Dampak Nikah Dini Bagi Perempuan

Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan

nikah

nikah

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa seiring dengan gelombang reformasi hukum keluarga di dunia, maka di Indonesia diberlakukan juga batas minimal usia menikah.

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka untuk usia menikah anak perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun.

Dengan kebijakan usia 19 tahun, Nyai Badriyah mengungkapkan bahwa mereka belum cukup mampu menghadapi tantangan kehidupan.

Terutama tantangan kehidupan yang kian kompetitif, yang mengharuskan ilmu, keterampilan, dan pengalaman khusus untuk memenangkannya.

Lebih lanjut, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa kematangan reproduksinya pun belum maksimal. Apalagi kesiapan emosi dan mentalnya dalam menghadapi berbagai masalah, mulai soal komunikasi suami istri, pengasuhan anak, ekonomi, hingga kehidupan sosial. Banyak pasangan menikah dini perkawinannya seumur jagung.

Ketidaksiapan ekonomi juga menjadikan para ibu atau ayah yang menikah dini bekerja sebagai buruh migran di luar negeri, sementara menitipkan anaknya kepada orang lain. Hak anak untuk diasuh kedua orang tuanya hilang.

Nyai Badriyah juga mengungkapkan, menikah usia dini juga menyebabkan anak putus sekolah. Anak perempuan yang hamil pada usia 10-14 tahun juga memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar dari pada perempuan berusia 20-25 tahun selama kehamilan atau melahirkan.

Temuan Plan Indonesia, 44% anak perempuan yang menikah dini menjadi korban KDRT dengan frekuensi tinggi, dan sisanya, 56%, mengalami KDRT dengan frekuensi rendah.

Semua fenomena ini, kata Nyai Badriyah, semestinya membuat kita tidak menikahkan anak perempuan di bawah 18 tahun dan berusaha terlibat aktif dalam pencegahannya. (Rul)

Exit mobile version