• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KDRT Itu Bukan Aib Keluarga yang Harus Ditutupi

Menceritakan suami yang memukul istri, dengan maksud mencari cara agar tidak lagi terjadi, bukan bagian menceritakan aib yang dilarang. Namun, bagian dari amar makruf dan nahi munkar.

Ratu Mawaddah Ratu Mawaddah
30/11/2023
in Publik
0
KDRT

KDRT

924
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu kasus kekerasan yang masih banyak terjadi di lingkungan sekitar kita.

Merujuk data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bahwa sepanjang Januari – 14 September 2023 tecatat jumlah korban dalam kasus KDRT mencapai 12.158 atau tertinggi dibandingkan kategori lainnya.

Dari data tersebut, artinya, di dalam kehidupan keluarga kita sendiri masih belum ada ruang yang aman. Karena pelaku kekerasan itu, ya orang dekat dengan kita.

Bahkan tidak sedikit, orang yang menjadi pelaku adalah keluarga kita sendiri, ya misalkan suami kepada istrinya.

Namun sayangnya, hampir semua kasus pemukulan suami terhadap istri itu kerap kali dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Sehingga banyak para istri yang menjadi korban KDRT, ia tidak berani untuk speak up dan melaporkan kasusnya.

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

Padahal semua bentuk kekerasan itu sudah memiliki payung hukum yang jelas. Bagi saya, korban sudah seharusnya berani untuk melaporkan kasusnya. Ia bisa meminta kepada para lembaga-lembaga pendamping atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu menyelesaikan kasusnya.

Karena kasus KDRT ini, kasus yang bisa dilaporkan. Bahkan dalam pasal 44 sampai dengan pasal 50 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekekasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU PKDRT) pelaku KDRT akan dikenakan sanksi 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00.

Bertentangan dengan Islam

Selain melaporkan kasusnya, dalam Islam tindak KDRT seperti merujuk buku Perempuan bukan Makhluk Domestik karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

Karena dalam beberapa teks Hadis Nabi Muhammad Saw justru menyarakan kepada perempuan, jangan menerima lamaran dari laki-laki yang suka memukul. Larangan ini seperti dalam Hadis sebagai berikut:

Nabi Saw menyarankan Fatimah bint Qays r.a. untuk tidak menerima lamaran laki-laki yang ringan tangan terhadap perempuan. (Shahih Muslim, no. 3786).

Dalam berbagai kesempatan, Nabi Saw juga menyindir mereka yang suka memukul istrinya sebagai orang yang tidak tahu malu, karena memperlakukan juga menggaulinya (Shahih Al Bukhari, 5259 dan berbagai riwayat dari berbagai kitab hadits lain).

Teks-teks Hadis di atas menurut Kiai Faqih, dengan jelas menyatakan bahwa pemukulan bukan bagian dari ajaran Islam, juga bukan dari teladan Nabi Saw.

Menceritakan suami yang memukul istri, dengan maksud mencari cara agar tidak lagi terjadi, bukan bagian menceritakan aib yang dilarang. Namun, bagian dari amar makruf dan nahi munkar.

Gerakan untuk menguatkan daya dorong (amar makruf) kita semua untuk selalu berbuat baik. Sekaligus daya tahan (nahi Munkar) kita semua agar tidak terjerumus pada tindakan-tindakan buruk dan zalim.

Oleh sebab itu, semua bentuk KDRT adalah bagian dari perilaku buruk, yang tindak sesuai dengan akhlak karimah yang diajarkan Nabi Muhammad Saw. Bahkan, hal tersebut juga tidak sejalan dengan visi Islam rahmat lil a’lamin.

Dengan begitu, mari kita semua untuk menyadarkan seluruh keluarga kita untuk kembali pada akhlak kenabian. Yaitu menolak KDRT maupun segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. []

Tags: Bukan AibKDRTkeluargaTutup
Ratu Mawaddah

Ratu Mawaddah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Ruang Publik

Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

26 Juli 2025
Suluk Damai

Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?

23 Juli 2025
Pesantren Inklusif

Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

22 Juli 2025
Perselingkuhan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

22 Juli 2025
Mazmur

Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID