Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Isu KBB: Politik Inklusi Bersyarat dan Kewarganegaraan Parsial

Pluralisme yang pemerintah tawarkan sangatlah rumpang. Penuh lubang-lubang dan tampil pilih kasih. Mereka yang tidak sepaham dengan kepentingan kelompok dominan (status quo) akan tersepak dan mengalami demonisasi.

M. Naufal Waliyuddin M. Naufal Waliyuddin
26 Desember 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Isu KBB

Isu KBB

731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti Desember, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Tanah Air lebih sering mendung ketimbang cerah. Selama satu dasawarsa pemerintahan Jokowi, alih-alih teratasi, pelanggaran isu KBB malah menunjukkan tren stagnan dan meningkat. Tercatat pada 2014 ada 134 peristiwa dan 177 tindakan. Kemudian pada 2023 sebanyak 217 peristiwa dengan total 329 tindakan pelanggaran KBB (Setara Institute, 2024).

Jika menilik data tahun 2023, dari total 329 tindakan pelanggaran KBB, 114 pelakunya adalah aktor negara dan 215 sisanya oleh aktor non-negara. Tingginya jumlah aktor non-negara di sini mengindikasikan potret menguatnya kapasitas koersif warga di tengah ruang publik. Dengan kata lain, kapasitas warga masyarakat belum sepenuhnya mampu menopang ekosistem toleransi dan suportif terhadap hak-hak terkait KBB.

Sementara itu aktor negara sebagai pelanggar ternyata didominasi oleh pemerintah daerah (gubernur, bupati/walikota, perangkat daerah) dan kepolisian. Ini tentu pukulan berat bagi institusi pemerintahan, mengingat mereka diberi mandat jabatan justru untuk mengupayakan rasa aman dan hak-hak warga sipil.

Namun pada kenyataannya, para pejabat terbukti kurang wawasan terkait isu KBB dan tidak memiliki perspektif yang memadai. Rentetan masalah tersebut tentu akan semakin panjang, rumit, dan berpotensi menjadi bahaya laten bilamana pemerintahan Prabowo ke depannya tidak menangani dengan serius.

Pluralisme Represif

Berkaca ke aktor negara di atas, ada hal penting perlu kita sorot. Dengan dalih menjaga ketertiban, pemerintah kita (pusat dan daerah) kerap membiarkan aksi-aksi vigilantisme (main hakim sendiri) yang mendiskriminasi kelompok minoritas. Kasusnya dapat kita baca pada penolakan pembangunan gereja, pembubaran ritual ibadah kaum penghayat, pelarangan terhadap jemaat Ahmadiyah, dan seterusnya.

Dalam spektrum yang lebih kompleks, dalih yang sama juga terpakai untuk menindas dan mengeksklusi kelompok-kelompok yang tak sejalan dengan kepentingan pemerintah. Ini sudah terjadi pada kelompok Islam yang terlabeli sebagai ekstremis, intoleran, dan radikal, sehingga mereka bubarkan.

Greg Fealy mengistilahkan panorama politik keberagaman tersebut sebagai “pluralisme represif”. Pluralisme yang menindas (Greg Fealy, 2020). Pluralisme jenis inilah yang menjadi corak menonjol dalam kepemimpinan Jokowi. Berbekal jejaring bisnis, militer, intelijen dan kedekatannya dengan ormas besar arus utama, ia melakukan diskriminasi dan eksklusi terhadap kelompok Islam tertentu, atas nama menjaga pluralisme.

Dengan kata lain, pluralisme yang ia tawarkan sangatlah rumpang. Penuh lubang-lubang dan tampil pilih kasih. Mereka yang tidak sepaham dengan kepentingan kelompok dominan (status quo) akan tersepak dan mengalami demonisasi.

Padahal, jika kita tinjau kembali, inti pluralisme bukan sekadar kesepakatan antara yang beragam untuk hidup berdampingan dalam satu nilai tunggal saja. Lebih dari itu, inti pluralisme ada pada tata kelola keragaman, sikap saling menghormati (mutual respect), saling memahami, dan toleransi aktif.

Prosesnya kita tempuh lewat pendekatan dialogis, resiprositas, dan bukan strategi imperatif berbasis kuasa. Dan seperti yang kita lihat ke belakang, watak rezim cenderung senewen menendang mereka yang tak sepemikiran, tanpa proses dialog dan penjajakan lebih dulu.

Kamu diterima, tapi…

Watak rezim semacam itu juga pandai berkelit dan mentopengi dirinya dengan dalih-dalih patriotik tertentu. Contoh dalihnya seperti bela-negara (nasionalisme), persatuan, atau alibi mangkus yang lain. Hal itu kemudian dipakainya untuk mempermulus agenda busuk mereka dengan menumpas kelompok yang kritis atas kebijakan publik yang melenceng.

Dalam isu KBB, pola semacam itu juga menumbuhkan kecenderungan “inklusi bersyarat” (conditional inclusion) dan kewarganegaraan parsial (partial citizenship). Takashi Kazama, peneliti politik keragaman asal Jepang, menyebutkan bahwa dalam politik toleransi dan inklusi bersyarat, hak-hak sebagai warga negara dari kelompok minoritas tertentu hanya terjamin secara parsial (Takashi Kazama, 2020).

Dalam kondisi demikian, toleransi mereka artikan sebagai praktik yang melindungi orang-orang sepanjang mereka masih berada dalam ruang-ruang diskursif yang diizinkan. Tetapi menghukum mereka yang keluar dari ‘ruang’ tersebut.

Itu adalah sebuah model inklusi sosial yang memproklamirkan diri sebagai toleran dan terbuka. Tetapi di saat yang sama, mengeksklusi pihak liyan dengan tameng dalih tertentu. Jikapun mereka, kaum liyan yang dieksklusi tadi, dilibatkan, itupun mereka hanya berposisi sebagai “objek” dan hak-hak kewargaan mereka hanya diberi sebagian saja (partial citizenship).

Sederhananya, kamu diterima, tapi dengan imbuhan tanda bintang kecil: syarat dan ketentuan berlaku. Kita jadi sadar bahwa ada semacam “inklusi dalam gelembung” di ruang publik kita. Dalam taraf tertentu, mereka toleran dan mengamini inklusi sosial. Namun pada sisi berbeda, mereka enggan menjalin dialog kewargaan dengan kelompok yang tidak sefrekuensi.

Situasi ini akan membuat masyarakat semakin terkungkung di sangkar budaya masing-masing (cultural aviaries). Tanpa interaksi bermakna, empati, dan rasa terhubung satu sama lain. Potret demikian akan berpotensi semakin mengasingkan kelompok minoritas tanpa jaminan hak yang sama dan setara sebagai warga negara.

Atas hal itu, sebagai wujud partisipasi bermakna dalam demokrasi, kita pun perlu ikut andil memantau bagaimana nanti kebijakan Prabowo-Gibran dalam mengawal isu KBB di Tanah Air. Apakah mendungnya akan tersibak dan menjadi cerah atau justru semakin pekat dan gelap. []

Tags: Inklusi SosialintoleransiIsu KBBKebebasan BeragamakeberagamanPolitik KebangsaanPrabowo SubiantoToleransi beragama
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Publik

Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

27 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID