• Login
  • Register
Jumat, 8 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Leli Nurohmah: Hakikat Pernikahan bukan Soal Kepemilikan

Napol Napol
27/10/2017
in Siapa Berkata Apa
0
Sumber: CSE Indonesia

Sumber: CSE Indonesia

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

perkawinan tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Gerakan nikah muda kini tengah gencar dikampanyekan di media-media sosial. Entah siapa yang menginisiasi. Mungkin memang niatnya baik agar anak-anak muda muslim menghindari atau segera mengakhiri hubungan yang dianggap tidak sesuai ajaran Islam.

Tapi sayangnya, dampak dari fenomena nikah muda ini tidak selalu baik, malah justru memunculkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih kompleks karena tidak semua anak-anak muda memiliki kesiapan yang sama dalam menjalani kehidupan perkawinan. Banyak pasangan muda yang belum benar-benar memahami makna pernikahan yang sesungguhnya.

Menurut Husein Muhammad (2001), perkawinan sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi akan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Hal itu harus dilandasi oleh beberapa prinsip, yaitu kesamaan, keseimbangan, dan keadilan antara keduanya.

Menurut Leli Nurohmah dalam Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008), prinsip-prinsip tersebut adalah norma-norma yang harus menjadi dasar bagi setiap keputusan yang menyangkut kepentingan dua pihak.

Dengan begitu, perkawinan tidak sekadar sebagai tempat pemuas nafsu seksual atau birahi semata, namun lebih mendalam dari itu adalah mawaddah wa rahmah (kasih-sayang) yang meliputi hubungan kemanusiaan, hubungan saling membangun untuk sebuah kehidupan yang damai dan sejahtera lahir batin, serta hubungan untuk melahirkan generasi manusia yang sehat, cerdas, dan berkeadaban.

Baca Juga:

3 Strategi Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri dalam Perspektif Mubadalah

Islam Berikan Apresiasi Suami Istri yang Bekerja di Ruang Domestik

Sexual Consent dan Nilai Spiritualitas Pasangan Suami Istri

Mencintai Tidak Cukup Tanpa Bahasa Cinta

Namun pernikahan sebagaimana digambarkan di atas yang menjadi impian semua orang, tampaknya belum menjadi realitas yang indah bagi semua orang yang berada dalam wadah perkawinan.

Seringkali kita mendengar perkawinan yang kemudian menjadi jarum yang menyakitkan hati bagi orang-orang yang ada di dalam keluarga, tragedi, sebuah kehidupan yang menyakitkan dan menggelisahkan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa perkawinan merupakan malapetaka, terutama bagi perempuan dan anak. Dekat dalam kehidupan kita, dapat dilihat, didengar dandibaca, beragam kasus kekerasan dalam rumah tagga (KDRT) dengan korban hampir selalu perempuan atau istri dan anak-anak.

Bila mengacu pada realitas tersebut, banyak alasan yang bisa dijadikan landasan mengapa kekerasan terjadi. Banyak anggapan dalam masyarakat, ketika terjadi KDRT yang dipersoalkan adalah moralitas pelaku, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, dan lain-lain.

Namun dari temuan banyak kasus kekerasan ternyata moralitas, tingkat pendidikan, dan lain-lain bukan faktor yang menentukan terjadinya kekerasan. Banyak kasus kekerasan dilakukan oleh orang yang paham agama, pendidikannya tinggi, status ekonomi dan sosialnya mapan, dan sebagainya. Korbannya pun bukan saja perempuan yang tidak mendalami agama, karena banyak juga perempuan yang baik dan shalehah tetap menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain bila mengacu pada definisi perkawinan yang dikemukakan banyak ulama fiqh dalam berbagai kitabnya, kita bisa melihat bahwa definisi yang diusung lebih mengandung makna ‘aqdu tamlik (akad yang kemudian berkonotasi kepemilikan).

Dalam hal ini, perempuan diasumsikan menjadi milik suaminya, setelah lepas dari sang ayah. Dalam definisi ini –yang kemudian berimbas pada relasi kuasa yang tidak seimbang antara suami istri—, istri seolah menjadi milik mutlak suami dan hilanglah otoritas diri sang istri.

Seluruh kendali kehidupannya berada di tangan suami. Ia bahkan tak kuasa menentang atau berontak saat suami melakukan kekerasan terhadap dirinya yang konon bermaksud memberi pelajaran.

Pandangan di atas seakan sudah mengakar di alam bawah sadar para perempuan. Ketika perempuan mencintai lawan jenisnya, tahap selanjutnya adalah perkawinan yang menjadi muara dan wadah berbagi kasih-sayang.

Pendapat bahwa cinta, kemudian diartikan hilangnya kedirian perempuan dan penerimaan tanggung jawab berat yang dipikulnya yang semua itu dilakukan dengan suka rela atas nama cinta, seolah sudah baku dan seakan begitulah seharusnya menjadi perempuan.

Berangkat dari fenomena tersebut, sudah saatnya kita mengembalikan ruh perkawinan pada tujuan dan prinsip dasar dalam Islam sehingga tercapai keselarasan hidup.

Jika persoalan dalam sebuah keluarga tidak dapat berjalan sesuai harapan maka menurut QS. Al-Baqarah 229-231 – suami harus menetapkan satu dari dua pilihan: pertama, memenuhi semua hak istri dan melaksanakan segala kewajibannyad dengan sopan dan santun, dan kedua, memutuskan ikatan perkawinan dan membebaskan istrinya secara ma’ruf (patut dan sopan). Tidak ada pilihan lain.

Jangan sampai aturan dan prinsip dasar yang disampaikan Tuhan hanya dijadikan hiasan atau “mimpi” yang sulit direalisasikan. Padahal Rasulullah telah memberikan uswah hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya tentang tentang bagaimana membangun keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Bukankah demikian?[]

Tags: Hakikat Pernikhan Bukan KepemilikanKeluargpernikhansuami istri
Napol

Napol

Terkait Posts

Suara Perempuan di Panggung Politik

10 April 2019
KH Husein Muhammad

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Kedua)

5 April 2019
KH Husein Muhammad saat menyampaikan pidato ilmiahnya pada Penganugerahan Doctor Honoris Causa bidang Tafsir Gender di UIN Walisongo Semarang

Dr (HC) Husein Muhammad, Keadilan dan Kemanusiaan (Bagian Pertama)

4 April 2019

Qira’ah Mubadalah Sebagai Tafsir Keadilan Untuk Kemaslahatan Manusia

2 April 2019
Pendiri Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut

Pesantren Berbasis Ekologi At-Thaariq di Garut, Terinspirasi dari Gus Dur

26 Maret 2019
Nina Nurmila

Polemik RUU P-KS

6 Maret 2019

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Istri Menggugat Cerai Suami

    Berdosakah Istri Menggugat Cerai Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhlak Nabi Saw dengan Orang yang Berbeda Agama (Fase Mekkah)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peristiwa Sa’i Kisah Sang Ratu Zamzam yang Sarat Hikmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah
  • Beban Ganda Perempuan, Bagaimana Solusinya?
  • Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah
  • Masjid Ramah Lingkungan: Upaya Konservasi Alam dari Tempat Ibadah
  • Rasulullah Saw Meminta Umatnya Hentikan Kezaliman dan Wujudkan Keadilan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist