Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

Alih-alih memperdebatkan pro dan kontra mengenai pembahasan childfree di kalangan pronatalitas ataupun antinatalitas, terdapat satu hal yang sekiranya bisa mempertemukan kedua kalangan

Fauzan Niami by Fauzan Niami
18 Maret 2023
in Publik
A A
0
Pembahasan Childfree

Pembahasan Childfree

15
SHARES
767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembahasan childfree sampai saat ini masih ramai menjadi perbincangan. Padahal kalau kita tarik dalam konteks historis, childfree sudah dijalankan jauh sebelum memasuki abad ke 21. Banyak studi riset yang mengemukakan bahwa childfree sudah masyarakat terapkan. Yakni di Eropa ataupun Amerika pasca perang dunia ke II. Bahkan konsepsi childfree sudah menjadi tren keluarga milenial di beberapa negara Asia. Seperti Jepang dan Korea. Sedangkan di Indonesia, konsepsi childfree ini masih menjadi polemik masyarakat yang diperdebatkan.

Beberapa kalangan masyarakat Indonesia yang secara terang-terangan mengikuti gaya keluarga childfree mendapatkan respon yang beragam. Terdapat kalangan yang pro dan kontra terhadap childfree. Bila kita amati, kalangan pro lebih didominasi oleh kaum feminis yang tidak sepakat apabila identitas perempuan selalu kita sandingkan dengan pengasuh anak. Selain itu memperjuangkan hak-hak perempuan, sehingga perempuan independen terhadap pilihannya. Sedangkan kalangan kontra didominasi oleh kaum yang masih menguatkan peran sosial budaya dan dogma keagamaan.

Terdapat hal yang unik jika kita amati bersama. Yaitu terdapat sintesa antara faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia dan Eropa ataupun Amerika memilih untuk childfree. Adalah faktor makro seperti meluasnya gerakan feminisme yang menyuarakan hak perempuan, tingkat pendidikan yang meningkat, dan kerja sebagai prioritas utama untuk memenuhi kebutuhan.

Sedangkan faktor mikro sebagaimana yang Hanandita jelaskan dalam risetnya yang meliputi kesiapan mental, lalu keinginan bahagia bersama pasangan saja. selain itu  juga minimnya kesejahteraan ibu dan anak.

Pronatalitas versus Antinatalitas

Kendati demikian, yang perlu kita cermati adalah adanya corak pemikiran yang menjadi akar konstruksi pro dan kontra persoalan childfree. Corak pemikiran ini adalah pronatalitas dan antinatalitas. Pronatalitas bisa kita pahami sebagai pemikiran yang menjunjung angka kelahiran. Sedangkan antinatalitas merupakan corak pemikiran yang cenderung meminimalisir angka kelahiran.

Tentu saja pronatalitas lebih mendominasi dalam struktur masyarakat. Dalam konteks sosial misalnya keluarga yang tidak memiliki anak meskipun mereka telah sepakat, maka keluarga tersebut mendapatkan label yang negatif dari masyarakat sekitar. Adakalanya dicap sebagai pasangan yang memiliki penyakit reproduksi (mandul). Hal ini terjadi penyebabnya adalah masyarakat pronatalisme memahami peran utama seorang perempuan adalah melahirkan dan menghasilkan keturunan.

Melahirkan atau memiliki anak dalam masyarakat pronatalis sering kita representasikan sebagai simbol dari identitas perempuan. Bahkan keinginan tidak memiliki anak merupakan tindakan yang kita anggap tidak normal. Identitas perempuan harus dan hanya menghasilkan anak inilah yang menjadi dogma sosial masyarakat yang pronatalisme. Parahnya dogma ini menguat dengan ajaran keagamaan yang tidak dikontekstualisasi oleh masyarakat. Seperti anjuran menikahi perempuan yang subur supaya bisa menghasilkan banyak keturunan.

Kalau kita berkaca kepada teori konstruksi sosial yang Peter L. Bergen tawarkan, bahwa konstruksi pronatalitas semacam ini telah menghegemoni masyarakat sehingga habitus yang masyarakat kembangkan, adalah pasangan suami-istri pasca pernikahan harus memiliki anak. Terlebih adagium yang dikonsumsi kolektif oleh masyarakat yaitu “banyak anak maka banyak rezeki.”

Stigma Negatif terhadap Pasangan Childfree

Pronatalitas yang bercengkrama dalam masyarakat bukan tanpa perlawanan. Beberapa kalangan melakukan perlawanan terhadap stigma negatif kepada pasangan yang sepakat untuk childfree. Kalangan antinatalitas hendak meluruskan pemikiran pronatalitas yang dinilai kurang tepat dalam memahami identitas dan peran perempuan di masyarakat. Tidak lupa juga ingin menghidupkan privilege perempuan, dan kontekstualisasi pemahaman yang bersifat keagamaan.

Berkaitan dengan identitas dan peran perempuan di masyarakat, kalangan antinatalitas lebih sepakat apabila identitas perempuan kita lepaskan dari makhluk yang diciptakan hanya untuk melahirkan anak. Perempuan lebih kita maknai sebagai makhluk sosial yang memiliki kontribusi lebih dari sekedar melahirkan dan merawat anak. Perempuan memiliki peran publik untuk mengeksplorasi kegiatan yang memiliki daya guna dan signifikan untuk kehidupannya.

Sedangkan pada persoalan privilege, perempuan sejatinya memiliki hak reproduksi. Terkadang dalam masyarakat kita perempuan masih dianggap objek reproduksi, sedang laki-laki sebagai subjek. Hal ini yang hendak garis bawahi oleh kalangan antinatalitas, bahwasanya laki-laki ataupun perempuan yang telah menikah berhak menjadi objek dan subjek dalam persoalan reproduksi anak. Tidak ada dominasi lebih antara satu dengan lainya.

Privelege Hak Reproduksi Perempuan

Menurut Masdah F. Mas’udi, privilege dalam konteks ini adalah hak reproduksi perempuan. Yaitu di mana perempuan berhak menghendaki kehamilan dan menentukan jumlah anak yang ia inginkan. Karena ini menjadi pilihan bebas dari individu yang bersangkutan.

Pihak manapun tidak bisa mengintervensi bahkan memaksakan kehendak dengan cara apapun. Terlebih dengan cara kekerasan. Karena yang menanggung kelahiran adalah kedua belah pihak suami istri yang bersangkutan, khususnya istri yang melahirkan. Akan tetapi habitus pronatalisme mengkaburkan hal semacam ini.

Ajaran Islam dengan muatan kesetaraan dan keadilan juga melarang adanya sikap intervensi ataupun pemaksaan. Sebab ini sama halnya dengan melanggar prinsip (Q.S. An-Nisa’: 19). Oleh karena itu kalangan antinatalitas mengembalikan keputusan childfree berdasarkan kemaslahatan dan kemudharatan dari kedua pasangan.

Sebab situasi dan kondisi reproduksi setiap pasangan beda-beda. Apabila childfree kita nilai merugikan ya bisa tidak dilakukan. Sedangkan apabila childfree kita nilai lebih maslahat bagi keduanya dengan mempertimbangkan segala aspek juga bisa dilaksanakan.

Jaminan Kesejahteraan Ibu dan Anak Adalah Solusi

Selanjutnya mengenai tentang adanya distorsi pemahaman yang bersifat keagamaan. Distorsi bisa kita lihat ketika masyarakat pronatalitas memahami hadis “Nikahilah wanita yang subur dan pengasih, karena aku bangga dengan banyak anak kalian.” secara tekstual. Tentu saja hadis ini harus kita kontekstualisasi supaya sesuai dengan semangat tuntutan zaman. Karena sangat memungkinkan sekali alasan Rasulullah Saw. cenderung untuk mengeskalasi kelahiran anak adalah agenda untuk menyebarkan agama Islam.

Sedangkan pada saat ini dengan banyaknya orang Muslim di seluruh dunia mungkin tidak lagi melihat kuantitas, melainkan kualitas. Sebab itu kalangan antinatalitas melihat apabila terdapat pasangan memilih childfree mereka tetap bisa melahirkan kebaikan dan kemaslahatan untuk menunjukan kualitas mereka sebagai hamba Allah Swt.

Alih-alih memperdebatkan pro dan kontra mengenai pembahasan childfree di kalangan pronatalitas ataupun antinatalitas, terdapat satu hal yang sekiranya bisa mempertemukan kedua kalangan. Yaitu jaminan kesejateraan Ibu dan anak. Saya memiliki keyakinan bahwa kedua kalangan ini akan menyepakai persoalan ini. Tidak sedikit pasangan yang memilih childfree dengan dalih khawatir akan kesejahteraan anak. Begitu juga pasangan yang tidak childfree pasti memiliki kekhawatiran juga mengenai hal ini.

Kesejahteraan Ibu dan Anak

Tentu saja kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia masih “raport merah”. Berdasarkan laporan UNICEF tahun 2020 tentang situasi anak di Indonesia menggambarkan bahwa mortalitas bayi, stunting dan gizi, akses kepada pendidikan usia dini menunjukan ada ketimpangan besar antara populasi Indonesia yang sejahtrera dengan populasi yang tertinggal dan kemajuan.

Raport merah ini yang harus segera pemerintah garap. Sebab perdebatan pembahasan childfree ataupun resesi seks akan menguat jika dari negara tidak memberikan kesejahteraan yang pasti terhadap keluarga. Terutama Ibu sebagai pihak yang melahirkan dan anak sebagai pihak yang terlahirkan. Setidaknya hak ibu dan anak perlu kita perhatikan dengan seksama agar tidak ada lagi ketimpangan yang menyebabkan penurunan demografi.

Hadirnya jaminan kesejahteraan Ibu dan anak bisa saja menjadi salah satu solusi hiruk-pikuk persoalan keluarga kontemporer. Sebab kesejahteraan Ibu dan anak merupakan kondisi yang sekiranya mampu menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar Ibu dan anak dalam keluarga. Baik secara fisik, psikis, sosial, ataupun ekonomi. []

 

 

 

 

Tags: ChildfreeHak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargaperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Ummu Salamah yang Suaranya Didengar Allah Swt

Next Post

Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya

Fauzan Niami

Fauzan Niami

Santri sekaligus Mahasiswa Doktoral Hukum Keluarga Islam

Related Posts

Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Next Post
Advokasi

Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan sebagai Bulan Pembebasan
  • Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam
  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0