• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Apa yang Harus Kita Lakukan?

Seperti halnya yang dilakukan oleh Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF misalnya. Para penggagas SUPI berusaha untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi perempuan dan laki-laki

Achmad Nanang Firdaus Achmad Nanang Firdaus
28/11/2023
in Publik
0
Kasus Kekerasan

Kasus Kekerasan

812
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini media digital tengah digemparkan dengan berita kasus kekerasan, salah satunya yaitu kasus kekerasan seksual yang menimpa beberapa santriwati di Banyumas, mereka mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang remaja yang mengaku sebagai paranormal yang bisa mengeluarkan roh jahat dari tubuh korbannya.

Melihat kasus ini membuat saya prihatin dan khawatir, apabila kasus ini tidak tertangani segera akan membiarkan para pelaku terus menerus melakukan kejahatan yang sama.

Melihat kasus ini, tidak heran jika data kasus kekerasan setiap tahunnya terus meningkat. Dilansir dari Data Indonesia.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan, pada tahun 2022 ada sebanyak 25.050 perempuan di Indonesia yang menjadi korban kekerasan. Jumlah kasus tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 21.753 kasus.

Melihat data tersebut, menjadi nyata bahwa perlindungan perempuan dari kekerasan masih jadi PR besar. Oleh karena itu, semua pihak perlu melakukan upaya-upaya untuk mengatasi hal ini.

Misalnya dengan menegakkan hukum yang adil untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, memberikan akses dan ruang kepada perempuan agar dapat berkontribusi dalam ranah sosial, sehingga dapat meningkatkan kesetaraan dan emansipasi perempuan.

Baca Juga:

Kasus Talak di Live TikTok: Memahami Batas Sah Talak di Mata Hukum

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Kasus Pelecehan Guru terhadap Siswi di Cirebon: Ketika Ruang Belajar Menjadi Ruang Kekerasan

Selain itu, juga bisa dengan memberikan pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan studi gender serta menciptakan ruang aman bagi korban kekerasan supaya tidak takut untuk melapor dan speak up, serta membantu korban untuk mendapatkan dukungan dan pertolongan.

Hal-hal semacam ini, bukan hanya perlu satu pihak lakukan, tapi semua pihak. Mulai dari negara, lingkungan keluarga, pendidikan, ranah pekerjaan dan lingkungan sosial pada umumnya.

Di SUPI ISIF

Seperti halnya yang dilakukan oleh Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF misalnya. Para penggagas SUPI berusaha untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi perempuan dan laki-laki. Sehingga dalam proses belajar, para mahasantriwa SUPI selalu mereka bekali dengan Mata Kuliah tentang studi gender, kesehatan reproduksi, studi HAM dan yang lainnya.

Salah satu tujuan memasukan pengetahuan-pengetahuan tersebut pada kurikulum belajar SUPI adalah untuk memberikan kesadaran pada laki-laki dan perempuan, bahwa mereka adalah manusia utuh yang berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan, dalam hal ini kekerasan seksual.

Di sisi lain, sebagai ruang aman. Di SUPI juga ada deep talk di mana, para santri punya kesempatan untuk menceritakan soal apapun kepada pengasuh. Entah itu soal kondisi kesehatannya, soal perasaannya, mungkin juga soal ketidaknyamannya berelasi dengan teman-teman dia.

Dengan langkah-langkah ini, para pengasuh bisa mengambil peran untuk melakukan evaluasi. Serta mencari solusi agar lingkungan pendidikan kembali menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi mahasiswa-mahasiswanya.

Masih dalam rangka yang sama, ISIF yang saya lihat juga sudah berupaya untuk melindungi para korban kekerasan. Salah satunya dengan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan berjejaring dengan lembaga-lembaga penanganan kasus kekerasan seksual.

Langkah-langkah sederhana ini menurut saya bisa juga kita aplikasikan pada lembaga-lembaga pendidikan yang lain. Seperti pondok pesantren, kampus, sekolah dan yang lainnya. []

Tags: kasuskekerasanLakukanLembagaMaraknyapendidikanseksual
Achmad Nanang Firdaus

Achmad Nanang Firdaus

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

2 Juni 2025
Teknologi Asistif

Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

2 Juni 2025
Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Kasus Argo

Kasus Argo UGM dan Sampai Kapan Nunggu Viral Dulu Baru Diusut?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID