Mubadalah.id - Selama mengikuti pelatihan kesehatan mental melalui Program MERAWAT (Mental Health, Equity and Relational Wellbeing Transformation) Pesantren yang diselenggarakan...
Mubadalah.id - Pesantren telah lama menjadi rumah pendidikan yang melahirkan generasi berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap umat. Sejak dahulu,...
Mubadalah.id - Luka dapat terjadi saat proses aborsi berlangsung akibat benda-benda tajam yang ia gunakan sebagai alat aborsi hingga melubangi...
Mubadalah.id - Saat ini, kesehatan mental disabilitas belum menjadi prioritas dalam berbagai pembahasan mengenai kesehatan maupun pembangunan. Padahal, banyak difabel...
Mubadalah.id - Suatu Senin pagi, saya mesti menuju Pengadilan Agama Bantul untuk melaksanakan agenda sidang pembuktian. Di sela menunggu giliran...
Read moreDetailsMubadalah.id - Infeksi ringan setelah aborsi tidak boleh disepelekan dan harus segera ditangani agar tidak berkembang menjadi infeksi parah. Di...
Mubadalah.id -Menjadi pemimpin berarti memahami bahwa setiap kata memiliki dampak. Seorang kepala daerah tidak hanya kita nilai dari kebijakan yang...
Mubadalah.id - Bila aborsi dilakukan saat usia kandungan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sejak hari pertama haid terakhir, risikonya...
Mubadalah.id - Perkembangan teknologi membuat dunia saat ini semakin terhubung. Teknologi memungkinkan seseorang berbicara dengan orang lain yang berada di...
Mubadalah.id - Bila pasien setelah aborsi mengalami pendarahan lalu pingsang maka ini yang dapat anda lakukan: Pertama, baringkan pasien dalam...
Mubadalah.id - Membaca sejarah gerakan dan agensi perempuan sering kali membawa kita pada nama-nama besar dari dunia Barat. Padahal, belahan...
Mubadalah.id - Suatu Senin pagi, saya mesti menuju Pengadilan Agama Bantul untuk melaksanakan agenda sidang pembuktian. Di sela menunggu giliran...
Mubadalah.id - Di samping ayat-ayat umum, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, ada banyak ayat khusus yang secara eksplisit menyebut laki-laki dan...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0