Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Fenomena Femisida dalam Film “Vina: Sebelum 7 Hari”

Andy Yentriyani mengatakan bahwa kisah Vina dalam film tersebut bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga tentang femisida

Sakinatul Savara Sakinatul Savara
17 Mei 2024
in Film, Rekomendasi
0
Film Vina

Film Vina

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Film “Vina: Sebelum 7 Hari” adalah sebuah film horor yang mengambil dari kisah nyata. Bercerita tentang seorang gadis bernama Vina. Dia meninggal dunia secara tragis akibat mengalami kekerasan seksual dan pembunuhan sadis oleh sekelompok geng motor yang terjadi di daerah Cirebon pada 2016 silam.

Film layar lebar ini mengangkat kisah penemuan jasad Vina. Ia seorang remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban pembantaian geng motor. Peristiwa ini terungkap setelah terjadi momen sahabat Vina yang mengalami kesurupan hanya beberapa hari setelah jenazah perempuan kelahiran tahun 2000 itu meninggal dunia.

Film “Vina: Sebelum 7 Hari” secara tidak langsung termasuk kasus femisida. Karena terdapat nilai-nilai yang menodai feminisme atau perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

Kronologi Kasus Pembunuhan Vina

Kasus kematian Vina awalnya dianggap sebagai hasil dari insiden tabrak lari. Namun, kebenaran terungkap ketika sahabat Vina mengalami kesurupan yang dianggap sebagai arwah Vina. Dalam keadaan kesurupan tersebut, sahabat Vina mengungkapkan detail kejadian sebenarnya mengenai kematian Vina dan pacarnya, Eky.

Fakta ini kemudian menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, yang menemukan penyebab dari kematian Vina dan Eky berasal dari tindakan penyiksaan brutal yang dilakukan oleh 12 anggota geng motor.

Nilai-nilai Femisida Film

Dalam film “Vina: Sebelum 7 Hari”, nilai femisida tercermin dalam beberapa aspek:

Pertama, film ini menampilkan kekerasan seksual dan pembunuhan yang terdorong oleh bias gender dan maskulinitas.

Kedua, film ini juga memperlakukan Vina selaku korban sebagai objek kekerasan dan kejahatan. Selain itu masyarakat yang menyalahkan perempuan sebagai korban. Sebagaimana yang nampak dari komentar beberapa netizen.

Ketiga, film ini juga menampilkan bagaimana kekerasan seksual dan pembunuhan dapat menjadi akibat dari kebenciannya terhadap perempuan yang menolak otoritas pria. Yakni Vina yang menolak cinta Egi. Hal ini menunjukkan bagaimana femisida dapat berhubungan dengan kekerasan seksual dan bias gender yang mendorong pembunuhan.

Kritik Pemerintah dan Komnas Perempuan Terhadap Film

Pemerintah dan Komnas Perempuan telah mengambil beberapa langkah terkait kasus femisida dalam film “Vina: Sebelum 7 Hari”. Komnas Perempuan menyoroti film tersebut sebagai contoh femisida. Yakni fenomena yang melibatkan pembunuhan perempuan yang terdorong oleh kebencian, dominasi, dan pandangan bahwa perempuan adalah objek yang dapat dikuasai dan dimiliki.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan bahwa kisah Vina dalam film tersebut bukan hanya tentang kekerasan seksual, tetapi juga tentang femisida. Karena pembunuhan Vina tidak hanya sebagai aksi kekerasan biasa, melainkan terdorong oleh rasa marah dan dominasi laki-laki terhadap perempuan.

Pemerintah dan Komnas Perempuan juga telah mengkritik film tersebut karena tidak sensitif terhadap isu femisida dan berisiko menimbulkan korban berlapis. Mereka telah menyoroti bagaimana film ini menampilkan adegan kekerasan seksual dan pembunuhan sadis, serta bagaimana masyarakat dapat menyalahkan korban, seperti yang terlihat dalam beberapa komentar netizen.

Al-Qur’an Melindungi Hak-hak Perempuan

Al-Qur’an melindungi hak-hak perempuan, yaitu dengan menjelaskan untuk melindungi dan menghormati hak-hak mereka sebagai makhluk Allah. Islam memandang perempuan memiliki hak-hak yang sama dengan laki-laki termasuk hak untuk dihormati, dilindungi, dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan.

Dalam konteks femisida, Al-Qur’an menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan mengharamkan segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka. Contohnya, dalam Surah An-Nisa ayat 34, Al-Qur’an berbunyi:

“Maka, jika mereka (laki-laki) memerintah mereka (perempuan), maka tidak boleh mereka memerintah dengan kekerasan dan tidak boleh mereka memerintah dengan kejam.”

Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan pentingnya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Termasuk hak-hak yang terkait dengan kehidupan berkeluarga dan kehidupan sosial. Contohnya, dalam Surah Al-Nisa ayat 1, Al-Qur’an berbunyi:

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Dari film “Vina: Sebelum 7 Hari” kita dapat mengambil pesan yakni pentingnya kesadaran dan perhatian terhadap kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan. Selain itu perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.

Film ini juga menekankan pentingnya pendekatan tafsir yang berbasis kesetaraan gender dan penerapan hukum yang adil serta sanksi yang tegas bagi pelaku. Dengan demikian, film ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap perempuan, serta mendorong upaya perlindungan korban, agar tragedi serupa tidak terjadi lagi. Semoga! []

 

Tags: FemisidaFilm VinaHak PerempuanKasus Kekerasan Seksualkeadilan gender
Sakinatul Savara

Sakinatul Savara

Saya merupakan salah seorang mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan

Terkait Posts

Dewi Candraningrum
Figur

Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme

30 Oktober 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Korban Femisida
Publik

Stop Bullying Korban Femisida!

13 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID