Mubadalah.id - Para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan memiliki tanggungjawab untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, jika kita...
Mubadalah.id - Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia dinilai memberikan kontribusi besar tidak hanya dalam aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga...
Mubadalah.id - Perempuan menggugat cerai bukan sekadar peristiwa hukum, namun bentuk pengalaman emosional, sosial, bahkan spiritual bagi perempuan. Dalam banyak...
Mubadalah.id – Relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan masih kerap dipahami secara tidak seimbang. Dalam banyak praktik sosial, perempuan sering...
Mubadalah.id – Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir menegaskan bahwa Al-Qur’an sejak awal telah menegaskan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya...
Read moreDetailsMubadalah.id - Kisah cinta yang memicu kasus kekerasan di Riau baru-baru ini kembali mengingatkan beberapa kasus kesalahpahaman yang sering terjadi....
Mubadalah.id - Suasana menjelang berbuka puasa di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada, pada Rabu (4/3/2026) terasa berbeda....
Mubadalah.id - Dalam buku The Athena Doctrine (2013), John Gerzema dan Michael D'Antonia mencatat sebuah ironi besar: berbagai krisis global...
Mubadalah.id - Upaya menjaga keseimbangan angka kelahiran di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari prinsip pemenuhan hak asasi manusia, terutama hak...
"Curu Pa’dong adalah janji, tanggung jawab, dan kasih yang dirayakan bersama.” Mubadalah. id. Setiap daerah di Indonesia punya cara unik...
Mubadalah.id - Indonesia saat ini berada pada posisi penting dalam dinamika demografi global. Di tengah berbagai negara yang menghadapi dua...
Mubadalah.id - Para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan memiliki tanggungjawab untuk membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Namun, jika kita...
Mubadalah.id - Di dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji Mazhab Syafi’i, yang ditulis oleh Syekh Musthofa al-Khin, Syekh Ali asy-Syarbaji, dan Syekh...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0