• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhailiy, persamaan-persamaan sosial dalam kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak

Redaksi Redaksi
13/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kafaah

kafaah

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kafaah secara bahasa artinya padanan, kesamaan, keserasian antara calon suami dan calon istri. Istilah ini sangat dikenal kalangan santri dan pengkaji hukum Islam, karena menjadi salah satu pembahasan dalam fikih.

Bagi kalangan umum, sekalipun tidak mengenal istilah kafaah, tetapi konsep ini dipraktikkan oleh masyarakat secara luas.

Misalnya tak jarang kita mendengar ada anak pejabat seharusnya menikah dengan sesama anak pejabat atau yang sederajat.

Begitu pun anak kiai diharapkan menikah dengan sesama anak kiai atau tokoh agama. Atau cerita tentang seseorang yang cinta atau lamarannya ditolak karena dianggap tidak sepadan secara sosial oleh keluarga calon mertua.

Kebanyakan orang menginginkan pernikahan bersama dengan calon mempelai yang sepadan, baik secara fisik, ekonomi, status sosial, pendidikan, dan atau yang lain.

Baca Juga:

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kafaah dalam Fikih

Ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum kafaah. Apakah perlu ada dalam ikatan pernikahan atau hanya aksesoris yang menggenapi saja (tidak mutlak ada).

Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), alKarkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang kafaah bukan bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan.

Sehingga pertimbangan status sosial, ekonomi, pendidikan, atau apa pun, menjadi tidak penting dalam pernikahan selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga.

Argumentasi para ulama ini juga berdasarkan Hadis, baik teladan perbuatan maupun pernyataan. Teladan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding.

Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial.

Begitu pun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial Nabi Saw.

Sementara teks Hadis yang cukup populer di kalangan ulama fikih dalam hal ini adalah:

Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan. (Subul al-Salim, juz 2, hal. 189).

Sementara mayoritas ulama fikih dari berbagai mazhab memandang bahwa kafaah ini penting dalam pernikahan.

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhailiy, persamaan-persamaan sosial dalam kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak.

Ketidak cocokan status sosial sering kali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: kafaahkawinmenikahpentingperkawinan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID