Mubadalah.id - Preseden relasi damai antara umat Islam dan non-Muslim juga tercatat dalam sejumlah peristiwa penting lain dalam kehidupan Nabi...
Mubadalah.id - Sebelumnya saya menuliskan tulisan refleksi yang berjudul “Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan”. Tulisan tersebut merefleksikan tentang...
Mubadalah.id - Hingga saat ini, masih terdapat sebagian umat Islam yang membangun relasi antar umat beragama melalui pendekatan konfrontatif. Cara...
Mubadalah.id - Belakangan ini, obrolan soal pernikahan makin terasa panas, dengan definisi peran yang kian kabur. Di linimasa, kita sering...
Mubadalah.id - Islam menegaskan larangan berbuat kerusakan di muka bumi sebagai prinsip dasar dalam membangun kehidupan manusia. Larangan tersebut secara...
Read moreDetailsMubadalah.id - Sebagai seorang biarawan dan calon Pastor dalam Gereja Katolik, saya seringkali mendapat pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang Pastor. Salah...
Mubadalah.id - Salah satu teks penting dalam hadis Nabi Muhammad Saw. menegaskan bahwa perempuan memiliki hak penuh atas keputusan pernikahannya....
Mubadalah.id - Ketika mendengar istilah ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) pikiran kita sudah tergiring untuk memberikan respon yang kurang baik....
Mubadalah.id - Wasiat Nabi Muhammad Saw. tentang pentingnya berbuat baik kepada perempuan tidak berdiri sendiri. Pesan tersebut selaras dengan spirit...
Mubadalah.id - Di tengah hiruk-pikuk berita nasional yang tak ada habisnya, sebuah tragedi pilu mengguncang kita semua. Datangnya dari Nusa Tenggara...
Mubadalah.id - Dalam catatan amanah kenabian pada peristiwa Haji Wada’, Nabi Muhammad Saw menyampaikan pesan penting terkait posisi dan perlakuan...
Mubadalah.id - Belakangan ini, obrolan soal pernikahan makin terasa panas, dengan definisi peran yang kian kabur. Di linimasa, kita sering...
Secara konseptual, Surat al-Fatihah berbicara mengenai way of life atau weltanschung yang dibahasakan dengan terminologi “ash-shiroot al-mustaqiim”. Sementara ayat 1-5...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0