Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Perempuan Berdaya, Mencegah Feminisasi Kemiskinan

Perempuan sering kali kita kaitkan dengan kemiskinan karena perempuan menjadi indikator kesejahteraan yang lebih rendah.

Ega Ardiansyah Ega Ardiansyah
19 Oktober 2024
in Publik
0
Feminisasi Kemiskinan

Feminisasi Kemiskinan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tahun 2023, Kementerian PPPA menyebut, sebanyak 9,68 persen perempuan Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Angka itu lebih tinggi persentasenya daripada laki-laki yang sebanyak 9,40 persen.

Menurut Rhenald Kasali dalam podcast terbarunya dengan Ahmad Syaikhu, Presiden PKS, hal itu terjadi karena ada banyak perempuan yang suaminya tinggalkan, menjadi janda. Hingga akhirnya menjadi kepala keluarga yang mesti memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Fenomena kemiskinan yang menimpa perempuan ini disebut feminisasi perempuan. Kementerian PPPA menjabarkan, perempuan sering kali kita kaitkan dengan kemiskinan karena perempuan menjadi indikator kesejahteraan yang lebih rendah.

Di samping itu, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, rata-rata upah selama sebulan yang perempuan terima hanya sekitar Rp 2.593.709, atau sekitar 78 persen dari rata-rata upah yang diterima laki-laki. Adapun kalau ditanya alasan mengapa fenomena feminisasi kemiskinan itu bisa terjadi, jawabannya ada beberapa.

Pertama, kualitas pendidikan rata-rata kaum perempuan yang masih rendah. Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam kehidupan manusia. Laki-laki maupun perempuan. Pendidikan saat ini juga menjadi sesuatu yang sangat diperhitungkan oleh dunia kerja. Sehingga, orang-orang yang pekerjaannya layak (terkecuali yang memiliki jiwa entrepreneurship) biasanya adalah mereka yang memiliki rekam jejak pendidikan yang memadai atau sesuai kriteria dunia kerja.

Pendidikan Perempuan

Dalam konteks pemikiran, pendidikan juga terkadang memengaruhi pola pikir. Sehingga, perempuan atau laki-laki yang memiliki rekam jejak pendidikan yang memadai biasanya akan memiliki pola pikir yang lebih terbuka. Baik dalam urusan pekerjaan, rumah tangga, dan lainnya. Karena itu, perempuan yang terkena problem feminisasi kemiskinan barangkali memang memiliki rekam jejak pendidikan yang kurang begitu baik.

Kedua, budaya patriarki yang kuat di lingkungan masyarakat. Budaya patriarki merupakan budaya yang intinya tidak adil terhadap perempuan.

Perempuan di lingkungan yang menganut atau masyarakat masih mengagungkan budaya itu cenderung kita pandang sebelah mata, manusia kelas dua dan dicap memiliki kodrat sebagai orang yang tugasnya mengurus sumur, dapur dan kasur. Sehingga, budaya itu sering kali membuat perempuan yang berumah tangga memiliki beban ganda dan ketergantungan dalam urusan ekonomi terhadap suaminya.

Ketiga, mindset sebagian perempuan yang terpengaruh budaya patriarki. Ini adalah alasan terakhir. Kita akui atau tidak, perempuan yang terkena pengaruh budaya patriarki terkadang mengikuti budaya itu sehingga membuatnya menjadi perempuan yang barangkali kurang mandiri. Selain itu memiliki pikiran yang kurang begitu terbuka. Dan ketika ada problem rumah tangga yang mengharuskannya berpisah dengan suami, dirinya hanya bisa pasrah dan kemudian hidup di bawah garis kemiskinan.

Menyoal Feminisasi Kemiskinan

Fenomena feminisasi kemiskinan yang perempuan alami tentu menjadi sesuatu yang mesti menjadi perhatian bersama. Dari sisi pemerintah, perhatian itu harus terwujud dalam perannya mengatasi masalah kemiskinan yang perempuan alami.

Pemerintah harus hadir dengan program bantuan dan pemberdayaan perempuan (di bidang pendidikan dan ekonomi) di berbagai tingkatan pemerintahan. Dari nasional, daerah sampai desa. Sementara itu, dari sisi masyarakat, berusaha untuk mengubah paradigma terhadap perempuan juga sangat penting.

Dalam agama, sejatinya Tuhan tidak membedakan perempuan dan laki-laki kecuali dalam urusan takwa. Dalam Al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13 Allah berfirman yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu.”

Karenanya, paradigma negatif dan yang kesannya membatasi perempuan harus mulai kita minimalisir. Terakhir, dari sisi perempuan itu sendiri, berusaha memiliki mindset yang maju juga kita perlukan. Perempuan di Indonesia, lebih-lebih di desa, yang memang menjadi tempat di mana budaya patriarki terkadang masih tinggi, harus memiliki tekad menjadi perempuan berdaya dalam berbagai hal.

Mulai dari pendidikan, sampai kemudian ekonomi. Berdaya di sini bertujuan supaya ketika perempuan berhadapan dengan posisi seperti suaminya pergi, wafat atau bercerai atau serupanya, perempuan tidak menjadi korban. Hingga akhirnya mengalami masalah sosial seperti kemiskinan. []

 

Tags: Budaya PatriarkiDunia KerjaekonomiFeminisasi KemiskinanPerempuan BerdayaUpah Buruh
Ega Ardiansyah

Ega Ardiansyah

Ega Adriansyah, pemuda dan penulis asal Desa Kubangdeleg. Kini sedang menimba ilmu di jurusan Ekonomi Syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Queen Bee Syndrome
Personal

Queen Bee Syndrome: Ibu, Mertua, Menantu dan Luka yang Diwariskan

4 Oktober 2025
Ekonomi
Hikmah

Rekonstruksi Hak Milik Ekonomi Perempuan

22 September 2025
Sri Mulyani
Publik

Reshuffle Sri Mulyani: Krisis Kepercayaan dan Keadilan Fiskal

10 September 2025
Ibu di Indonesia
Uncategorized

Ibu di Indonesia Hidup dalam Keteguhan, DPR Harus Belajar Darinya

28 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Kesejahteraan Guru
Publik

Apakah Negara Lepas Tanggung Jawab Terhadap Kesejahteraan Guru?

11 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID