• Login
  • Register
Jumat, 3 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

‘Iddah Dalam Etika Mubadalah

Setidaknya, jikapun tidak menggunakan hukum fiqh, maka bisa dengan etika fiqh. Artinya, laki-laki juga secara moral bisa memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan kepada siapa pun, perempuan yang lain

Redaksi Redaksi
21/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
'iddah

'iddah

473
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian dalam Islam menetapkan bagi perempuan jeda waktu yang disebut ‘iddah, yaitu masa tunggu sekitar 3 bulan sebelum ia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.

Jeda ini dimaksudkan untuk memastikan apakah ada benih dari suami yang menceraikannya. Jika ada, maka ia harus menunggu sampai hamil selesai dan melahirkan anak sebelum bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Jika tidak ada, jeda itu sekaligus berfungsi menjadi waktu untuk rekonsiliasi, barangkali masih bisa kembali kepada suami yang menceraikan jitu.

Dalam masa jeda ini, istri tidak boleh melakukan pendekatan-pendekatan dengan laki-laki lain. Begitu pun laki-laki lain, tidak boleh melakukan kontak-kontak yang menandakan ketertarikan pada sang istri. Hal ini agar jikapun ia kembali kepada suaminya, kesiapan psikologis dan proses-prosesnya akan lebih mudah.

Jika aturan ‘iddah ini tidak memiliki makna sama sekali kecuali ibadah belaka, maka tentu tidak bisa berlaku mubadalah.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad
  • Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Relasi Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

Begitu pun ketika ia hanya sekadar memastikan isi kandungan, juga tidak berlaku mubadalah. Sebab, pihak yang mengandung hanya perempuan.

Tetapi, jika ‘iddah juga kita maksudkan memberi waktu berpikir dan refleksi, sekaligus memberi kesempatan lebih utama dan lebih mudah agar pasangan bisa kembali, maka tentu saja berlaku mubadalah.

Setidaknya, jikapun tidak menggunakan hukum fiqh, maka bisa dengan etika fiqh. Artinya, laki-laki juga secara moral bisa memiliki jeda dan tidak melakukan pendekatan kepada siapa pun, perempuan yang lain.

Begitu pun perempuan lain tidak boleh melakukan pendekatan kepadanya, agar jika sang istri yang cerai ingin kembali, atau laki-laki itu sendiri yang ingin kembali, maka prosesnya akan lebih mudah.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: EtikaIddahMubadalah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab Menurut Para Ahli

3 Februari 2023
Penyebab Su'ul Khatimah

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

3 Februari 2023
Perempuan Berbicara dan Berpendapat

Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw

3 Februari 2023
Nabi Saw Menghormati Anak Perempuan

Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

3 Februari 2023
Nabi Khidr as

Kisah Saat Nabi Khidr As Menemui Pelayan Perempuan

3 Februari 2023
ceria

Nabi Saw Menyambut Ceria Kehadiran Anak Perempuan

2 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Satu Abad NU

    Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab Menurut Para Ahli
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Kisah Saat Perempuan Berbicara dan Berpendapat di Depan Nabi Saw
  • Gaya Hidup Minimalis Dimulai dari Meminimalisir Pakaian
  • Kisah Anak Perempuan yang Nabi Muhammad Saw Hormati

Komentar Terbaru

  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Ulama Perempuan dan Gerak Kesetaraan Antar-umat Beragama pada Relasi Mubadalah: Muslim dengan Umat Berbeda Agama Part I
  • Urgensi Pencegahan Ekstrimisme Budaya Momshaming - Mubadalah pada RAN PE dan Penanggulangan Ekstrimisme di Masa Pandemi
  • Antara Ungkapan Perancis La Femme Fatale dan Mubadalah - Mubadalah pada Dialog Filsafat: Al-Makmun dan Aristoteles
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist