Mubadalah.id - Pernikahan adalah soal relasi seseorang dengan orang lain yang menjadi pasangannya. Ia tidak boleh dilangsungkan hanya untuk memenuhi...
Mubadalah.id - Beberapa waktu lalu, Senin 9 Februari 2026, masyarakat 4 desa di Tirto Pekalongan melancarkan aksi protes di kantor...
Mubadalah.id - Kajian fiqh tidak hanya membahas hukum menikah dari aspek pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga menyoroti etika relasi dalam...
Mubadalah.id - Sudah tiga malam ini sebelum beranjak tidur saya menyempatkan membaca novel Entrok, karya Okky Madasari. Novel ini menjadi...
Mubadalah.id - Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama membagi tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) ke dalam tiga tingkatan: daruriyat (primer), hajiyat...
Read moreDetailsMubadalah.id - Secara bahasa, khalifah berasal dari kata khalafa, yang berarti menggantikan, datang sesudah, atau mewakili. Dalam Al-Qur’an, istilah khalifah...
Mubadalah.id - Dalam banyak ceramah, penyandang disabilitas kerap dipuji karena kesabarannya menghadapi kondisi sejak lahir. Namun, pembicaraan tentang hak-hak disabilitas...
Mubadalah.id – Selain menegaskan ganjaran akhirat, Al-Qur’an juga mengaitkan amal salih dengan kualitas kehidupan di dunia bagi laki-laki dan perempuan...
Mubadalah.id - Drumas (20) selama lima belas tahun selalu melaksanakan salat Jumat di dalam masjid. Namun pada Jumat, empat Juni...
Mubadalah.id – Al-Qur’an menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara sebagai subjek yang bertanggung jawab dalam menjalankan amal salih....
Mubadalah.id - Setiap Ramadan tiba, suasana berubah. Masjid ramai, jadwal kajian padat, pesan tentang sabar dan takwa beredar di mana-mana....
Mubadalah.id - Setiap Ramadan tiba, suasana berubah. Masjid ramai, jadwal kajian padat, pesan tentang sabar dan takwa beredar di mana-mana....
Kata iman dalam al-Qur'an nyaris selalu bersanding dengan kata amal shaleh atau tindakan yang mencerminkannya. Sayangnya, dua kata ini kerap...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0