• Login
  • Register
Rabu, 14 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI II: Perlunya Kehadiran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran

Ibu Yuni Chuzaifah berpendapat bahwa perlu adanya upaya dari ulama perempuan untuk melindungi pekerja migran. Di Indonesia, ulama adalah tokoh yang sangat kita dengarkan pendapatnya

Fatima Nikmah Fatima Nikmah
12/12/2022
in Publik
0
Perlindungan Buruh Migran

Perlindungan Buruh Migran

432
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II memang telah usai, namun memori dan kebijakan hasil musyawarah keagamaan akan terus hidup hingga masa depan. Salah satu topik krusial yang terbahas dalam halaqah paralel KUPI II adalah Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi. Pembahasan tentang buruh migran menjadi penting mengingat jumlah buruh migran yang bekerja di luar negeri per Oktober 2022 berjumlah 24.088.

Data jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dicatat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di atas mencerminkan betapa tingginya harapan masyarakat untuk mensejahterakan keluarga mereka. Namun ironisnya harapan tersebut terpatahkan oleh realita. Banyak dari buruh migran mendapat ketidakadilan, bahkan kekerasan.

Ibu Yuni Chuzaifah selaku narasumber bercerita dalam halaqah tersebut, bahwa buruh migran mendapat ketidakadilan seperti tidak terbayarnya gaji selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Lalu beresiko mendapat kekerasan fisik, psikis dan seksual dari majikan.

Kondisi Pekerja Migran Indonesia Kala Pandemi

Kondisi rentan pekerja migran juga bertambah tatkala pandemic menyerang seluruh dunia. Dalam sebuah jurnal yang Syifa Nadia Ramadhani dan Fila Kamilah tulis berjudul Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Malangnya Nasib Pekerja Migran di Masa Pandemi, mereka menyebutkan bahwa para pekerja migran mengalami banyak kondisi buruk yang berakibat pada depresi.

Kondisi buruk tersebut bermuara pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan, pabrik maupun tempat kerja personal (rumah tangga). PHK menyebabkan pekerja migran mengalami kehancuran finansial disertai kebingungan atas ketidakpastian kehidupan mereka di negara asing.

Kondisi pandemi juga menyebabkan para pekerja migran mendapat diskriminasi dan stigmatisasi berlapis. Di negara penempatan kerja, mereka mendapat diskriminasi seperti tidak dapatnya bantuan pangan, bantuan medis, subsidi upah dan jaminan sosial.

Baca Juga:

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Jika kembali ke Indonesia, para pekerja migran mendapat stigmatisasi sebagai “pembawa virus”. Kasus stigmatisasi terhadap PMI pernah terjadi di Bali. Saat itu masyarakat setempat melakukan upaya untuk menghalangi sebuah tempat penginapan yang mereka gunakan untuk isolasi PMI.

Saat Pandemi PMI juga memiliki resiko tinggi untuk terpapar oleh COVID-19 karena beberapa hal. Seperti penggunaan transportasi publik yang menyebabkan sulitnya menerapkan physical distancing. PMI juga cenderung bekerja dan tinggal di tempat sempit, hingga menyebabkan peningkatan resiko tertular virus.

Resiko tersebut kemudian menjadi lebih parah ketika mereka mendapat beban kerja berlebih dengan gaji yang relatif sedikit. Berbagai kondisi buruk di atas menyebabkan PMI mengalami sakit dan kecemasan yang berakibat pada depresi.

Peran Pemerintah dan Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran

Jaminan Kesejahteraan terhadap PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menjamin perlindungan kepada PMI sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja, baik dari segi hukum, ekonomi dan sosial.

Namun dalam implementasinya, UU. No 18 Tahun 2017 masih meninggalkan berbagai catatan. Kurangnya sinergi dan adanya miskomunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memunculkan dampak yang buruk bagi PMI. Hal tersebut menyebabkan bertambahnya jumlah korban kekerasan dan perdagangan manusia.

Melihat buruknya kondisi pekerja migran Indonesia seperti yang teruraikan di atas. Ibu Yuni Chuzaifah berpendapat bahwa perlu adanya upaya dari ulama perempuan untuk melindungi pekerja migran. Di Indonesia, ulama adalah tokoh yang sangat kita dengarkan pendapatnya.

Oleh karena itu, kehadiran ulama perempuan sangat kita butuhkan dalam upaya melindungi buruh migran. Upaya-upaya yang dapat ulama perempuan lakukan, adalah: pertama, meyakinkan masyarakat bahwa PMI sama dengan pekerja lainnya, sehingga tidak boleh kita asingkan. Kedua, merangkul anak-anak migran sehingga mereka mendapat akses yang sama untuk belajar, sehingga tidak merasa kesepian dan termarjinalkan.

Ketiga, mendorong pemerintah memberikan beasiswa bagi anak pekerja migran. Dalam kondisi tertahannya gaji pekerja migran oleh beberapa majikan, menyebabkan anak pekerja migran berada dalam garis kemiskinan. Oleh sebab itu pemerintah perlu memberikan kuota khusus beasiswa bagi anak pekerja migran.

Keempat, membuat tafsir ramah disabilitas. Kekerasan yang pekerja migran alami tidak jarang menimbulkan disabilitas, untuk itu ulama perempuan perlu membuat tafsir keagamaan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Keempat upaya di atas kita harapkan dapat melindungi pekerja migran. Sehingga dalam kedepannya, pekerja migran merasa terlindungi dan mendapat hak yang sama sebagai masyarakat Indonesia seperti umumnya. []

 

Tags: buruh migranKUPI IIPekerja Migran Indonesiaperempuanperlindungan
Fatima Nikmah

Fatima Nikmah

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
Merapi

Dampak Tambang Ilegal di Merapi: Sumber Air Mengering, Lingkungan Rusak

12 Mei 2025

Hari Raya Waisak: Mengenal 7 Tradisi dan Nilai-Nilai Kebaikan Umat Buddha

12 Mei 2025
Paus Leo XIV

Mengenal Paus Leo XIV: Harapan Baru Penerus Paus Fransiskus

12 Mei 2025
Barak Militer

Apakah Barak Militer Bisa Menjadi Ruang Aman bagi Siswi Perempuan?

11 Mei 2025
Hari Raya Waisak

Kontekstualisasi Ajaran Islam terhadap Hari Raya Waisak

10 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tonic Immobility: Ketika Korban Kekerasan Seksual Dihakimi Karena Tidak Melawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan sebelum Aksesibilitas: Kita—Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan
  • Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?
  • Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui
  • Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas
  • Kepemimpinan Perempuan dalam Negara: Kajian atas Tiga Ayat Kontroversial

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version