• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Persetujuan Sebelum Melakukan Hubungan Seksual

Dalam konteks ini, persetujuan seksual dalam pernikahan adalah salah satu prinsip untuk meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan kedua belah pihak

Redaksi Redaksi
28/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hubungan Seksual

Hubungan Seksual

203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam, persetujuan hubungan seksual hanya berlaku pada relasi seksual yang halal, yaitu dalam pernikahan.

Di luar pernikahan, persetujuan seksual tidak membuat perbuatan seks menjadi halal dan direstui dalam Islam.

Dalam konteks ini, persetujuan seksual dalam pernikahan adalah salah satu prinsip untuk meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan kedua belah pihak.

Karena itu, pendidikan sexual consent perlu kita dakwahkan dalam semangat preventif dan safe behaviour untuk menanamkan dasar penghormatan antar-individu.

Terutama antara laki-laki dan perempuan, agar masing-masing tidak merasa berhak memaksa dan melecehkan atas nama apa pun.

Baca Juga:

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Karena prinsip kunci hubungan seksual adalah persetujuan dan kerelaan. Ini hanya bisa pasangan suami istri praktikkan.

Jika keduanya telah terdidik dan terbiasa untuk berbuat baik, tidak memaksa, dan selalu meminta persetujuan atau kerelaan.

Pendidikan bahwa hubungan seksual itu basisnya persetujuan harus diajarkan jauh hari sebelum pernikahan berlangsung, agar tidak kehilangan momentum ketika pertama kali menikmatinya pada awal pernikahan.

Di samping itu, basis persetujuan jika menjadi kesadaran bersama secara masif sebagai karakter masyarakat. Maka ia bisa membentengi seseorang dari tindakan-tindakan segala kejahatan seksual.

Karena semua hal ini hanya terjadi jika seseorang memandang korbannya sebagai objek seksual yang sama sekali tidak penting untuk meminta persetujuannya

Hubungan Seksual Suami Istri adalah Sedekah

Hubungan seksual pasangan suami istri dalam Hadis tercatat sebagai kebaikan atau sedekah. Sesuatu yang baik atau sedekah harus pasangan suami istri lakukan dengan cara-cara yang baik (QS. al-Baqarah (2): 262-263).

Nabi Saw dalam Hadis yang Jabir bin Abdillah r.a riwayatkan, bahwa sebagai mula’ abah antara suami istri atau saling menikmati permainan. Hal ini hanya bisa terjadi jika keduanya dalam persetujuan dan kerelaan, bukan dalam pemaksaan.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: hubunganmelakukanpentingnyaPersetujuanseksual
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati
  • Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID