Kamu Harus Tahu! Hak-hak Korban Kekerasan Seksual dalam UU TPKS

Dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum

Korban Kekerasan Seksual

Korban Kekerasan Seksual

Mubadalah.id – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 lalu merupakan salah satu peraturan yang sudah sangat lama dinanti oleh masyarakat, khususnya para korban kekerasan seksual.

UU TPKS ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, mulai dari melindungi, menangani, memulihkan, penegakan hukum, rehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, hingga menjamin kekerasan seksual tidak kembali terulang.

Sementara itu, pengertian tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU TPKS adalah: ‘’segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini’’.

Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual

Penjelasana dalam Pasal 4 UU TPKS, bahwa tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 9 macam, yaitu pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 2 UU TPKS juga dijelaskan bahwa terdapat 10 bentuk kekerasan seksual yang masuk dalam kategori tindak pidana. Mulai dari pencabulan, eksploitasi seksual, perkosaan, persetubuhan terhadap anak, pencabulan terhadap anak, dan perbuatan asusila tanpa persetujuan korban,

Kemudian, pornografi yang melibatkan anak, pornografi yang memuat konten eksploitasi seksual, pemaksaan pelecehan seksual, perdagangan orang untuk eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual dalam rumah tangga.

Hak-Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 1 angka 16 UU TPKS menyebutkan bahwa hak korban kekerasan seksual meliputi hak atas penanganan, hak atas perlindungan, dan hak atas pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.

Pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan kewajiban negara sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Berikut ini adalah rincian hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS:

  1. Hak atas Penanganan

Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan pengaduan, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan hukum, layanan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.

Hak korban atas penanganan meliputi:

  1. Hak atas Perlindungan

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi atau korban yang wajib Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) laksanakan, atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak korban atas pelindungan meliputi:

  1. Hak atas Pemulihan

Pemulihan adalah segala upaya untuk mengembalikan kondisi fisik, mental, spiritual, dan sosial korban. Hak korban atas pemulihan meliputi rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi, kompensasi, dan reintegrasi sosial.

Dalam UU TPKS, hak korban atas pemulihan terbagi menjadi dua macam. Pertama, pemulihan sebelum dan selama proses peradilan yang meliputi:

Kedua, hak atas pemulihan bagi korban setelah proses peradilan yang meliputi:

Sinergi Bersama Dorong Implementasi UU TPKS

Itulah hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam UU TPKS yang perlu masyarakat ketahui, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual itu sendiri. Sehingga hal ini menjadi penting untuk menghindari kejahatan lainnya. Seperti victim blaming, yang kemudian menjadikan korban semakin terpuruk.

Maka dari itu, dengan hadirnya UU TPKS ini merupakan dasar hukum materiil dan formil dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Baik oleh aparat penegak hukum, pendamping, hingga masyarakat secara umum.

Meski begitu, berbagai pembaruan dalam UU TPKS akan jauh lebih efektif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, jika semua pihak bersinergi untuk mendorong implementasi UU ini agar berjalan maksimal dan optimal, termasuk dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual. []

Exit mobile version