Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Prinsip Islam tentang Disabilitas Menurut KH. Afifuddin Muhajir

Takwa adalah orang yang tidak melakukan diskriminatif, rasis, dan lain-lainnya. Orang yang memandang manusia setara dengan berbagai ragamnya dalam konteks ini adalah disabilitas

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
1 September 2023
in Figur, Rekomendasi
0
Prinisp Islam Disabilitas

Prinisp Islam Disabilitas

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Syahdan, terasa istimewa sekali ketika Temu Inklusi ke 5 diselenggarakan di Pesantren, khususnya pesantren yang saya tempati, Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo. Salah satu acara yang digelar adalah Seminar Nasional dengan tajuk “Disabilitas dan Agama” yang membincangkan prinsip Islam tentang disabilitas, begitupun agama-agama lainnya  pada 1 Agustus 2023 di auditorium Pesantren.

Dari temanya sudah mencerminkan bagaimana agama-agama memandang disabilitas. Tidak hanya dari sudut pandang Islam, juga dari lintas agama. Ada sekitar enam keynote speaker dalam acara tersebut dengan berbagai latar belakang. Tidak hanya lintas ormas semisal NU dan Muhammdiyah bahkan lintas agama.

Antara lain KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Rais PBNU, Ibu Rof’ah Fahma sebagai salah satu pengurus pusat Aisyiah Muhammadiyah dan pendiri Pusat Layanan Difabel, Romo Yohanes Aristanto Haristiawan sebagai sekretaris eksekutif Komisi Keluarga KWI (Konfrensi Waligereja Indonesia) dan lainnya.

2 Prinsip Islam Memandang Penyandang Disabilitas

Dalam kesempatan tersebut, KH. Afifuddin Muhajir menyampaikan 2 prinsip Islam yang berkaitan erat dengan penyandang disabilitas berikut ajarannya. Pertama, Al-Insan Baina Al-Musawah wa al-Tafawut. Yaitu manusia antara kesetaraan dan keberagaman. Keberagaman, sebagaimana kesetaraan, tidak bisa dielakkan dalam diri manusia.

Ada penyandang disabilitas dengan segala dimensi maknanya dan ada pula yang tidak, ada manusia yang secara finansial lebih kuat dan ada pula yang lemah. Berkenaan dengan keragaman, KH. Afifuddin Muhajir mengutip salah satu ayat QS. Al-Zukhruf [43]: 32.

“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”, (Al-Zukhruf [43]:32).

Dalam ayat tersebut mengisyaratkan keragaman, dan Tuhanlah yang memberikan rahmat dengan puspa ragamnya. Mengutip filosof Jerman, Gottfried Wilhem Leibniz, yang kebetulan sejalan dengan filosof muslim dari kalangan Muktazilah, Al-Jahid, Yai Afifuddin Muhajir menegaskan bahwa tatanan dunia ini sempurna dengan berbagai ragamnya; antara baik dan buruk, ada baik ada yang jahat, ada yang sakit dan ada yang sehat. Tujuannya, agar ada kerja sama satu sama lain.

Keragaman Bukan Menjustifikasi Ekslusivitas

Oleh sebab itu, keberagaman tidak untuk menjustifikasi sikap eksklusivitas, memandang sinis dan skeptis kepada yang berbeda, apalagi merendahkan. Baik dari segi fisik, maupun ekonomi. Sebab, manusia masih memiliki sisi kesetaraan. Prinsip Islam tidak memandang disabilitas adalah kekurangan, melainkan keragaman. Rasulullah sekitar 15 abad lalu bersabda:

 حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْجُرَيْرِيُّ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، حَدَّثَنِي مَنْ سَمِعَ خُطْبَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ فَقَالَ: ” يَا أَيُّهَا النَّاسُ، أَلَا إِنَّ رَبَّكُمْ وَاحِدٌ، وَإِنَّ أَبَاكُمْ وَاحِدٌ، أَلَا لَا فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ (1) ، وَلَا لِعَجَمِيٍّ عَلَى عَرَبِيٍّ، وَلَا أَحْمَرَ (2) عَلَى أَسْوَدَ، وَلَا أَسْوَدَ عَلَى أَحْمَرَ، إِلَّا بِالتَّقْوَى

“Wahai manusia…! ingatlah bahwa tuhanmu adalah satu, bapakmu adalah satu. Tidak ada superioritas bagi orang Arab atas yang non-Arab demikian yang non-Arab atas orang arab, tidak ada supremasi bagi yang kulit merah (putih) atas yang hitam kecuali takwa” (Musnad Ahmad, 23489 – 478/38).

Tentu saja masih banyak ayat nas-nas termasuk Alquran yang menegaskan kesetaraan manusia. Dalam hadis tersebut dengan tegas menyatakan manusia setara tidak ada pembeda kecuali takwa. Arti dari takwa bukan hanya yang rajin salat dan berzikir.

Lebih dari itu, takwa adalah orang yang tidak melakukan diskriminatif, rasis, dan lain-lainnya. Orang yang memandang manusia setara dengan berbagai ragamnya dalam konteks ini adalah disabilitas.

Prinsip al-Karamiyah al-Insaniyah.

Prinsip kedua adalah al-Karamiyah al-Insaniyah. Manusia memiliki martabat dan kemuliaan, baik yang sehat secara fisik, maupun tidak, baik yang muslim maupun non-muslim. Selama manusia maka ia memiliki al-karamiyah al-insaniyah yang tidak boleh dilanggar. Yai Afifuddin menegaskan bahwa pada hakikatnya tidak ada manusia yang sempurna.

Kendatipun memiliki keterbatasan fisik, tetapi memiliki kelebihan di bidang lain bahkan mengalahkan yang normal. Tidak sedikit sahabat yang memiliki keterbatasan fisik tetapi memiliki prestasi di bidang lainnya. Sekarang pun, betapa banyak manusia yang menyandang disabilitas yang meraih prestasi-prestasi gemilang.

Ajaran terhadap penyandang Disabilitas dan Kewajiban Sosial

Ajaran Islam untuk penyandang disabilitas adalah harus menerima dan ikhlas terhadap takdir Tuhan. Karena bagaimanapun Tuhanlah yang menciptakan segalanya termasuk keragaman. Jangan sampai berpandangan bahwa itu adalah kekurangan lantaran Tuhan menciptakan karena sia-sia. Oleh sebab itu, penyandang disabilitas harus berusaha untuk tampil berdikari sebagaimana yang lain, jangan sampai putus asa lantaran keterbatasan.

Di sisi lain, sosial memiliki kewajiban untuk mendorong dan menguatkan para penyandang disabilitas. Bukan saja membantu fasilitas logistik sehingga bisa beraktivitas secara normal, tetapi juga menghormati, menghargai, dan memberlakukan penyandang disabilitas dengan penuh hormat karena bagaimanapun ia juga manusia yang terhormat. Tegas KH. Afifuddin Muhajir.

Singkatnya, tidak hanya membantu secara fisik tetapi secara psikis sehingga membangkitkan optimisme kepada penyandang disabilitas. Sebab, tidak sedikit orang membantu secara fisik namun karena kasihan bukan lantaran sebagaimana manusia yang terhormat. Itulah Prinsip Islam tentang Disabilitas. []

 

Tags: Fikih DisabilitasInklusi SosialKeragamanKH Afifudin Muhajirtoleransi
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Pendidikan Keberagaman
Publik

Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

5 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kemandirian Disabilitas
Publik

Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

2 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Pendidikan Inklusif
Publik

Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID