Selasa, 23 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    Melihat Sakit

    Melihat Sakit sebagai Bentuk Kasih Sayang Allah

    Disabilitas Netra

    Di Balik Kesempatan Kerja bagi Disabilitas Netra

    Li Shixing

    Ketika Li Shixing Datang Belajar tentang Pesantren, Tubuh, dan Ruang Aman

    Platonic Love

    Platonic Love Dan Potret Relationship Manusia Hari Ini

    Podcast

    Prinsip Mubadalah dalam Tren Podcast bagi Teman Tuli

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    Suntikan KB

    Suntik KB sebagai Pilihan Kontrasepsi, Apa Saja Kelebihan dan Risikonya?

    Menggunakan Susuk KB

    Susuk KB: Siapa yang Boleh Menggunakannya dan Apa Efek Sampingnya?

    Memilih Susuk KB

    Sebelum Memilih Susuk KB, Kenali Manfaat dan Risikonya Terlebih Dahulu

    Pil KB Mini

    Cara Menggunakan Pil KB Mini yang Benar

    Pil KB Mini

    Tak Cocok dengan Pil KB Kombinasi? Pil KB Mini Bisa Menjadi Pilihan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketika Rumah Sakit Tak Aman bagi Perempuan dan Anak

Kasus ini bukan sekadar soal "oknum dokter", tetapi juga masalah sistem yang membiarkan kekerasan terjadi.

Siti Rohmah by Siti Rohmah
12 April 2025
in Publik
A A
0
Rumah Sakit Tak Aman

Rumah Sakit Tak Aman

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) terhadap seorang anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberikan sorotan nasional yang memilukan.

Priguna Anugerah Pratama, sebagai tenaga medis yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan penyembuh, justru berubah menjadi predator di tempat yang semestinya menjadi ruang teraman rumah sakit.

Korban, seorang anak perempuan, mengalami kekerasan seksual yang sangat traumatis. Ironisnya, insiden ini terjadi saat ia menjaga ayahnya yang dalam kondisi kritis di ruang ICU. Di tengah duka mendalam akibat sakit ayahnya, ia malah harus melewati pengalaman mengerikan ketika diperkosa oleh orang yang seharusnya ia percayai, di ruang yang seharusnya memberikan rasa aman, dan bahkan dalam keadaan dibius.

Peristiwa ini menegaskan kenyataan yang menyedihkan. Rumah sakit tak aman, dan tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi perempuan dan anak-anak di negeri ini.

Ruang Publik dan Kekosongan Pengawasan

Salah satu hal mencengangkan dari kasus ini adalah lokasi terjadinya pemerkosaan, sebuah ruang publik di rumah sakit. Tempat yang seharusnya ramai dan terpantau, dengan sistem pengawasan yang ketat. Namun, tindakan kriminal ini dapat berlangsung tanpa terdeteksi oleh aparat keamanan atau pengawasan sistem CCTV.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan keamanan di fasilitas kesehatan kita. Rumah sakit, sebagai institusi vital dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya memiliki standar keamanan yang tinggi, terutama dalam melindungi pasien dan keluarga mereka. Terlebih lagi, ruang perawatan dan ICU seharusnya menerapkan akses terbatas serta sistem pengawasan visual (CCTV) yang aktif dan terevaluasi secara berkala.

Pertanyaan penting yang muncul adalah: mengapa tidak ada alarm yang menyala ketika seorang tenaga medis membawa anak ke ruangan, membiusnya, dan melakukan tindakan tidak senonoh? Mengapa rekaman CCTV tidak segera ditinjau setelah kejadian tersebut terlaporkan oleh keluarga atau korban? Siapa yang bertanggung jawab atas minimnya pengawasan ini?

Ketidakadilan Berlapis

Dari perspektif keadilan gender, kasus ini jelas menunjukkan bagaimana sistem patriarkis dan budaya yang permisif terhadap kekerasan seksual terus berlanjut dalam institusi formal. Perempuan, terutama anak perempuan, berada pada posisi rentan dalam masyarakat yang sering mengabaikan perlindungan terhadap mereka. Bahkan dalam kondisi duka dan ketidakberdayaan, tubuh perempuan tetap menjadi objek kekerasan.

Korban menanggung dua lapis penderitaan. Pertama, trauma akibat pelecehan dan pemerkosaan yang dialaminya. Kedua, duka yang mendalam atas kehilangan ayahnya yang tengah sekarat, dan akhirnya meninggal dunia. Ini merupakan contoh nyata dari “double kill” kekerasan fisik, psikologis, dan emosional.

Dalam kerangka keadilan gender, kita tidak bisa memandang kejadian ini hanya sebagai tindak pidana belaka. Ini mencerminkan kegagalan sistem sosial dalam menjamin keamanan dasar bagi perempuan dan anak. Dari pendidikan kedokteran, sistem rumah sakit, hingga mekanisme hukum, semuanya perlu kita reformasi untuk menempatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai prioritas utama.

Kegagalan Sistemik yang Perlu Dievaluasi

Kejadian ini bukan sekadar soal “oknum”, tetapi juga masalah sistem yang membiarkan kekerasan terjadi. Beberapa poin penting yang harus menjadi refleksi adalah:

Pendidikan dan Etika Profesi Kedokteran

Seorang dokter spesialis tidak hanya kita bekali dengan keterampilan medis, tetapi juga pendidikan tentang etika. Pertanyaannya, bagaimana mungkin seseorang dengan latar belakang pendidikan yang tinggi dapat melakukan kekerasan sekeji ini? Apakah sistem seleksi dan pendidikan moral dalam dunia medis sudah terlaksana dengan baik?

Evaluasi Sistem Pengawasan Rumah Sakit:

Kondisi seperti CCTV yang tidak terpantau, tidak adanya SOP untuk menangani tindakan mencurigakan, serta lemahnya sistem keamanan internal sangat perlu dievaluasi secara menyeluruh. Rumah sakit seharusnya bukan hanya menjadi tempat untuk menyembuhkan luka fisik, tetapi juga ruang yang aman dari segala bentuk kekerasan.

Respons Institusi yang Lambat:

Sejauh mana pihak rumah sakit mengambil tindakan setelah laporan dari korban? Apakah mereka aktif melibatkan kepolisian, psikolog, dan Lembaga Perlindungan Anak? Jika tidak, sikap ini merupakan bentuk kelalaian yang sangat serius.

Memperjuangkan Ruang Aman dan Pemulihan Korban:

Ruang aman bukan sekadar jargon, melainkan harus kita wujudkan secara nyata melalui kebijakan, infrastruktur, dan budaya organisasi. Rumah sakit perlu memiliki unit perlindungan perempuan dan anak yang responsif dan proaktif. Selain itu, pemantauan CCTV harus dilakukan oleh petugas khusus, bukan sekadar sebagai formalitas.

Dalam hal ini, korban juga harus mendapatkan pemulihan yang komprehensif. Dukungan yang korban perlukan tidak hanya psikologis, tetapi juga pendampingan hukum, jaminan untuk pendidikan, dan perlindungan identitas. Negara serta institusi sosial memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa trauma ini tidak berlarut-larut menjadi luka seumur hidup.

Kita perlu memberi penghargaan kepada keberanian korban dan keluarganya yang berani bersuara. Dalam masyarakat kita yang seringkali masih menyalahkan korban. Sikap ini menjadi bentuk perlawanan yang sangat penting. Dukungan dari publik, media, dan para aktivis gender perlu terus kita suarakan agar kasus ini tidak terlupakan seperti banyak kasus lainnya.

Jangan Biarkan Tragedi Ini Terulang

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter PPDS terhadap anak pasien di RSHS Bandung adalah pengingat serius bahwa kita masih hidup dalam sistem yang membiarkan ruang publik menjadi arena kekerasan seksual. Bahkan, tempat yang seharusnya menjadi simbol keselamatan dan penyembuhan bisa berubah menjadi tempat yang menyakitkan dan penuh luka baru.

Kita tidak bisa lagi hanya menyalahkan individu tertentu. Apa yang diperlukan adalah evaluasi sistemik dari pendidikan tenaga medis, manajemen rumah sakit, hingga regulasi keamanan publik. Lebih dari itu, kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa keamanan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama.

Keadilan gender bukan hanya tentang perempuan, tetapi juga mencakup bagaimana kita dapat membangun masyarakat yang berperikemanusiaan, melindungi, menghormati, dan mendengarkan semua suara yang selama ini terabaikan.

Karena jika bahkan rumah sakit pun tidak aman, di mana lagi perempuan dapat merasa terlindungi? []

Tags: BandungdokterKasus Kekerasan SeksualPriguna Anugerah PratamaRuamh Sakit Hasan SadikinRumah Sakit Tak AmanTenaga Medis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Ulama Perempuan untuk Kehidupan yang Berkeadilan

Next Post

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Related Posts

Nilai-nilai Luhur Pesantren
Aktual

Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

10 Juni 2026
Marwah Pesantren
Publik

Di Tengah Krisis Kepercayaan, Ke Mana Marwah Pesantren akan Dibawa?

5 Juni 2026
Trauma
Publik

Kekerasan Seksual dan Trauma Panjang dalam Hidup Perempuan

10 Mei 2026
Tokoh Agama
Publik

Menggugat Relasi Kuasa Otoritas Tokoh Agama: Tanggapan Atas Kasus Kekerasan Seksual

22 April 2026
Krisis Etika
Publik

Krisis Etika di Ruang Akademik

15 April 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

7 Desember 2025
Next Post
Perempuan KUPI

Makna Kata Perempuan Menurut KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026
  • Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami
  • Cara Menggunakan KB Spiral
  • Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas
  • KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0