• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Poligami dalam Teori Double Movement Fazlur Rahman

Mubadalah Mubadalah
31/08/2021
in Siapa Berkata Apa
0
Poligami dalam Teori Double Movement

Poligami dalam Teori Double Movement

147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Double movement merupakan teori yang dicetuskan Fazlur Rahman dalam upaya memahami Al-Qur’an pada konteks kita sekarang ini. Dengan kata lain, teori ini merupakan salah satu produk ushul fiqh kontemporer. Double movement atau dua gerakan adalah gerakan yang dilakukan oleh seorang penafsir Al-Qur’an. Yang pertama adalah gerakan dari masa kini ke masa diturunkannya ayat. Tujuannya adalah untuk mengetahui spirit atau the intended message of the Qur’an. Yang kedua adalah gerakan dari masa lalu ke masa sekarang. Tujuannya adalah mengaplikasikan spirit yang disarikan dari konteks diturunkannya ayat untuk diaplikasikan pada konteks kekinian. Bagaimana poligami dalam teori double movement?

Artikel ini akan menggunakan teori double movement dalam memahami isu poligami. Poligami, adalah ketika seseorang memiliki pasangan lebih dari satu pada waktu yang bersamaan. Ketika seorang laki-laki memiliki pasangan lebih dari satu dinamakan poligini, sedangkan ketika perempuan memiliki pasangan lebih dari satu pada waktu yang bersamaan dinamakan poliandri. Untuk konteks tulisan ini, poligami akan digunakan untuk merujuk pada poligini, yaitu ketika seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu pada waktu yang bersamaan.

Secara umum, pemahaman kaum Muslim terhadap isu poligami dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu yang memahami bahwa:

  1. poligami itu boleh berdasarkan potongan QS 4: 3, namun tidak dari awal, juga tidak sampai akhir:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاع

     “Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat”

Baca Juga:

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

2. poligami itu boleh asal dilakukan dengan adil, berdasar pada QS 4: 3, sama dengan kelompok pertama yang mengutip tidak dari awal juga tidak sampai akhir, namun pengutipan ayatnya lebih panjang yaitu:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَة

“Maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja“.

3. poligami itu diharamkan, dengan menggunakan teori double movement yang akan dielaborasi berikut ini.

Gerakan yang pertama dilakukan untuk melihat konteks diturunkannya QS 4: 3, dengan tujuan untuk menangkap spirit atau pesan yang ingin disampaikan dalam ayat tersebut. QS 4: 3 diturunkan setelah perang Uhud, dimana kaum Muslim mengalami kekalahan. Banyak para sahabat laki-laki yang meninggal pada perang tersebut sehingga meninggalkan istrinya menjadi janda dan anaknya menjadi yatim. Padahal mereka tidak terbiasa mengelola harta mereka. Untuk itu Rasul menugaskan sebagian sahabat yang hidup untuk mengurusi harta anak yatim. Namun sebagian sahabat tersebut tidak menjalankan amanahnya. Di antara mereka ada yang menukar harta milik anak yatim itu, yang baik milik anak yatim dia tukar dengan yang buruk milik sahabat pengelola harta tersebut. Sebagian dari mereka juga memakan harta milik anak yatim yang berada dalam asuhannya, seakan itu adalah harta miliknya sendiri. Anak yatim yang dikelola hartanya mungkin tidak tahu apa yang sudah dilakukan sahabat pengelola hartanya. Namun Allah Maha Tahu. Allah menegur perbuatan sahabat tersebut dalam QS 4: 2 berikut ini:

وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar”.

Dari ayat tersebut di atas dapat diketahui bahwa Allah menegur sahabat tersebut untuk memberikan harta milik anak yatim dan tidak menukar yang buruk dengan yang baik serta tidak memakan harta anak yatim dengan mencampurkannya dengan harta para sahabat pengelola, karena itu merupakan dosa besar.

Sebagian sahabat yang diberi amanat tersebut juga tertarik untuk menikahi anak yatim yang berada di bawah asuhannya karena mereka tertarik terhadap kecantikan anak yatim tersebut dan karena ingin memiliki hartanya. Sayangnya mereka enggan membayar mas kawin yang layak terhadap anak yatim.

Allah kemudian menegur tindak ketidak adilan yang dilakukan sahabat tersebut dalam QS 4: 3 berikut ini:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa jika para sahabat pengelola harta anak yatim itu khawatir tidak dapat berlaku adil [dengan membayar mahar yang layak/seharusnya] kepada anak yatim, maka Allah menganjurkan untuk menikahi perempuan lain [yang bukan yatim], dua, tiga atau empat. Dengan menikahi perempuan lain, mungkin sahabat tersebut dapat lebih berbuat adil dengan membayar mahar yang layak karena jika ia tidak membayar mahar yang layak, perempuan tersebut mungkin akan menyatakan ketidak setujuannya pada ayahnya yang kemudian ayahnya mungkin menegur sahabat tersebut untuk membayar maharnya dengan layak. Sementara anak yatim tidak lagi memiliki pelindung tempatnya mengadu jika ia tidak setuju terhadap pembayaran mahar yang tidak layak tersebut. Namun menikahi perempuan lebih dari satu pun ada syaratnya, yaitu harus berlaku adil. Jika tidak dapat berlaku adil, maka dianjurkan menikahi satu perempuan saja atau jika ingin hanya mengeluarkan mahar setengah dari selayaknya maka dianjurkan menikahi budak yang dimilikinya karena budak memang dianggap layak menerima mahar setengah dari mahar untuk perempuan yang merdeka. Adil yang disyaratkan dalam menikahi perempuan lebih dari satu itu disebutkan dalam QS 4: 129 tidak mungkin dapat tercapai walaupun laki-laki tersebut menginginkannya:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dari uraian di atas, apa spirit yang dapat disarikan dari QS 4: 2-3 dan 129? Apakah benar ayat tersebut memberikan legitimisi atau membolehkan poligami seperti yang diklaim para pendukung poligami? Dari uraian di atas dapat disarikan bahwa spirit atau the intended message dari ketiga ayat tersebut adalah pentingnya penegakan keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak yatim, bukan tentang pembolehan poligami karena poligami sudah biasa dilakukan jauh sebelum datangnya Islam. Sebelum datangnya Islam, orang Arab sudah biasa berpoligami, tanpa batas jumlah istri yang boleh dinikahi dan tanpa ada aturan harus berbuat adil. QS 4: 3 juga dapat difahami sebagai revolusi Islam terhadap budaya poligami jahiliyah agar pernikahan itu monogami, karena dengan bermonogami akan lebih memungkinkan untuk tidak berbuat aniaya [tidak berlaku tidak adil].

Setelah menemukan spirit dari QS 4: 2-3 dan 4: 129, yaitu tentang pentingnya penegakan keadilan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak yatim, maka dapat dilakukan gerakan yang kedua yaitu kembali ke masa sekarang untuk mengaplikasikan spirit tersebut dalam konteks kekinian. Jika pada masa turunnya ayat saja sudah disebutkan dalam QS 4: 129 bahwa seorang laki-laki itu tidak akan pernah bisa berbuat adil terhadap lebih dari satu perempuan dan adil merupakan syarat dari menikahi perempuan lebih dari satu, maka dapat disimpulkan bahwa menikah lebih dari satu itu diharamkan. Pemahaman/fiqih ini tidaklah baru karena pernah juga diungkapkan oleh Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar: 

تعدد الزوجات محرم قطعا عند الخوف عدم العدل

“Bahwa poligami itu jelas haram pada saat khawatir tidak bisa berbuat adil”.

Dari agama yang ada, hanya Islam yang secara tegas menganjurkan menikahi satu perempuan. Menikahi perempuan satu, atau monogami, akan lebih memungkinkan mencapai tujuan pernikahan seperti yang termaktub dalam QS Ar Rum ayat 21, yaitu untuk mencapai keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Yaitu keluarga bahagia dan penuh cinta kasih. Wallahu a’lam.

Penulis: Nina Nurmila, Dosen senior di Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung. Ia adalah penulis buku Modul Studi Islam dan Gender (PSW UIN Jakarta, 2008) dan Women, Islam and Everyday Life: Renegotiating Polygamy in Indonesia (London; New York: Routledge, 2009&2011)

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

Sosok Nyai Hj. Hindun Anisah; Sosok Ulama Perempuan

30 Desember 2022
Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

Visi Gus Dur tentang Islam, Demokrasi, dan HAM

24 Desember 2022
Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

Kunci Sukses Berbisnis Bersama Pasangan

27 Oktober 2022
Hakikat Pernikahan Menurut Islam

Hakikat Pernikahan Menurut Islam Bukan Soal Kepemilikan

27 Oktober 2022
Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Resepsi Pernikahan?

21 Oktober 2022
Adab Menggelar Resepsi Pernikahan

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

21 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID