Mubadalah.id - Pengalaman bertemu dengan anak disabilitas membuat saya sadar bahwa perjuangan mereka dalam mendapatkan hak masih menjadi perjalanan panjang. ...
Mubadalah.id - Indonesia termasuk salah satu negara yang secara resmi tidak mengizinkan pengguguran kandungan. Oleh karena itu, aborsi dianggap sebagai...
Mubadalah.id- Momen kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi salah satu fase transisi paling penting dalam kehidupan seorang anak. Mereka sedang...
Mubadalah.id - Pengasuh Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun sekaligus pendiri Yayasan Fahmina, KH. Husein Muhammad, menegaskan bahwa berbagai bentuk diskriminasi,...
Mubadalah.id - Peneliti dan akademisi asal Jerman, Katrin Bandel, Ph.D, menyoroti hubungan antara konstruksi maskulinitas dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap...
Read moreDetails“Mbak Zahra, 25-27 Juni 2026 sibuk kah?” Mubadalah.id - Sebuah pesan singkat dari Mbak Alif, staff Fahmina, masuk ke gawai,...
Mubadalah.id — Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) didorong untuk memperkuat peran sebagai agen perubahan sosial melalui penguatan keadilan gender, inklusivitas,...
Mubadalah.id - Pembahasan tentang sampah lingkungan dan dampaknya berlangsung disebuah lembaga tepatnya PCNU yang bertempat di Kota Jember. Acara ini...
Mubadalah.id - Akademisi sekaligus penggagas Keadilan Hakiki Perempuan, Dr. Nur Rofiah Bil Uzm, menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual tidak...
Mubadalah.id - Tidak semua pernikahan yang sedang bermasalah tertandai dengan pertengkaran besar. Ada pasangan yang masih makan bersama, mengantar anak...
Mubadalah.id - Di beberapa negara, aborsi hanya dinyatakan legal apabila dilakukan dalam kondisi tertentu. Dua alasan yang paling umum diakui...
“Mbak Zahra, 25-27 Juni 2026 sibuk kah?” Mubadalah.id - Sebuah pesan singkat dari Mbak Alif, staff Fahmina, masuk ke gawai,...
Mubadalah.id - Berikut ini beberapa hadis perempuan keluar rumah untuk bekerja. Hak Perempuan untuk Bekerja di Luar Rumah, sekalipun pada Masa...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0