• Login
  • Register
Rabu, 29 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Apa Benar RUU P-KS Bertentangan dengan Islam?

Marzuki Wahid Marzuki Wahid
11/02/2019
in Featured, Kolom
0
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terhadap orang yang menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, saya kadang merenung sendiri apa sih syari’at Islam yang singgah dalam pikiran mereka. Apa benar RUU P-KS bertentangan dengan Islam?

Pertanyaan yang sama juga ditujukan kepada mereka yang menolak Pancasila karena alasan bertentangan dengan syari’at Islam. Saya ingin tahu syari’at Islam yang mereka pahami itu seperti apa. Kadang geli juga, dikit-dikit dikatakan bertentangan dengan syari’at Islam.

Padahal jika kita buka kitab-kitab Ushul Fiqh, bukankah semua ulama ushuliyyin dengan redaksi yang berbeda mengatakan “innama at-takalifu kulluha raji’atun ila mashalihi al-‘ibadi dunyahum wa ukhrahum.” (sesungguhnya semua pembenanan syariat Islam diacukan kepada kemaslahatan umat manusia dalam kehidupan dunia dan kehidupan akhirat).

Juga Ibn al-Qayyim al-Jauziyah dalam kitab I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin mengatakan “Fa asy-syari’atu ‘adlullahi baina ‘ibadihi wa wa rahmatuhu baina khalqihi wa dhilluhu fi ardlihi.”

(Syari’at Islam itu adalah keadilan Allah bagi seluruh hambaNya, rahmat Allah bagi seluruh makhlukNya, dan perlindungan Allah (bagi seluruh umat manusia) di muka bumi ini).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon
  • 16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS
  • Sejarah Kampanye 16 HAKTP
  • Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Baca Juga:

Puncak Kampanye 16 HAKTP di Cirebon

16.943 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Selama Pembahasan RUU PKS

Sejarah Kampanye 16 HAKTP

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Dengan demikian, jelaslah syari’at Islam itu identik dengan keadilan, rahmat (kasih sayang, cinta kasih), kemaslahatan (kebaikan bersama), dan perlindungan bagi semua umat manusia di muka bumi, baik sebagai nilai, prinsip, maupun tujuan.

Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul menjelaskan bahwa kemaslahatan yang dimaksud adalah 5 perlindungan dasar yang disebut adl-dlaruriyat al-khams, yakni perlindungan agama–termasuk jaminan kebebasan berkeyakinan– (hifdh ad-din), perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), perlindungan akal–termasuk jaminan kebebasan berpendapat– (hifdh al-‘aql), perlindungan martabat dan keturunan (hifdh al-‘irdl wa an-nasl), dan perlindungan properti (hifdh al-mal).

Kata Imam al-Ghazali, mencegah dan menolak kemafsadatan adalah kemaslahatan.

Nah, RUU P-KS adalah upaya negara untuk mencegah kekerasan seksual (dar’u al-mafasid wa nahy al-munkar) yang sekarang ini setiap jam terjadi 3-4 kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Negara sedang berusaha menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual (hifdh al-‘irdl wa an-nasl). Sebagai bentuk kesungguhan mencegah kemungkaran dan kemafsadatan ini, negara memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku kekerasan seksual agar jera. Semuanya termuat dalam RUU ini.

Bukan sekadar itu, negara juga melalui RUU P-KS ini memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya.

Selama ini, korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Ini pun masih banyak yang lolos dari jeratan hukum. Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang dikriminalisasi.

Memperhatikan kerangka Ushul al-Fiqh tadi, jelas sekali bahwa RUU P-KS ini adalah tathbiq (implementasi) syari’at Islam yang nyata dalam mencegah kemungkaran dan kemafsadatan (daf’u al-mafasid wa nahy al-munkar), sekaligus jalb al-mashalih (menarik kemaslahatan) untuk korban.

Bahkan, ini adalah bentuk nyata dari hifdh al-‘irdl wa an-nasl (perlindungan martabat dan keturunan) yang menjadi tujuan syari’at Islam (maqashid asy-syari’ah).

Lalu pertanyaannya, di mana ada pertentangan antara syari’at Islam dan RUU-PKS? Sungguh tidak ada. Jika ada pasal-pasal tertentu yang masih belum pas, mari kita diskusikan bersama, bukan mendeligitimasi pentingnya UU P-KS ini dan membuat hoaks.

Beredar hoaks bahwa RUU PK-S ini melegitimasi perzinahan dan LBGT. Mereka menambahkan sendiri pasal-pasal aneh itu dalam draft RUU resmi yang seolah-olah melegitimasi perzinahan dan LGBT, lalu disebar ke publik. Sungguh ini sangat tidak Islami, mujadalah yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.

Tampaknya mereka yang belum bisa menangkap kerangka RUU P-KS ini sebagai tathbiq asy-syari’ah adalah akibat kemalasan berpikir, atau pemahaman syari’at yang tidak tuntas, atau pemahaman syari’at Islam yang tekstualis.

Mari kita bersama-sama cegah bangsa ini dari kerusakan moral, mental, sosial, dan budaya akibat kekerasan seksual yang sudah merajalela. Kita semua tidak menginginkan bangsa ini hancur karena ulah barbar para pelaku kekerasan seksual.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan memberikan keyakinan bahwa kerangka pemikiran RUU P-KS ini sangat islami. Bahwa ada pasal-pasal tertentu yang belum pas, masih debatable, mari kita diskusikan dengan kepala dingin dan hati yang bening, hingga ditemukan rumusan hukum yang tepat.

Sekali lagi, bukan dengan cara membuat hoaks tentang RUU ini lalu disebar ke publik. Ini bukan tindakan Islami sama sekali.

Mari kita bahas RUU P-KS ini bil hikmah (dengan bijak), wal mau’idhatil hasanah (dengan memberikan pembelajaran yang baik untuk publik sebagai bentuk edukasi). Jika pun harus berdebat (mujadalah), maka wajadilhum billati hiya ahsan (berdebatlah dengan cara dan dengan tujuan untuk menemukan yang terbaik). Jangan rusak bangsa ini dengan hoaks. Kami tolak hoaks untuk mencapai segala tujuan. []

Tags: RUU PKS
Marzuki Wahid

Marzuki Wahid

KH Marzuki Wahid. akrab di panggil Kang Zeky adalah pendiri Fahmina dan ISIF Cirebon

Terkait Posts

Pengasuhan Anak

Jalan Tengah Pengasuhan Anak

28 Maret 2023
Bapak Rumah Tangga

Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

28 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

28 Maret 2023
Tradisi di Bulan Ramadan

Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

28 Maret 2023
Propaganda Intoleransi

Waspadai Propaganda Intoleransi Jelang Tahun Politik

27 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sittin al-‘Adliyah

    Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Nilai-nilai Tradisi di Bulan Ramadan yang Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Pada Awalnya Asing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam Pada Awalnya Asing
  • Jalan Tengah Pengasuhan Anak
  • Imam Malik: Sosok yang Mengapresiasi Tradisi Lokal
  • Mengapa Menjadi Bapak Rumah Tangga Dianggap Rendah?
  • Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist