Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Alih-alih memperdebatkan pro dan kontra mengenai pembahasan childfree di kalangan pronatalitas ataupun antinatalitas, terdapat satu hal yang sekiranya bisa mempertemukan kedua kalangan

Fauzan Niami Fauzan Niami
18 Maret 2023
in Publik
0
Pembahasan Childfree

Pembahasan Childfree

765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan childfree sampai saat ini masih ramai menjadi perbincangan. Padahal kalau kita tarik dalam konteks historis, childfree sudah dijalankan jauh sebelum memasuki abad ke 21. Banyak studi riset yang mengemukakan bahwa childfree sudah masyarakat terapkan. Yakni di Eropa ataupun Amerika pasca perang dunia ke II. Bahkan konsepsi childfree sudah menjadi tren keluarga milenial di beberapa negara Asia. Seperti Jepang dan Korea. Sedangkan di Indonesia, konsepsi childfree ini masih menjadi polemik masyarakat yang diperdebatkan.

Beberapa kalangan masyarakat Indonesia yang secara terang-terangan mengikuti gaya keluarga childfree mendapatkan respon yang beragam. Terdapat kalangan yang pro dan kontra terhadap childfree. Bila kita amati, kalangan pro lebih didominasi oleh kaum feminis yang tidak sepakat apabila identitas perempuan selalu kita sandingkan dengan pengasuh anak. Selain itu memperjuangkan hak-hak perempuan, sehingga perempuan independen terhadap pilihannya. Sedangkan kalangan kontra didominasi oleh kaum yang masih menguatkan peran sosial budaya dan dogma keagamaan.

Terdapat hal yang unik jika kita amati bersama. Yaitu terdapat sintesa antara faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia dan Eropa ataupun Amerika memilih untuk childfree. Adalah faktor makro seperti meluasnya gerakan feminisme yang menyuarakan hak perempuan, tingkat pendidikan yang meningkat, dan kerja sebagai prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan.

Sedangkan faktor mikro sebagaimana yang Hanandita jelaskan dalam risetnya yang meliputi kesiapan mental, lalu keinginan bahagia bersama pasangan saja. selain itu  juga minimnya kesejahteraan ibu dan anak.

Pronatalitas versus Antinatalitas

Kendati demikian, yang perlu kita cermati adalah adanya corak pemikiran yang menjadi akar konstruksi pro dan kontra persoalan childfree. Corak pemikiran ini adalah pronatalitas dan antinatalitas. Pronatalitas bisa kita pahami sebagai pemikiran yang menjunjung angka kelahiran. Sedangkan antinatalitas merupakan corak pemikiran yang cenderung meminimalisir angka kelahiran.

Tentu saja pronatalitas lebih mendominasi dalam struktur masyarakat. Dalam konteks sosial misalnya keluarga yang tidak memiliki anak meskipun mereka telah sepakat, maka keluarga tersebut mendapatkan label yang negatif dari masyarakat sekitar. Adakalanya dicap sebagai pasangan yang memiliki penyakit reproduksi (mandul). Hal ini terjadi penyebabnya adalah masyarakat pronatalisme memahami peran utama seorang perempuan adalah melahirkan dan menghasilkan keturunan.

Melahirkan atau memiliki anak dalam masyarakat pronatalis sering kita representasikan sebagai simbol dari identitas perempuan. Bahkan keinginan tidak memiliki anak merupakan tindakan yang kita anggap tidak normal. Identitas perempuan harus dan hanya menghasilkan anak inilah yang menjadi dogma sosial masyarakat yang pronatalisme. Parahnya dogma ini menguat dengan ajaran keagamaan yang tidak dikontekstualisasi oleh masyarakat. Seperti anjuran menikahi perempuan yang subur supaya bisa menghasilkan banyak keturunan.

Kalau kita berkaca kepada teori konstruksi sosial yang Peter L. Bergen tawarkan, bahwa konstruksi pronatalitas semacam ini telah menghegemoni masyarakat sehingga habitus yang masyarakat kembangkan, adalah pasangan suami-istri pasca pernikahan harus memiliki anak. Terlebih adagium yang dikonsumsi kolektif oleh masyarakat yaitu “banyak anak maka banyak rezeki.”

Stigma Negatif terhadap Pasangan Childfree

Pronatalitas yang bercengkrama dalam masyarakat bukan tanpa perlawanan. Beberapa kalangan melakukan perlawanan terhadap stigma negatif kepada pasangan yang sepakat untuk childfree. Kalangan antinatalitas hendak meluruskan pemikiran pronatalitas yang dinilai kurang tepat dalam memahami identitas dan peran perempuan di masyarakat. Tidak lupa juga ingin menghidupkan privilege perempuan, dan kontekstualisasi pemahaman yang bersifat keagamaan.

Berkaitan dengan identitas dan peran perempuan di masyarakat, kalangan antinatalitas lebih sepakat apabila identitas perempuan kita lepaskan dari makhluk yang diciptakan hanya untuk melahirkan anak. Perempuan lebih kita maknai sebagai makhluk sosial yang memiliki kontribusi lebih dari sekedar melahirkan dan merawat anak. Perempuan memiliki peran publik untuk mengeksplorasi kegiatan yang memiliki daya guna dan signifikan untuk kehidupannya.

Sedangkan pada persoalan privilege, perempuan sejatinya memiliki hak reproduksi. Terkadang dalam masyarakat kita perempuan masih dianggap objek reproduksi, sedang laki-laki sebagai subjek. Hal ini yang hendak garis bawahi oleh kalangan antinatalitas, bahwasanya laki-laki ataupun perempuan yang telah menikah berhak menjadi objek dan subjek dalam persoalan reproduksi anak. Tidak ada dominasi lebih antara satu dengan lainya.

Privelege Hak Reproduksi Perempuan

Menurut Masdah F. Mas’udi, privilege dalam konteks ini adalah hak reproduksi perempuan. Yaitu di mana perempuan berhak menghendaki kehamilan dan menentukan jumlah anak yang ia inginkan. Karena ini menjadi pilihan bebas dari individu yang bersangkutan.

Pihak manapun tidak bisa mengintervensi bahkan memaksakan kehendak dengan cara apapun. Terlebih dengan cara kekerasan. Karena yang menanggung kelahiran adalah kedua belah pihak suami istri yang bersangkutan, khususnya istri yang melahirkan. Akan tetapi habitus pronatalisme mengkaburkan hal semacam ini.

Ajaran Islam dengan muatan kesetaraan dan keadilan juga melarang adanya sikap intervensi ataupun pemaksaan. Sebab ini sama halnya dengan melanggar prinsip (Q.S. An-Nisa’: 19). Oleh karena itu kalangan antinatalitas mengembalikan keputusan childfree berdasarkan kemaslahatan dan kemudharatan dari kedua pasangan.

Sebab situasi dan kondisi reproduksi setiap pasangan beda-beda. Apabila childfree kita nilai merugikan ya bisa tidak dilakukan. Sedangkan apabila childfree kita nilai lebih maslahat bagi keduanya dengan mempertimbangkan segala aspek juga bisa dilaksanakan.

Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak Adalah Solusi

Selanjutnya mengenai tentang adanya distorsi pemahaman yang bersifat keagamaan. Distorsi bisa kita lihat ketika masyarakat pronatalitas memahami hadis “Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian.” secara tekstual. Tentu saja hadis ini harus kita kontekstualisasi supaya sesuai dengan semangat tuntutan zaman. Karena sangat memungkinkan sekali alasan Rasulullah Saw. cenderung untuk mengeskalasi kelahiran anak adalah agenda untuk menyebarkan agama Islam.

Sedangkan pada saat ini dengan banyaknya orang Muslim di seluruh dunia mungkin tidak lagi melihat kuantitas, melainkan kualitas. Sebab itu kalangan antinatalitas melihat apabila terdapat pasangan memilih childfree mereka tetap bisa melahirkan kebaikan dan kemaslahatan untuk menunjukan kualitas mereka sebagai hamba Allah Swt.

Alih-alih memperdebatkan pro dan kontra mengenai pembahasan childfree di kalangan pronatalitas ataupun antinatalitas, terdapat satu hal yang sekiranya bisa mempertemukan kedua kalangan. Yaitu jaminan kesejateraan Ibu dan anak. Saya memiliki keyakinan bahwa kedua kalangan ini akan menyepakai persoalan ini. Tidak sedikit pasangan yang memilih childfree dengan dalih khawatir akan kesejahteraan anak. Begitu juga pasangan yang tidak childfree pasti memiliki kekhawatiran juga mengenai hal ini.

Kesejahteraan Ibu dan Anak

Tentu saja kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia masih “raport merah”. Berdasarkan laporan UNICEF tahun 2020 tentang situasi anak di Indonesia menggambarkan bahwa mortalitas bayi, stunting dan gizi, akses kepada pendidikan usia dini menunjukan ada ketimpangan besar antara populasi Indonesia yang sejahtrera dengan populasi yang tertinggal dan kemajuan.

Raport merah ini yang harus segera pemerintah garap. Sebab perdebatan pembahasan childfree ataupun resesi seks akan menguat jika dari negara tidak memberikan kesejahteraan yang pasti terhadap keluarga. Terutama Ibu sebagai pihak yang melahirkan dan anak sebagai pihak yang terlahirkan. Setidaknya hak ibu dan anak perlu kita perhatikan dengan seksama agar tidak ada lagi ketimpangan yang menyebabkan penurunan demografi.

Hadirnya jaminan kesejahteraan Ibu dan anak bisa saja menjadi salah satu solusi hiruk-pikuk persoalan keluarga kontemporer. Sebab kesejahteraan Ibu dan anak merupakan kondisi yang sekiranya mampu menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar Ibu dan anak dalam keluarga. Baik secara fisik, psikis, sosial, ataupun ekonomi. []

 

 

 

 

Tags: ChildfreeHak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargaperkawinansuami
Fauzan Niami

Fauzan Niami

Santri sekaligus Mahasiswa Doktoral Hukum Keluarga Islam

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID