• Login
  • Register
Jumat, 25 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

2 Hukum Anak dalam Pandangan Mahmud al-Hafi

Al-Hafi kemudian menambah pembahasan tentang pentingnya perawatan, pemeliharaan, dan perilaku baik terhadap anak.

Redaksi Redaksi
14/10/2022
in Hikmah
0
hukum anak

hukum anak

226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – jika merujuk pandangan Basil Mahmud al-Hafi dalam Fiqh al-Thufilah tentang hukum – hukum anak, maka ia membaginya menjadi dua bagian.

Pertama, seperti adzan di telinga bayi saat lahir, mencukur rambut dan sedekah dari timbangannya berupa emas atau perak, memberi nama, aqiqah, khitan, dan yang lain.

Kedua, hak anak hanya dicontohkan lima saja yang utama, yaitu hak hidup, hak nasab, hak persusuan, hak pendidikan, dan hak perlindungan.

Al-Hafi kemudian menambah pembahasan tentang pentingnya perawatan, pemeliharaan, dan perilaku baik terhadap anak.

Lebih lanjut, beberapa penulis memilih untuk membuat klaster-klaster untuk mencakup berbagai isu hukum Islam terkait hak-hak anak.

Baca Juga:

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Misalnya al-Sanadi, mengusulkan tiga klaster utama mengenai hak-hak anak dalam hukum Islam (al-Syariah al-Islimiyyah), yaitu klaster hak-hak sosial (al-huquq al-ijtima’iyyah), hak-hak pendidikan (al-huquq al-tarbawiyyah), dan hak-hak ekonomi (al-huquq al-iqtishadiyyah).

Hak-hak mengenai identitas keluarga, persahabatan sebaya, lingkungan yang baik, dan sejenisnya masuk dalam klaster hak-hak sosial.

Hal-hal terkait tanggungan ekonomi atau nafkah, hak menerima hibah, hadiah, waris, atau upah dari kerja-kerja yang terbatas masuk dalam klaster hak-hak ekonomi.

Sementara klaster pendidikan menjadi klasifikasi untuk memasukkan semua jenis pembelajaran, pengajaran, dan pendidikan yang memfasilitasi tumbuh kembang anak sebagai muslim yang shalih dan bertanggungjawab.

Pendekatan ini lebih realistis dan relevan dengan kebutuhan anak pada masa sekarang. Hanya saja ia belum mencakup klaster spiritual (al-ruhiyyah al-diniyyah) dan kultural (al-tsaqafiyyah). Karena ini merupakan sesuatu yang justru mainstream dalam berbagai pembahasan tulisan tulisan lain. (Rul)

Tags: anakfikihfikih hak anakHak anakhukumHukum anakmahmud al-hafi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

24 Juli 2025
Kekerasan Anak

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

24 Juli 2025
Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Anak

    Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang
  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID