Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu Menteri Agama Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikaan wacananya terkait regulasi Kantor Urusan Agama (KUA). Mengutip dari situs Kemenag, pidato yang ia sampaikan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga ia rencanakan sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag Yaqut merujuk pada laman kemenag.
Tak sampai di sini saja, Ia juga berharap bahwa auditorium KUA dapat juga masyarakat non-muslim gunakan sebagai tempat ibadah sementara bagi yang belum memiliki tempat ibadah. Baik karena faktor ekonomi, sosial ataupun yang lainnya.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” Imbuhnya.
Respon dari Berbagai Pihak
Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak nampaknya banyak yang setuju terkait wacana Menteri Agama. Salah satunya Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. Ia menyambut baik rencana pengembangan fungsi KUA menjadi tempat pelayanan bagi semua agama. Menurut Tholabi, Kemenag yang memiliki esensi sebagai organisasi negara, yang melayani seluruh umat beragama dapat merealisasikan dengan rencana tersebut.
Tak berhenti sampai di situ, salah satu anggota legislatif pun turut memberikan persetujuannya terhadap wacana tersebut seperti Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Mengutip dari ftnews.co.id. Ace mengatakan bahwa negara memang sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik terhadap semua warganya. Termasuk penikahan dan lain-lain.
Tetapi untuk mewujudkan hal tersebut Ace mengatakan kemenag harus menyusun dan mengkonsultasikan regulasi menikah di KUA bagi semua agama dengan Komisi VIII DPR RI.
Namun, tak sedikit pihak yang meminta untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali wacana tersebut, seperti Muhammadiyyah dan persatuan gereja-gereja Indonesia (PGI). Lain halnya pada wacana menjadikan aula KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat beragama lain. Tak ada pertimbangan berarti yang mencuat di media terkait hal tersebut.
Konflik Pendirian Rumah Ibadah
Menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama yang ia anut. Itu semua terdapat dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pada dasarnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan itu meliputi hak untuk beribadah. Tetapi, sayangnya masih bertebaran di luar sana konflik dan ketegangan akibat adanya Pembangunan rumah Ibadah. Pada tahun 2022 lalu, Setara Institute memaparkan bahwa tercatat ada 50 ganngguan terhadap rumah ibadah.
Setara Institute mendefinisikan gangguan terhadap rumah ibadah sebagai tindakan menolak pendirian rumah ibadah, perusakan rumah ibadah, pembongkaran rumah ibadah, dan perusakan fasilitas di rumah ibadah. Jika kita mau memperhatikan di sekitar kita, sebenarnya banyak sekali kasus seperti ini. Hal ini belum termasuk dengan kasus-kasus di pelosok negeri yang luput dari penciuman media massa.
Menjamin Keadilan Antar Umat Beragama
Wacana menjadikan KUA sebagai tempat ibadah sementara bagi umat beragama lain selayaknya dapat kita perjuangkan untuk menciptakan rasa keadilan. Mengingat banyaknya kasus gangguan ibadah seperti data-data di atas. Dengan demikian, setidaknya ada pihak yang memfasilitasi kaum minoritas untuk beribadah sesuai keyakinannya. Lebih dari itu, hal ini juga akan meminimalisasi gesekan antar umat dan membantu terwujudnya keadilan antar umat beragama
Jika kita berkaca pada zaman Nabi Muhammad, hal yang kurang lebih serupa dapat kita jumpai. Pada masa itu, Nabi Muhammad membiarkan non-Muslim masuk masjid dan sembahyang ala Kristen di Masjid Nabawi. Utusan tersebut dari bani Najran dengan yang berjumlah 14 orang, mereka datang dengan tujuan diplomasi. Mereka tiba di Madinah setelah waktu Ashar, dan langsung memasuki Masjid Nabawi.
Di masjid, mereka melakukan sembahyang ala Kristen, sambil menghadap ke arah timur. Nabi Muhammad saw membiarkan saja hal tersebut. Bahkan, menegur salah satu sahabat yang berdiri untuk melarang utusan Najran sembahyang. Nabi bersabda, “Biarkan mereka shalat.”
Diplomasi Kristen Najran itu pun menemui hasil yang memuaskan. Akhirnya, Nabi Muhammad memberikan perlindungan dan keamanan kepada Bani Najran. Serta membuat surat perjanjian damai yang terdokumentasi dalam kitab Futuhul Buldan, karya Syekh Al Baladzuri. Nabi Muhammad saja menghargai hak-hak non-muslim, sudah sepatutnya bagi kita untuk mengikuti jejak beliau, yaitu dengan cara memberikan hak-hak mereka. []