Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Dengan demikian berdasarkan riwayat ini maka azl dilarang. Selain itu, menurut pendapat beberapa ahli hadits, Ali dan Abdullah Ibnu Mas'ud juga melarang azl. Alasannya karena azl sama dengan penguburan bayi.

Azl dilarang

Azl dilarang

Mubadalah.id – Dalam bahasa modern, azl, sama dengan “coitus interruptus” yang artinya persenggamaan yang terputus. Namun secara harfiyah pengertian azl adalah pelepasan hormon seks laki-laki dari tubuh perempuan sebelum orgasme. Pertanyaannya adalah apakah azl dibolehkan atau dilarang?

Sebenarnya hadits-hadits yang menyinggung persoalan azl ini tidak hanya bersifat monolitik artinya hanya menolak saja, akan tetapi terdapat pula hadits-hadits lain yang mendukung pelaksanaa azl.

Dengan demikian di sini terdapat dua kelompok hadits yang saling kontradiktif; pertama, yang mendukung dan kedua yang menolak azl. Adapun hadits-hadits yang tidak membolehkan azl antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim yang dicatat dari Aisyah berkaitan dengan sahabat perempuan yang bernama Jundamah binti Wahb. Ia pernah mendengar pertanyaan seputar azl yang diajukan kepada Rasulullah.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, nabi berpendapat bahwa azl sama dengan sebuah tindakan tersembunyi penguburan bayi-bayi baru. Oleh kalangan yang menolak azl, hadits ini menjadi pedoman pengharaman tindakan tersebut.

Selanjutnya kelompok ini berkata bahwa “segala hal pada dasarnya dibolehkan sebelum ada keputusan hukum”. Karena jelas azl sudah dilarang oleh Rasulullah, maka hukum azl juga tidak diperbolehkan.

Kedua, hadits lain yang melarang azl datang dari Ubaidillah bin Umar yang mengutip Nafih. Menjelaskan bahwa Ibnu Umar tidak mempraktikkan azl dan ia mengatakan, “kalau tahu bahwa salah seorang anak saya mempraktikkan azl, maka akan aku hukum”. Sedangkan Ibnu Umar tidak akan memberikan hukuman atas semua tindakan yang telah agama izinkan.

Dengan demikian berdasarkan riwayat ini maka azl dilarang. Selain itu, menurut pendapat beberapa ahli hadits, Ali dan Abdullah Ibnu Mas’ud juga melarang azl. Alasannya karena azl sama dengan penguburan bayi. Said Ibn Musayyab juga meriwayatkan bahwa sahabat Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan melarang azl. []

Exit mobile version