• Login
  • Register
Kamis, 24 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KUPI Melahirkan Rekonstruksi Metodologis Islam Era Kontemporer

KUPI menyelenggarakan kelas diskusi dengan berbagai tema menarik tidak hanya sensitif gender, namun juga tema yang bernafaskan nilai kebangsaan

Redaksi Redaksi
26/09/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Metodologis KUPI

Metodologis KUPI

437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KUPI membuktikan bahwa perempuan memiliki kemampuan tidak hanya dalam ranah sosiologis, namun juga metodologis.

Mubadalah.id – Kemunculan budaya maskulinitas di kalangan masyarakat merupakan bukti akurat bahwa budaya patriarkhi masih terjalin erat dengan sistem dan kultur pada wilayah sosial kemasyarakatan.

Laki-laki menempati posisi dominan sehingga posisi perempuan menjadi marginal dan tersubordinat. Laki-laki selalu dianggap paling memiliki peran dan kapabelitas yang tinggi dibanding perempuan.

Sebagai satu contoh kongkrit adalah munculnya ulama par exellent yang dianggap tidak tertandingi dalam bidang hukum seperti imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dalam bidang tafsir seperti Fakhr al-Din al-Razi, Jarir al-Thabari, Ibn Katsir dan al-Qurthubi. Bahkan tidak seorang pun nama perempuan yang masuk menghiasi nama ilmuwan dunia.

Padahal dalam tataran ideal moral, masalah kualitas berdasarkan oleh prestasi (achiefed status). Status sosial yang tinggi dapat ia peroleh secara individu tergantung seseorang yang menjalani.

KUPI membuktikan bahwa perempuan memiliki kemampuan tidak hanya dalam ranah sosiologis, namun juga metodologis. KUPI menyelenggarakan kelas diskusi dengan berbagai tema menarik tidak hanya sensitif gender. Namun juga tema yang bernafaskan nilai kebangsaan, seperti upaya penanganan dan pencegahan radikalisme.

Baca Juga:

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

Kelas yang saya ikuti misalnya, konsentrasi dalam kajian perkawinan anak. Kelas ini dibimbing langsung oleh ibu Lies Marcoes, aktivis serta pemerhati perkawinan anak yang mendirikan Rumah KitaB, bersama beberapa kawan santri yang membantu dalam perumusan metodologi dengan pendekatan Ushul fikih.

Setiap komisi akan memunculkan fatwa-fatwa mutakhir yang mencerahkan. Komisi kami misalnya, melahirkan fatwa terbaru tentang batas minimal perkawinan anak, yakni 18 tahun.

Pada umumnya ketentuan menikah anak usia dini adalah menggunakan legitimasi hadits ‘Aisyah yang mengukuhkan perkawinanaya pada umur 7 tahun dan digauli 9 tahun.

Menyikapi hal ini, ulama perempuan memberi pertimbangan dengan menetapkan 18 tahun umur anak sebagai batas minimal menikah.

Fatwa ini berdasarkan analisis kesejarahan, Jarir al-Thabari dalam tarikhnya menjelaskan bahwa ketika Nabi Muhammad menjadi Rasul pada usia 40 tahun. Bersamaan dengan itu Abu Bakar dan ‘Aisyah yang saat itu berumur enam tahun masuk Islam. Lalu selang beberapa tahun kemudian baru menikahi ‘Aisyah setelah Khadijah meninggal, dan secara prediksi umur Aisyah sudah mencapai 18 tahun. []

Tags: Era KontemporerislamKupimelahirkanMetodologisRekonstruksi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Masa Depan Anak Bangsa

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

24 Juli 2025
Perlindungan Anak

Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

24 Juli 2025
Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Nyanyi Sunyi dalam Rantang”: Representasi Perjuangan Perempuan Melawan Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi
  • Perjalanan Penerimaan dari Film Sore: Istri Masa Depan
  • Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa
  • Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang
  • Perlindungan Anak Sejak dalam Kandungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID