Mubadalah.id – Hadis mengenai larangan seorang laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi kerap dikutip dalam diskursus keagamaan sebagai dasar...
Mubadalah.id - Gagasan Mubadalah—kerjasama dan kesalingan—tampak sangat jelas dalam ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang relasi suami istri. Di dalam konteks...
Mubadalah.id - Puasa sejatinya tidak berbicara perihal lapar dan dahaga saja, tapi juga eksistensi manusia untuk melakukannya. Hanya saat bulan...
Mubadalah.id - Kemarin, laman scroll di salah satu media sosial menunjukkan video yang mengkhawatirkan. Seorang guru SD di Sukabumi membuat...
Mubadalah.id - Saya akan memulai dengan analogi cerita. Seorang pemuda disabilitas netra yang tak pernah melihat gemerlapnya dunia, duduk dengan...
Read moreDetailsMubadalah.id – Al-Qur'an Surat Al-Mujadilah ayat pertama sering dijadikan rujukan utama dalam pembahasan fikih keluarga terkait praktik zihar. Ayat tersebut...
Mubadalah.id - Puasa selama ini lebih sering kita pahami sebagai ibadah personal, sebuah praktik spiritual yang memperkuat hubungan manusia dengan...
Mubadalah.id – Riwayat tentang Khaulah bint Tsa’labah kerap dikutip dalam literatur tafsir dan hadis sebagai contoh historis mengenai suara perempuan...
Mubadalah.id - Kehidupan ini memang merepotkan. Penuh manusia-manusia “lucu” sekaligus kurang ajar. Tuhan memberi kelebihan dan kekurangan supaya manusia bersyukur...
Mubadalah.id - Secara literal, rahmatan lil ‘alamin berarti rahmat bagi seluruh alam. Al-Qur’an menegaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. diutus bukan...
Mubadalah.id - Saya lupa, saat berita ibu muda bunuh diri di Indramayu itu melintas di laman beranda media sosial, saya...
Mubadalah.id - Puasa sejatinya tidak berbicara perihal lapar dan dahaga saja, tapi juga eksistensi manusia untuk melakukannya. Hanya saat bulan...
Persoalan seterusnya, apakah ada ulama perempuan? Bukankah ulama itu hanya lelaki? Dari mana asal usulnya ulama perempuan itu? Dan persoalan...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0