersebut sebatas pada tugas pemenuhan yang bersifat materi dan bukan non-materi. Non-materi seperti persiapan fisik dan mental sang ibu, serta yang lain, menjadi tanggung jawab perempuan sendiri. Inilah perbedaan tugas dan kewajiban berdasarkan nature dan nurture. Artinya, Perempuan dan laki-laki mendapatkan tugas dan kewajiban berbeda berdasarkan perbedaan fisiknya. Cara pandang inilah yang memunculkan seperangkat kebijakan pemerintah seperti yang ada saat ini. Melahirkan dianggap semata berkaitan dengan fisik dan dianggap sebagai wilayah perempuan.

Dalam al-Qurán disebutkan bahwa keseluruhan proses hamil sebagai sesuatu yang berat (wahnan ala wahnin). Seharusnya, seorang perempuan tidak menghadapi hal itu sendirian dan laki-laki atau suami harus menemani istrinya selama proses tersebut. Dukungan dan bantuan bukan hanya pada hari sang bayi dilahirkan tapi juga setelah bayi dilahirkan. Kelahiran seorang bayi merupakan proses berat dan sang ibu membutuhkan adaptasi pada awal-awal kehadirannya. Merawat dan menjaganya bersama akan memudahkan seorang perempuan dalam menghadapi hal tersebut. Perbedaan fisik tidak seharusnya membatasi tugas dan kewajiban seseorang terhadap keluarga. Kelahiran seorang anak harus dipersiapkan, disambut dan dirayakan oleh kedua orang tua.

Baca Juga:

10 Pola Asuh yang Ramah Terhadap Anak

Layangan Putus: Kisah Pilu Seorang Ibu Muda Part II

Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

Ada yang Lebih Penting Lho daripada Sunat Perempuan?

https://mubaadalahnews.com/2016/09/islam-dan-pola-mengasuh-anak/

Kembali pada peran pemerintah, pemerintah harus dapat menghadirkan laki-laki dalam keluarga melalui pemberian cuti melahirkan. Hal ini bukan semata karena mengikuti beberapa negara maju yang sudah lebih dahulu melakukannya tapi karena kesadaran akan pentingnya kehadiran laki-laki, suami dan ayah dalam keluarga untuk mendukung dan membantu keluarga. Selain itu, ini juga dapat menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memperhatikan persoalan bangsa yang dimulai dari pemberian perhatian pada kebutuhan mendasar setiap individunya.

 

Tags: anak tanggung jawab bersamaHak asuh anakmemuliakan anak

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Saling berbuat baik

Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik

25 Juni 2022
Status Janda

Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

25 Juni 2022
kekerasan fisik pada anak

Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

24 Juni 2022
Perempuan Bekerja

Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

24 Juni 2022
Kehidupan Perempuan

Kehidupan Perempuan Kini dalam Hegemoni Domestik

24 Juni 2022
Pencegahan Kekerasan Seksual

5 Tips Pencegahan Kekerasan Seksual Perspektif Islam

24 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Bekerja

    Laki-laki Penganguran Bukan Salah Perempuan Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sa’i : Perjuangan Meraih Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami 4 Macam Kekerasan Fisik pada Anak Akibat Kelalaian Orang Tua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pasangan Suami Istri Diminta untuk Saling Berbuat Baik
  • Membedah Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Pertama
  • Doa Naik Kendaraan Laut Sesuai Anjuran Nabi Saw
  • Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?
  • 6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist