Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Isu KBB: Politik Inklusi Bersyarat dan Kewarganegaraan Parsial

Pluralisme yang pemerintah tawarkan sangatlah rumpang. Penuh lubang-lubang dan tampil pilih kasih. Mereka yang tidak sepaham dengan kepentingan kelompok dominan (status quo) akan tersepak dan mengalami demonisasi.

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
26 Desember 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Isu KBB

Isu KBB

7
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti Desember, situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Tanah Air lebih sering mendung ketimbang cerah. Selama satu dasawarsa pemerintahan Jokowi, alih-alih teratasi, pelanggaran isu KBB malah menunjukkan tren stagnan dan meningkat. Tercatat pada 2014 ada 134 peristiwa dan 177 tindakan. Kemudian pada 2023 sebanyak 217 peristiwa dengan total 329 tindakan pelanggaran KBB (Setara Institute, 2024).

Jika menilik data tahun 2023, dari total 329 tindakan pelanggaran KBB, 114 pelakunya adalah aktor negara dan 215 sisanya oleh aktor non-negara. Tingginya jumlah aktor non-negara di sini mengindikasikan potret menguatnya kapasitas koersif warga di tengah ruang publik. Dengan kata lain, kapasitas warga masyarakat belum sepenuhnya mampu menopang ekosistem toleransi dan suportif terhadap hak-hak terkait KBB.

Sementara itu aktor negara sebagai pelanggar ternyata didominasi oleh pemerintah daerah (gubernur, bupati/walikota, perangkat daerah) dan kepolisian. Ini tentu pukulan berat bagi institusi pemerintahan, mengingat mereka diberi mandat jabatan justru untuk mengupayakan rasa aman dan hak-hak warga sipil.

Namun pada kenyataannya, para pejabat terbukti kurang wawasan terkait isu KBB dan tidak memiliki perspektif yang memadai. Rentetan masalah tersebut tentu akan semakin panjang, rumit, dan berpotensi menjadi bahaya laten bilamana pemerintahan Prabowo ke depannya tidak menangani dengan serius.

Pluralisme Represif

Berkaca ke aktor negara di atas, ada hal penting perlu kita sorot. Dengan dalih menjaga ketertiban, pemerintah kita (pusat dan daerah) kerap membiarkan aksi-aksi vigilantisme (main hakim sendiri) yang mendiskriminasi kelompok minoritas. Kasusnya dapat kita baca pada penolakan pembangunan gereja, pembubaran ritual ibadah kaum penghayat, pelarangan terhadap jemaat Ahmadiyah, dan seterusnya.

Dalam spektrum yang lebih kompleks, dalih yang sama juga terpakai untuk menindas dan mengeksklusi kelompok-kelompok yang tak sejalan dengan kepentingan pemerintah. Ini sudah terjadi pada kelompok Islam yang terlabeli sebagai ekstremis, intoleran, dan radikal, sehingga mereka bubarkan.

Greg Fealy mengistilahkan panorama politik keberagaman tersebut sebagai “pluralisme represif”. Pluralisme yang menindas (Greg Fealy, 2020). Pluralisme jenis inilah yang menjadi corak menonjol dalam kepemimpinan Jokowi. Berbekal jejaring bisnis, militer, intelijen dan kedekatannya dengan ormas besar arus utama, ia melakukan diskriminasi dan eksklusi terhadap kelompok Islam tertentu, atas nama menjaga pluralisme.

Dengan kata lain, pluralisme yang ia tawarkan sangatlah rumpang. Penuh lubang-lubang dan tampil pilih kasih. Mereka yang tidak sepaham dengan kepentingan kelompok dominan (status quo) akan tersepak dan mengalami demonisasi.

Padahal, jika kita tinjau kembali, inti pluralisme bukan sekadar kesepakatan antara yang beragam untuk hidup berdampingan dalam satu nilai tunggal saja. Lebih dari itu, inti pluralisme ada pada tata kelola keragaman, sikap saling menghormati (mutual respect), saling memahami, dan toleransi aktif.

Prosesnya kita tempuh lewat pendekatan dialogis, resiprositas, dan bukan strategi imperatif berbasis kuasa. Dan seperti yang kita lihat ke belakang, watak rezim cenderung senewen menendang mereka yang tak sepemikiran, tanpa proses dialog dan penjajakan lebih dulu.

Kamu diterima, tapi…

Watak rezim semacam itu juga pandai berkelit dan mentopengi dirinya dengan dalih-dalih patriotik tertentu. Contoh dalihnya seperti bela-negara (nasionalisme), persatuan, atau alibi mangkus yang lain. Hal itu kemudian dipakainya untuk mempermulus agenda busuk mereka dengan menumpas kelompok yang kritis atas kebijakan publik yang melenceng.

Dalam isu KBB, pola semacam itu juga menumbuhkan kecenderungan “inklusi bersyarat” (conditional inclusion) dan kewarganegaraan parsial (partial citizenship). Takashi Kazama, peneliti politik keragaman asal Jepang, menyebutkan bahwa dalam politik toleransi dan inklusi bersyarat, hak-hak sebagai warga negara dari kelompok minoritas tertentu hanya terjamin secara parsial (Takashi Kazama, 2020).

Dalam kondisi demikian, toleransi mereka artikan sebagai praktik yang melindungi orang-orang sepanjang mereka masih berada dalam ruang-ruang diskursif yang diizinkan. Tetapi menghukum mereka yang keluar dari ‘ruang’ tersebut.

Itu adalah sebuah model inklusi sosial yang memproklamirkan diri sebagai toleran dan terbuka. Tetapi di saat yang sama, mengeksklusi pihak liyan dengan tameng dalih tertentu. Jikapun mereka, kaum liyan yang dieksklusi tadi, dilibatkan, itupun mereka hanya berposisi sebagai “objek” dan hak-hak kewargaan mereka hanya diberi sebagian saja (partial citizenship).

Sederhananya, kamu diterima, tapi dengan imbuhan tanda bintang kecil: syarat dan ketentuan berlaku. Kita jadi sadar bahwa ada semacam “inklusi dalam gelembung” di ruang publik kita. Dalam taraf tertentu, mereka toleran dan mengamini inklusi sosial. Namun pada sisi berbeda, mereka enggan menjalin dialog kewargaan dengan kelompok yang tidak sefrekuensi.

Situasi ini akan membuat masyarakat semakin terkungkung di sangkar budaya masing-masing (cultural aviaries). Tanpa interaksi bermakna, empati, dan rasa terhubung satu sama lain. Potret demikian akan berpotensi semakin mengasingkan kelompok minoritas tanpa jaminan hak yang sama dan setara sebagai warga negara.

Atas hal itu, sebagai wujud partisipasi bermakna dalam demokrasi, kita pun perlu ikut andil memantau bagaimana nanti kebijakan Prabowo-Gibran dalam mengawal isu KBB di Tanah Air. Apakah mendungnya akan tersibak dan menjadi cerah atau justru semakin pekat dan gelap. []

Tags: Inklusi SosialintoleransiIsu KBBKebebasan BeragamakeberagamanPolitik KebangsaanPrabowo SubiantoToleransi beragama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Kesehatan mental
Publik

Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

31 Januari 2026
Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Musik untuk Semua
Publik

Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

24 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0