Mubadalah.id - Hanya dalam waktu sekitar dua minggu setelah aborsi, seseorang sudah dapat hamil kembali. Karena banyak metode kontrasepsi baru...
Mubadalah.id - Sejak jaman baheula sampai hari ini, demonstrasi akan selalu esensial dalam eksistensi negara, pemerintahan, aspek-aspek politik maupun keagamaan....
Mubadalah.id - Apabila muncul salah satu atau beberapa tanda bahaya setelah aborsi sebagai berikut, segera cari pertolongan medis: Pertama, perdarahan...
Mubadalah.id - Film Esok Tanpa Ibu (Mothernet) membangun kisahnya di atas luka kehilangan dan kebutuhan untuk pulih. Rama, seorang remaja...
Mubadalah.id - Di hari ketiga Konsolidasi Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) se-Indonesia, 2 Juli 2026, ada Musyawarah Nasional...
Read moreDetailsMubadalah.id - Rumah sakit dengan fasilitas yang memadai dapat memberikan layanan aborsi yang aman melalui metode penyedotan (vakum aspirasi), kuretase,...
Mubadalah.id - Selama berabad-abad, perbincangan mengenai masa iddah atau masa tunggu pasca-perceraian selalu identik sebagai wilayah domestik kaum perempuan. Mayoritas...
Mubadalah.id – Putri (bukan nama sebenarnya) pernah percaya bahwa sekolah bukan lagi tempat yang aman baginya. Hampir setiap hari ia...
Mubadalah.id - Momen paling puitis di pergelaran akbar sepak bola tahun ini, yakni Piala Dunia 2026, barangkali tidak datang dari...
Mubadalah.id - Beberapa hal berikut dapat menjadi pertimbangan untuk menilai apakah layanan aborsi dilakukan dengan aman atau tidak. Pertama, pernahkah...
Mubadalah.id - Ketika menjadi santri di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy pada 2023, saya sempat merasakan kondisi lingkungan pesantren sebelum hadirnya program...
Mubadalah.id - Di hari ketiga Konsolidasi Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) se-Indonesia, 2 Juli 2026, ada Musyawarah Nasional...
Mubadalah.id - Nilai dasar dari perspektif mubadalah adalah visi Islam rahmatan lil ‘alamin dan misi akhlaq karimah yang digariskan al-Qur’an...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0