Alasan-alasan Aborsi Diperbolehkan

Dalam kasus-kasus seperti ini aborsi, tanpa memandang usia kehamilan, dapat dilakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat dipercaya, kelahirannya dipastikan akan membahayakan jiwa ibu.

Aborsi

Aborsi

Mubadalah.id – Fikih selalu mengenal pengecualian. Demikian pula halnya dengan aborsi. Hukum aborsi yang telah diformulasikan para fuqaha itu berlaku dalam kondisi normal.

Sebaliknya, para fuqaha memperbolehkan bahkan mewajibkan aborsi jika terjadi sebuah kondisi sudah “dharurat.” Banyak dalil yang menjadi sandaran hukum hal ini, seperti QS. al-Baqarah ayat 173, QS. al-Maidah ayat 3, hadis Nabi “laa dharara wa laa dhiraara”, dan kaedah fiqhiyahadh-dharurat tubihu al-mahzhurat.”

Di antara alasan yang sering para fuqaha kemukakan untuk kehamilan, sementara ia sendiri sedang menyusui bayinya.

Dalam keadaan demikian ia atau suaminya tidak mampu membayar air susu yang lain. Alasan lain adalah ketidakmampuan ibu menanggung beban hamil, karena tubuhnya yang kurus dan rapuh.

Dalam kasus-kasus seperti ini aborsi, tanpa memandang usia kehamilan, dapat ia lakukan sepanjang menurut penelitian medis yang dapat kita percaya, kelahirannya kita pastikan akan membahayakan jiwa ibu.

Dilema kematian antara ibu dan janin dalam pandangan fuqaha dipecahkan melalui pengorbanan janin berdasarkan kaedah:

”Idza ta’aradha al-mafsadatani ru’iya a’adzamuhuma dhararan bi-rtikab akhaff adh-dhararain.” (Jika terjadi pergulatan antara dua hal yang sama-sama merugikan. Maka yang harus kita pertahankan adalah hal yang menimbulkan kerugian paling berat dengan menempuh resiko kerugian yang lebih ringan).

Dalam pandangan fuqaha,kematian ibu lebih berat daripada janin, karena ibu adalah induk dari mana janin berasal. Ia sudah memilki eksistensi yang pasti, memiliki kewajiban dan hak, sementara janin belum.

Karena itu, ia tidak boleh kita korbankan demi menyelamatkan janin yang eksistensinya belum pasti dan belum memiliki kewajiban. []

 

Exit mobile version