Mubadalah.id - Salah satu cara yang dapat Anda coba untuk menghentikan pendarahan yang berlebihan pasca aborsi adalah dengan memijat bagian...
Mubadalah.id - Perempuan yang menunjukkan tanda-tanda bahaya setelah aborsi memerlukan pertolongan medis secepat mungkin. Ia harus segera dibawa ke rumah...
Mubadalah.id - Membicarakan isu inklusivitas dalam tatanan sosial modern sering kali membuat kita lupa bahwa fondasi kesetaraan hak bagi penyandang...
Mubadalah.id – Kebebasan berekspresi melahirkan berbagai karya seni. Namun, setiap karya tetap membawa tanggung jawab sosial, terutama jika lahir dari...
Mubadalah.id - Sejak jaman baheula sampai hari ini, demonstrasi akan selalu esensial dalam eksistensi negara, pemerintahan, aspek-aspek politik maupun keagamaan....
Read moreDetailsMubadalah.id - Apabila muncul salah satu atau beberapa tanda bahaya setelah aborsi sebagai berikut, segera cari pertolongan medis: Pertama, perdarahan...
Mubadalah.id - Film Esok Tanpa Ibu (Mothernet) membangun kisahnya di atas luka kehilangan dan kebutuhan untuk pulih. Rama, seorang remaja...
Mubadalah.id - Dalam waktu satu hari setelah aborsi, tanda-tanda kehamilan seperti mual, payudara terasa nyeri, dan gejala lainnya umumnya sudah...
Mubadalah.id - Di hari ketiga Konsolidasi Kerja-kerja Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) se-Indonesia, 2 Juli 2026, ada Musyawarah Nasional...
Mubadalah.id - Rumah sakit dengan fasilitas yang memadai dapat memberikan layanan aborsi yang aman melalui metode penyedotan (vakum aspirasi), kuretase,...
Mubadalah.id - Selama berabad-abad, perbincangan mengenai masa iddah atau masa tunggu pasca-perceraian selalu identik sebagai wilayah domestik kaum perempuan. Mayoritas...
Mubadalah.id – Kebebasan berekspresi melahirkan berbagai karya seni. Namun, setiap karya tetap membawa tanggung jawab sosial, terutama jika lahir dari...
Mubadalah.id - Secara literal, rahmatan lil ‘alamin berarti rahmat bagi seluruh alam. Al-Qur’an menegaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. diutus bukan...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0