Mubadalah.id – Paska suami menjatuhkan talak, masih terbuka kesempatan bagi suami dan istri untuk kembali bersama, salah satunya melalui proses rujuk. Sama seperti proses perkawinan yang perlu tercatatkan, pelaksanaan rujuk pun wajib kita catatkan kepada kantor urusan agama.
Namun berbeda dengan perkawinan yang mensyaratkan adanya persetujuan kedua mempelai. Dalam konsepsi fikih tidak mensyaratkan adanya persetujuan mantan istri agar rujuk dapat terjadi.
Menurut Amir Syarifuddin, rujuk dalam pandangan fikih merupakan hak khusus dan adalah tindakan sepihak dari suami. Ulama bersepakat bahwa tidak membutuhkan kerelaan maupun persetujuan mantan istri untuk dapat terjadi rujuk.
Ia hanya dapat berselisih dengan mantan suaminya dalam hal waktu rujuk serta tentang kebenaran tentang terjadinya rujuk. Ia diberikan kewenangan untuk menyatakan bahwa pernyataan rujuk tersebut terjadi di luar masa iddah. Akan tetapi Ia tidak berhak untuk menolak kehendak rujuk, sepanjang mantan suami menyatakannya di dalam masa Iddah (Syarifuddin, 2014).
Konsepsi tersebut tentu berbeda dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam yang meminta adanya persetujuan mantan istri sebagai syarat agar rujuk dapat terlaksana. Dalam KHI, mantan istri berhak untuk mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari mantan suaminya (vide Pasal 164 KHI).
Potensi Penyalahgunaan Rujuk
Perbedaan konsepsi antara fikih dengan aturan yang negara rumuskan, sejatinya bukanlah hal baru di Indonesia. Seperti kewajiban suami untuk memohon izin kepada pengadilan agama ketika Ia ingin menjatuhkan talak raj’i kepada istrinya.
Kewajiban ini tidak kita temukan dalam konsep fikih. Karena talak dinilai sebagai hak mutlak yang suami miliki tanpa perlu izin siapapun untuk menjatuhkannya. Namun demikian, dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta kerugian yang seringkali perempuan alami dalam konteks Indonesia, maka negara mengatur bahwa proses penjatuhan talak harus mereka lakukan melalui proses peradilan.
Serupa dengan hak talak yang rentan suami salah gunakan untuk merugikan istrinya. Sebab kewenangan suami untuk rujuk dengan istri kita akui berpotensi pula untuk disalahgunakan. Seperti jika suami rujuk kepada istri hanya dengan maksud untuk menyengsarakannya serta memperpanjang masa iddah atau membuat istri menjadi seperti mu’allaqah (janda gantung) (Wahbah, 2011).
Meski berstatus sebagai istri, namun Ia tidak mendapatkan nafkah. Di saat yang sama, ia tidak dapat menikah dengan laki-laki lain. Kalaupun istri mengetahui maksud buruk di balik pernyataan rujuk sang suami, Ia tidak dapat menolak rujuk tersebut.
Dalam konsepsi fikih, rujuk dengan niatan menzalimi istri diakui sebagai tindakan yang haram. Suami menanggung dosa atas tindakan tersebut. Namun pada saat yang bersamaan rujuk tersebut juga dinilai sebagai tindakan yang sah.
Hal ini serupa dengan akad nikah yang seorang laki-laki lakukan. Di mana ia berniat untuk menzalimi calon istrinya dalam perkawinan. Meski akad nikahnya haram dan mengakibatkan dosa, namun pernikahannya tetap dianggap sebagai perkawinan yang sah.
Prosedur Rujuk
Para fuqaha berbeda pendapat perihal tata cara yang dinilai sah untuk melakukan rujuk. Sekelompok ulama berpendapat bahwa tidak perlu adanya pernyataan rujuk yang terang dari mantan suami maupun penyaksian oleh saksi-saksi, melainkan cukup dengan perbuatan. Kelompok lainnya berpendapat bahwa rujuk hanya dapat mereka lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.
KHI mengatur bahwa pernyataan rujuk wajib kita ucapkan di hadapan pegawai pencatat nikah (PPN) dan disaksikan oleh saksi-saksi. Sebelum mengucapkan pernyataan rujuknya, PPN akan meneliti terpenuhinya syarat-syarat rujuk.
Petugas juga akan memastikan adanya persetujuan mantan istri atas kehendak rujuk tersebut. Oleh karenanya, mantan istri juga turut hadir dalam pengucapan pernyataan rujuk dan turut serta menandatangani akta rujuk (vide Pasal 167 KHI jo. Pasal 33 Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019).
Berdasarkan aturan tersebut, maka dapat kita pahami bahwa negara telah memilih pendapat yang mensyaratkan bahwa rujuk hanya dapat kita lakukan melalui pernyataan yang terang dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Yakni dengan menambahkan kewajiban pengucapannya di depan PPN dan kewajiban adanya persetujuan mantan istri. Sehingga, setidaknya tidak perlu lagi kita perdebatkan terkait keabsahan rujuk dengan perbuatan dan rujuk yang mereka lakukan tanpa saksi. Karena dalam hal ini berlaku kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.
Melindungi Perempuan
Ketentuan wajibnya persetujuan mantan istri atas rujuk suami dalam Kompilasi Hukum Islam sebaiknya kita pandang sebagai upaya mencegah timbulnya bahaya. Selain itu mewujudkan perlindungan bagi perempuan. Ini sejatinya merupakan suatu bentuk pembaharuan hukum Islam yang sangat memperhatikan kondisi perempuan.
Karena persetujuan istri merupakan salah satu indikator penting bahwa rumah tangga yang akan berlangsung setelah rujuk dapat memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak. Sebaliknya, ketiadaan persetujuan istri merupakan indikasi awal bahwa masih terdapat permasalahan di antara suami dan istri yang belum terselesaikan.
Bagi mereka yang masih meyakini bahwa rujuk dapat terjadi tanpa persetujuan istri, maka aturan perlunya persetujuan istri dalam rujuk harus kita sikapi dengan bijak. Akan lebih baik jika aturan rujuk dalam KHI maupun dalam Peraturan Menteri Agama tidak selalu kita anggap berlawanan secara diametral dengan konsep fikih. Melainkan penerapan keduanya dapat kita kompromikan, dan kita jalankan bersama-sama.
Perlu kita ingat KHI mengatur bahwa rujuk yang kita lakukan tanpa persetujuan mantan istri dapat kita nyatakan tidak sah melalui putusan Pengadilan Agama (vide Pasal 165 KHI). Karenanya, memaksakan penggunaan konsepsi fikih semata dengan menegasikan aturan negara justru akan kontraproduktif dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mantan suami dan mantan istri.
Dengan memperhatikan seluruh uraian di atas, saya menyarankan agar dalam pelaksanaan rujuk, suami harus memastikan terlebih dahulu bahwa mantan istrinya memang setuju. Selain itu berkeinginan pula untuk rujuk dengannya.
Jika persetujuan mantan istri telah dapat kita pastikan, maka barulah suami mengajak mantan istrinya menghadap ke depan pegawai yang berwenang. Yakni untuk mengucapkan kehendak rujuk di depan saksi-saksi. Sepanjang mantan istri belum memberikan persetujuannya, atau menunjukkan kehendaknya untuk rujuk dengan mantan suami, maka Ia sepatutnya tidak memaksakan kehendak rujuk tersebut kepada mantan istri. []