Mubadalah.id – Dalam Islam, persetujuan hubungan seksual hanya berlaku pada relasi seksual yang halal, yaitu dalam pernikahan.
Di luar pernikahan, persetujuan seksual tidak membuat perbuatan seks menjadi halal dan direstui dalam Islam.
Dalam konteks ini, persetujuan seksual dalam pernikahan adalah salah satu prinsip untuk meningkatkan kualitas relasi seksual yang membahagiakan kedua belah pihak.
Karena itu, pendidikan sexual consent perlu kita dakwahkan dalam semangat preventif dan safe behaviour untuk menanamkan dasar penghormatan antar-individu.
Terutama antara laki-laki dan perempuan, agar masing-masing tidak merasa berhak memaksa dan melecehkan atas nama apa pun.
Karena prinsip kunci hubungan seksual adalah persetujuan dan kerelaan. Ini hanya bisa pasangan suami istri praktikkan.
Jika keduanya telah terdidik dan terbiasa untuk berbuat baik, tidak memaksa, dan selalu meminta persetujuan atau kerelaan.
Pendidikan bahwa hubungan seksual itu basisnya persetujuan harus diajarkan jauh hari sebelum pernikahan berlangsung, agar tidak kehilangan momentum ketika pertama kali menikmatinya pada awal pernikahan.
Di samping itu, basis persetujuan jika menjadi kesadaran bersama secara masif sebagai karakter masyarakat. Maka ia bisa membentengi seseorang dari tindakan-tindakan segala kejahatan seksual.
Karena semua hal ini hanya terjadi jika seseorang memandang korbannya sebagai objek seksual yang sama sekali tidak penting untuk meminta persetujuannya
Hubungan Seksual Suami Istri adalah Sedekah
Hubungan seksual pasangan suami istri dalam Hadis tercatat sebagai kebaikan atau sedekah. Sesuatu yang baik atau sedekah harus pasangan suami istri lakukan dengan cara-cara yang baik (QS. al-Baqarah (2): 262-263).
Nabi Saw dalam Hadis yang Jabir bin Abdillah r.a riwayatkan, bahwa sebagai mula’ abah antara suami istri atau saling menikmati permainan. Hal ini hanya bisa terjadi jika keduanya dalam persetujuan dan kerelaan, bukan dalam pemaksaan.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.