Mubadalah.id – Prinsip penghormatan dan kasih sayang secara logis menjadi dasar peletakan pondasi pembahasan hukum Islam dan bangunan etika dalam berelasi antar sesama. Seperti perlunya berbuat baik, memberikan manfaat, saling membantu, pengharaman menipu, pelarangan tindak kekerasan, dan pernyataan perang terhadap segala bentuk kezaliman.
Bentuk-bentuk pelanggaran yang ada pada kejahatan trafficking bisa dikatagorikan sebagai tindakan kezaliman. Karena dalam perspektif Islam, kezaliman bisa berupa pengambilan hak orang lain, baik yang menyangkut harta benda, jiwa, maupun harga diri seseorang. Termasuk perlakuan yang buruk, seperti kekerasan, penistaan, atau penelantaraan.
Ada banyak ayat al-Qur’an dan teks hadits yang bisa dikutip di sini, sebagai dasar perlunya berbuat baik dan nistanya suatu kezaliman.
Prinsip penghormatan ini juga menjadi basis dari relasi sosial dalam kehidupan manusia. Itu sebabnya, seseorang tidak boleh bertindak zalim terhadap yang lain. Sebaliknya, setiap orang harus saling berbuat baik dan membantu satu sama lain. Yang kuat, misalnya, membantu yang lemah.
Dalam hubungan buruh dan majikan, misalnya, Nabi menganjurkan agar para majikan segera memberikan upah buruh sebelum keringatnya kering. Para buruh juga memiliki hak, terutama hak untuk diperlakukan secara manusiawi.
Pakaian
Dalam hubungan suami dan istri, al-Qur’an mengumpamakan keduanya laksana pakaian bagi yang lain. Suami adalah pakaian bagi istri.
Begitu juga sebaliknya, istri adalah pakaian bagi suami. Sebagaimana pakaian, yang satu adalah pelindung bagi yang lain. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan oleh pihak yang satu terhadap yang lain. Karena kesewenang-wenangan adalah tindakan biadab yang dicela bukan hanya oleh Islam melainkan juga oleh akal sehat.
Landasan etika perlakuan suami kepada istri, orang tua terhadap anak, dan majikan kepada buruh seharusnya juga ia lakukan atas dasar kemanusiaan. Yaitu melihat masing-masing sebagai manusia utuh dengan segala hak yang ia miliki dan bukan sebagai barang atau mesin yang boleh ia perlakukan untuk apa saja sesuai kehendak pemiliknya.
Juga termasuk ke dalam prinsip dasar Islam terkait dengan relasi kemanusiaan adalah efek-efek yang ditimbulkan dari relasi itu mengenai hak dan kewajiban orang tua anak, suami-isteri, dan majikan-buruh. []