• Login
  • Register
Senin, 21 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Soal Perburuhan, Islam Memberikan Perhatian dan Pedoman Moral secara Komprehensif

Ijarah (perburuhan) musytarik ini memperbolehkan pekerjanya untuk bekerja pada orang lain, selama tidak menganggu pekerjaan yang sudah keduanya sepakati. 

Redaksi Redaksi
04/07/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perburuhan

Perburuhan

637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam Islam perburuhan tidak disebut secara tegas, mungkin karena mengingat jaringan internal antara potensi buruh dan jaringan sosial yang melingkupinya. Maka masuk akal jika Islam memberikan perhatian dan pedoman moral untuk hukum perburuhan secara komprehensif.

Hal ini karena adanya titik lemah dalam hubungan pekerja dengan tuannya. Bab dalam fikih Islam sendiri, yang sering terkait dengan perburuhan adalah Ijarah. Ulama Syafi’iyyah mendefinisikan Ijarah sebagai:

“Akad atas suatu kemanfaatan yang termaksud, diketahui, mubah, dan dapat diserah terimakan dan diperkenankan (kepada orang lain) dengan imbalan upah tertentu”

Ijarah (perburuhan) pada hakikatnya adalah hubungan saling memerlukan antara dua orang/pihak, majikan/ pengusaha dan buruh. Kedua pihak saling memberi manfaat/kepentingan. Majikan memberikan upah, dan buruh memberikan tenaganya. Ijarah jenis ini terbagi menjadi dua:

Pertama, ijarah khusus. Ijarah khusus adalah sewa-menyewa yang dilakukan oleh seorang pekerja. Konsekuensinya, orang yang bekerja tidak boleh menyewakan jasanya (bekerja) untuk orang lain (selain pada orang yang telah memberinya upah).

Kedua, ijarah musytarik. Ijarah musytarik adalah ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama. Ijarah jenis ini memperbolehkan pekerjanya untuk bekerja pada orang lain, selama tidak menganggu pekerjaan yang sudah keduanya sepakati.

Baca Juga:

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Bahkan kontrak sewa-menyewa menjadi jual-beli dengan mengambil manfaat. Aturan-aturan yang telah tergariskan memiliki keterkaitan dengan kontrak jual-beli seperti dalam praktik khiyar ar-ru’yah, khiyar al-‘ayb, khiyar asy-syarth, fasakh, dan iqalah, yang juga mempraktikkan cara itu.

Hukum Islam membedakan dua macam ijarah, yakni pembedaan dari segi waktu lamanya atau dari segi menunaikan tugas. Lama waktu harus keduanya tentukan, tidak mungkin menyewa atau menyewakan untuk jumlah tetap perbulan.

Dalam sudut pandang lain, manfaatnya bisa mereka konversikan dalam bentuk jasa (pekerjaan). Islam memandang tenaga manusia sebagai sesuatu yang bisa mereka ambil manfaatnya, karena itu sah mendapat upah dari pemanfaatan tenaganya.

Hal ini jelas mendapat legitimasi kuat dari para fuqaha. Buktinya adalah adanya pemetaan ijarah yang para ahli hukum Islam lakukan. Mereka membagi ijarah dalam dua bentuk, yaitu ijarah terhadap benda (sewa-menyewa) dan ijarah atas pekerjaan (upah mengupah). []

Tags: islamKomprehensifmoralPedomanPerburuhanPerhatian
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia
  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID