• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingkah Kafaah dalam Pernikahaan?

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhailiy, persamaan-persamaan sosial dalam kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak

Redaksi Redaksi
13/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kafaah

kafaah

421
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kafaah secara bahasa artinya padanan, kesamaan, keserasian antara calon suami dan calon istri. Istilah ini sangat dikenal kalangan santri dan pengkaji hukum Islam, karena menjadi salah satu pembahasan dalam fikih.

Bagi kalangan umum, sekalipun tidak mengenal istilah kafaah, tetapi konsep ini dipraktikkan oleh masyarakat secara luas.

Misalnya tak jarang kita mendengar ada anak pejabat seharusnya menikah dengan sesama anak pejabat atau yang sederajat.

Begitu pun anak kiai diharapkan menikah dengan sesama anak kiai atau tokoh agama. Atau cerita tentang seseorang yang cinta atau lamarannya ditolak karena dianggap tidak sepadan secara sosial oleh keluarga calon mertua.

Kebanyakan orang menginginkan pernikahan bersama dengan calon mempelai yang sepadan, baik secara fisik, ekonomi, status sosial, pendidikan, dan atau yang lain.

Baca Juga:

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Benarkah Menikah Menjadi Bagian dari Separuh Agama?

Menikah sebagai Kontrak Kesepakatan

Kafaah dalam Fikih

Ulama fikih berbeda pendapat mengenai hukum kafaah. Apakah perlu ada dalam ikatan pernikahan atau hanya aksesoris yang menggenapi saja (tidak mutlak ada).

Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), alKarkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang kafaah bukan bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan.

Sehingga pertimbangan status sosial, ekonomi, pendidikan, atau apa pun, menjadi tidak penting dalam pernikahan selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga.

Argumentasi para ulama ini juga berdasarkan Hadis, baik teladan perbuatan maupun pernyataan. Teladan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding.

Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial.

Begitu pun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial Nabi Saw.

Sementara teks Hadis yang cukup populer di kalangan ulama fikih dalam hal ini adalah:

Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan. (Subul al-Salim, juz 2, hal. 189).

Sementara mayoritas ulama fikih dari berbagai mazhab memandang bahwa kafaah ini penting dalam pernikahan.

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhailiy, persamaan-persamaan sosial dalam kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak.

Ketidak cocokan status sosial sering kali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: kafaahkawinmenikahpentingperkawinan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID