Senin, 17 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Benar RUU P-KS Bertentangan dengan Islam?

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
12 Januari 2023
in Featured, Kolom
0
Apa Benar RUU P-KS Bertentangan dengan Islam?
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terhadap orang yang menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, saya kadang merenung sendiri apa sih syari’at Islam yang singgah dalam pikiran mereka. Apa benar RUU P-KS bertentangan dengan Islam?

Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada mereka yang menolak Pancasila karena alasan bertentangan dengan syari’at Islam. Saya ingin tahu syari’at Islam yang mereka pahami itu seperti apa. Kadang geli juga, dikit-dikit dikatakan bertentangan dengan syari’at Islam.

Padahal jika kita buka kitab-kitab Ushul Fiqh, bukankah semua ulama ushuliyyin dengan redaksi yang berbeda mengatakan “innama at-takalifu kulluha raji’atun ila mashalihi al-‘ibadi dunyahum wa ukhrahum.” (sesungguhnya semua pembenanan syariat Islam diacukan kepada kemaslahatan umat manusia dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat).

Juga Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin mengatakan “Fa asy-syari’atu ‘adlullahi baina ‘ibadihi wa wa rahmatuhu baina khalqihi wa dhilluhu fi ardlihi.”

(Syari’at Islam itu adalah keadilan Allah bagi seluruh hambaNya, rahmat Allah bagi seluruh makhlukNya, dan perlindungan Allah (bagi seluruh umat manusia) di muka bumi ini).

Dengan demikian, jelaslah syari’at Islam itu identik dengan keadilan, rahmat (kasih sayang, cinta kasih), kemaslahatan (kebaikan bersama), dan perlindungan bagi semua umat manusia di muka bumi, baik sebagai nilai, prinsip, maupun tujuan.

Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul menjelaskan bahwa kemaslahatan yang dimaksud adalah 5 perlindungan dasar yang disebut adl-dlaruriyat al-khams, yakni perlindungan agama–termasuk jaminan kebebasan berkeyakinan– (hifdh ad-din), perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), perlindungan akal–termasuk jaminan kebebasan berpendapat– (hifdh al-‘aql), perlindungan martabat dan keturunan (hifdh al-‘irdl wa an-nasl), dan perlindungan properti (hifdh al-mal).

Kata Imam al-Ghazali, mencegah dan menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan.

Nah, RUU P-KS adalah upaya negara untuk mencegah kekerasan seksual (dar’u al-mafasid wa nahy al-munkar) yang sekarang ini setiap jam terjadi 3-4 kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Negara sedang berusaha menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual (hifdh al-‘irdl wa an-nasl). Sebagai bentuk kesungguhan mencegah kemungkaran dan kemafsadatan ini, negara memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual agar jera. Semuanya termuat dalam RUU ini.

Bukan sekadar itu, negara juga melalui RUU P-KS ini memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya.

Selama ini, korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Ini pun masih banyak yang lolos dari jeratan hukum. Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang dikriminalisasi.

Memperhatikan kerangka Ushul al-Fiqh tadi, jelas sekali bahwa RUU P-KS ini adalah tathbiq (implementasi) syari’at Islam yang nyata dalam mencegah kemungkaran dan kemafsadatan (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar), sekaligus jalb al-mashalih (menarik kemaslahatan) untuk korban.

Bahkan, ini adalah bentuk nyata dari hifdh al-‘irdl wa an-nasl (perlindungan martabat dan keturunan) yang menjadi tujuan syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah).

Lalu pertanyaannya, di mana ada pertentangan antara syari’at Islam dan RUU-PKS? Sungguh tidak ada. Jika ada pasal-pasal tertentu yang masih belum pas, mari kita diskusikan bersama, bukan mendeligitimasi pentingnya UU P-KS ini dan membuat hoaks.

Beredar hoaks bahwa RUU PK-S ini melegitimasi perzinahan dan LBGT. Mereka menambahkan sendiri pasal-pasal aneh itu dalam draft RUU resmi yang seolah-olah melegitimasi perzinahan dan LGBT, lalu disebar ke publik. Sungguh ini sangat tidak Islami, mujadalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Tampaknya mereka yang belum bisa menangkap kerangka RUU P-KS ini sebagai tathbiq asy-syari’ah adalah akibat kemalasan berpikir, atau pemahaman syari’at yang tidak tuntas, atau pemahaman syari’at Islam yang tekstualis.

Mari kita bersama-sama cegah bangsa ini dari kerusakan moral, mental, sosial, dan budaya akibat kekerasan seksual yang sudah merajalela. Kita semua tidak menginginkan bangsa ini hancur karena ulah barbar para pelaku kekerasan seksual.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan memberikan keyakinan bahwa kerangka pemikiran RUU P-KS ini sangat islami. Bahwa ada pasal-pasal tertentu yang belum pas, masih debatable, mari kita diskusikan dengan kepala dingin dan hati yang bening, hingga ditemukan rumusan hukum yang tepat.

Sekali lagi, bukan dengan cara membuat hoaks tentang RUU ini lalu disebar ke publik. Ini bukan tindakan Islami sama sekali.

Mari kita bahas RUU P-KS ini bil hikmah (dengan bijak), wal mau’idhatil hasanah (dengan memberikan pembelajaran yang baik untuk publik sebagai bentuk edukasi). Jika pun harus berdebat (mujadalah), maka wajadilhum billati hiya ahsan (berdebatlah dengan cara dan dengan tujuan untuk menemukan yang terbaik). Jangan rusak bangsa ini dengan hoaks. Kami tolak hoaks untuk mencapai segala tujuan. []

Tags: RUU PKS
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
Aktual

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

22 Desember 2022
16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
Aktual

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

12 November 2022
Sejarah Kampanye 16 HAKTP
Aktual

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

24 November 2023
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

21 November 2022
Stop Hoaks Terkait RUU P-KS
Aktual

Stop Hoaks Terkait RUU P-KS

28 Desember 2022
Laki-laki
Publik

Bagaimana Toxic Masculinity Membunuh Laki-laki?

13 September 2021
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?
  • Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID