Kamis, 4 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hukum Keluarga Islam di Indonesia masih Diskriminatif

Peraturan seperti ini, alih-alih untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi perempuan, malahan justru acapkali melahirkan berbagai bentuk kekerasan dan mereduksi hak-hak kemanusiaannya

Redaksi Redaksi
25 Mei 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hukum Keluarga

Hukum Keluarga

918
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum Keluarga Islam dewasa ini populer disebut Fiqh al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Istilah ini tidak dikenal dalam kitab-kitab fiqh klasik. Secara literal berarti fiqh tentang tingkahlaku individu. Di dunia Barat, ia disebut Personal Statute atau Personal Law. Di dalamnya memuat hukum-hukum pernikahan, perceraian, rujuk, waris dan hal-hal lain yang terkait.

Membaca warisan intelektual muslim dalam kitab-kitab fiqh klasik, tampak jelas bahwa perempuan dalam sistem hukum keluarga (al-Ahwal al Syakhshiyyah) diposisikan sebagai makhluk subordinat (makhluk kelas dua) di bawah laki-laki.

Dalam sistem seperti ini semua keputusan final berkaitan dengan relasi laki-laki-perempuan baik dalam wilayah kerja domestik maupun publik/politik berada di tangan laki-laki. Sementara perempuan/ istri diposisikan sebagai objek kekuasaan laki-laki.

Relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 dan Kepres No. 1/1991 tentang KHI.

Keduanya merupakan produk kebijakan hukum negara. Proses penyusunannya berdasarkan pada hukum normatif Islam sebagaimana yang ada dalam kitab-kitab Fiqh tersebut.

Tegasnya, UU No. 1/1974 dan KHI merupakan perwujudan/inplementasi hukum Islam versi Indonesia, karena ia mengadopsi dari materi-materi fiqh Islam yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Dalam banyak sekali pasal, materi-materi hukumnya merujuk pada pandangan fiqh mazhab Syafi’i.

Lima Pasal Diskriminatif

Membaca dengan seksama pasal demi pasal dari UU No. 1/1974 dan KHI pandangan diskriminatif tersebut demikian tampak jelas. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, batas usia minimal nikah yang ada dalam pasal 15 ayat (1). Pasal ini adalah aturan yang tidak adil karena telah membatasi usia minimal perempuan boleh menikah lebih rendah dari usia laki-laki. Perempuan sekurang-kurangnya 16 tahun dan laki-laki sekurang-kurangnya 19 tahun.

Kedua, tentang wali nikah. Ini tertulis dalam pasal 19, 20, 21, 22, dan 23. Di antara pasal-pasal tersebut, yang cenderung bias gender adalah pasal 19, 20 ayat (1) dan 21 ayat (1). Hak kewalian hanya laki-laki miliki.

Meski ibu adalah orang yang paling dekat dan paling memahami anak-anaknya, ia tidak punya hak sama sekali menikahkan anaknya.

Ketiga, tentang saksi. Ini tertulis dalam pasal 24,25, dan 26. Pasal 25 menyebutkan saksi dalam akad nikah ialah laki-laki. Pasal ini menutup sama sekali kemungkinan perempuan untuk menjadi saksi pernikahan.

Keempat, tentang kepala rumah tangga. Pasal 79 KHI menyatakan suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Sebagaimana fikih pada umumnya, KHI tidak pernah mempertimbangan kapabilitas dan kredibilitas isteri sebagai kepala keluarga.

Kelima, tentang Poligami. Ketentuan ini seperti dalam KHI pada pasal-pasal 55 sampai dengan pasal 59. Hal lain adalah soal Nusyuz yang hanya berlaku bagi istri, Nikah Beda Agama, Kewarisan dan lain-lain.

Aturan Diskriminatif

Aturan-aturan yang diskriminatif terhadap perempuan tersebut, dipandang telah menimbulkan ketidakadilan hukum bagi perempuan.

Peraturan seperti ini, alih-alih untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi perempuan, malahan justru acapkali melahirkan berbagai bentuk kekerasan dan mereduksi hak-hak kemanusiaannya.

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebut hal ini sebagai bentuk pelembagaan diskriminasi terhadap perempuan oleh Negara.

Ini tentu saja tidak sejalan dengan cita-cita hukum Islam sendiri dan tujuan Setiap hukum dan perundang-undangan di manapun. Yaitu Keadilan dan Kemaslahatan bangsa.

Oleh karena itu sudah saatnya kebijakan Negara seperti ini kita tinjau kembali untuk kemudian merumuskan ketentuan. ketentuan baru yang lebih relevan dengan perkembangan sosial baru dan tidak bertentangan dengan tujuan hukum tersebut. []

Tags: DiskriminatifhukumIndonesiaislamkeluarga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tuntutan 17+8
Publik

Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

3 September 2025
Tuntutan 17+8
Aktual

Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

3 September 2025
Deligitimasi Otoritas
Aktual

Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

3 September 2025
Demo dan Kemerdekaan
Publik

Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

2 September 2025
Perguruan Tinggi
Aktual

GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

2 September 2025
Teori Peradaban Ibnu Khaldun
Khazanah

Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

1 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia
  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID