Mubadalah.id - Dua mahasiswa berlatar belakang pendidikan pesantren mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang...
Mubadalah.id - Saya tertarik menelaah ngaji pasan (kilatan Ramadan) tahun ini di Pondok Pesantren Inayatullah dengan perspektif Mubadalah. Kebetulan, Ramadan...
Mubadalah.id - Lagi dan lagi, media sosial kembali ramai dengan kasus yang disebut sebagai “candaan” terhadap penyandang disabilitas. Sebuah video...
Mubadalah.id – Dalam forum Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir mengajukan satu kegelisahan intelektual yang jarang disentuh...
Mubadalah.id - Akhlak karimah sering dipahami secara sempit sebagai sopan santun atau tata krama dalam pergaulan. Padahal dalam tradisi Islam,...
Read moreDetailsMubadalah.id – Hadis mengenai larangan seorang laki-laki dan perempuan berduaan di tempat sepi kerap dikutip dalam diskursus keagamaan sebagai dasar...
Mubadalah.id - Gagasan Mubadalah—kerjasama dan kesalingan—tampak sangat jelas dalam ayat-ayat al-Qur’an yang berbicara tentang relasi suami istri. Di dalam konteks...
Mubadalah.id - Puasa sejatinya tidak berbicara perihal lapar dan dahaga saja, tapi juga eksistensi manusia untuk melakukannya. Hanya saat bulan...
Mubadalah.id - Kemarin, laman scroll di salah satu media sosial menunjukkan video yang mengkhawatirkan. Seorang guru SD di Sukabumi membuat...
Mubadalah.id - Mubadalah akan menggelar rangkaian diskusi bertajuk Over Think Club: Berpikir Kritis, Berserah dengan Sadar sepanjang bulan Ramadan tahun...
Mubadalah.id - Saya akan memulai dengan analogi cerita. Seorang pemuda disabilitas netra yang tak pernah melihat gemerlapnya dunia, duduk dengan...
Mubadalah.id - Saya tertarik menelaah ngaji pasan (kilatan Ramadan) tahun ini di Pondok Pesantren Inayatullah dengan perspektif Mubadalah. Kebetulan, Ramadan...
Mubadalah.id - Beberapa keterangan di bawah ini merupakan kumpulan hadits perempuan shalat di masjid. Apa saja hadits perempuan shalat di masjid?...
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0