Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Di tingkat realitas sosial pernyataan ini menjadi argumen ampuh untuk menomorduakan dan meminggirkan perempuan dari kehidupan yang dianggap memerlukan akal lebih banyak.

Kesaksian

Kesaksian

Mubadalah.id – Jika merujuk ayat-ayat kesaksian dalam Al-Qur’an, maka di dalam ayat-ayat tersebut tidak sama sekali memuat ide pembedaan gender. Masalah gender dalam kesaksian hanya terbatas pada sebagian masalah hukum amaliyah yang praktis (fikih). Dalam hukum-hukum amaliah itu pun perempuan tidak selalu dibedakan dengan laki-laki.

Sementara itu, untuk hal-hal yang berkaitan dengan aqidah, sikap mental-spritual dan hubungan vertikal makhluk-Khalik semuanya dinyatakan tanpa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan.

Perempuan dan laki-laki dianggap sama nilai kesaksiannya. Padahal semua orang tahu bahwa kesaksian dalam persoalan yang berkaitan dengan aqidah dan hal-hal lain yang sifatnya spiritual, gaib dan eskatoligis jauh lebih membutuhkan kekuatan akal. Dan ternyata, dalam hal-hal seperti ini Al-Qur’an menganggap kekuatan akal perempuan sama dengan laki-laki.

Dengan melihat seluruh ayat kesaksian dalam al-Qur’an, dapat dinyatakan bahwa ayat yang dijadikan landasan teologis untuk menilai harga perempuan setengah laki-laki tidak dapat diklaim sebagai pandangan al-Qur’an. Karena pandangan umum al-Qur’an tentang kesaksian, sebagaimana diuraikan di atas, justru menganggap sama nilai kesaksian laki-laki dan perempuan.

Hadits Nuqshan Aql: Justifikasi atas Kurangnya Akal Perempuan?

Ada satu hadits yang cukup populer dan sering menjadi rujukan utama dalam pembahasan mengenai kesaksian perempuan yakni:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat shalat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, dan lewat di hadapan para wanita. Rasulullah berkata: Saya tidak melihat para wanita yang akal dan agamanya kurang, mampu menghilangkan akal seorang laki-laki yang teguh hati, melebihi salah satu dari kalian. Mereka bertanya: Apa kekurangan akan dan agama kami ya Rasulullah? Rasul menjawab: Bukankah kesaksian seorang permpuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: Ya. Rasul berkata: Itu merupakan kekurangan akalnya. Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Kata Nabi: Itulah kekurangan agamanya. (HR. Bukhari-Muslim).

Dalam hadits ini terdapat dialog antara Nabi dengan sahabiyat. Di antara materi dialog yang sering menimbulkan pemahaman mengenai inferioritas perempuan adalah pernyataan Nabi bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki merupakan tanda kurangnya akal perempuan.

Pada level fikih, pernyataan ini menjadi acuan oleh sebagian besar ulama untuk memberlakukan ketentuan 2:1 dalam seluruh kesaksian perempuan. Sedangkan pada level teologis pernyataan ini menjadi statemen ilahiyah yang meneguhkan supremasi laki-laki atas perempuan.

Realitas Sosial

Sementara itu, di tingkat realitas sosial pernyataan ini menjadi argumen ampuh untuk menomorduakan dan meminggirkan perempuan dari kehidupan yang dianggap memerlukan akal lebih banyak.

Ironisnya, pada saat yang sama pernyataan ini menumbuhkan kesadaran di kalangan perempuan itu sendiri bahwa posisinya nomor dua dan akalnya kurang. Begitu kuatnya kesadaran ini menguasai perempuan sehingga tanpa kita sadari ia menerima hal itu sebagai bagian dari kodrat.

Pernyataan kita sekarang adalah apakah implikasi-implikasi seperti itu yang menjadi tujuan pernyataan Nabi? Rasanya riskan sekali untuk mengatakan “Ya“.

Sebab jika itu yang kita nyatakan berarti kita menafikan salah satu misi Islam yakni menempatkan perempuan dalam posisi yang sederajat dengan laki-laki (lihat QS. Al-Hujarat, 49: 13, QS. Ali Imran, 3: 195, QS. An-Nahl, 16: 97, QS. Ghafir, 40: 40, QS. At-Taubah, 7: 71, dan banyak ayat lagi).

Lebih dari itu pribadi Nabi juga bukan pribadi yang misoginis. Bahkan sebaliknya sangat egaliter seperti pengakuan para istrinya dan juga para sahabat-sahabat perempuan lainnya. []

Exit mobile version