• Login
  • Register
Minggu, 20 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tiga Jeratan PayLater yang Tak Pernah Usai

Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba.

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
30/10/2024
in Personal
0
Jeratan Paylater

Jeratan Paylater

931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sempat ramai kabar di Twitter dari akun @kawtuz kemudian menyebar di berbagai platform media sosial. Yakni berita tentang 5 orang pelamar kerja fresh graduated yang melamar di sebuah perusahaan gagal diterima lantaran mereka ketahui memiliki skor BI Checking dengan level Kol 5.

Seperti yang kita ketahui, BI Checking adalah pengecekan suatu pembayaran pokok berangsur beserta bunga kredit yang transaksinya berlaku oleh atau atas nama nasabah (individu tertentu). Adapun tingkat kecenderungan dapat diterimanya kembali dana yang kita tanamkan dalam aset berharga.

Status kolektibilitas pengecekan ini terbagi menjadi 5 kelompok yaitu Kol-1 lancar, Kol-2 dalam perhatian khusus, Kol-3 kurang lancar, Kol-4 diragukan, dan Kol-5 macet. Jika seorang nasabah kita ketahui memiliki BI Cheking Kol 5, maka artinya kolektibilitas angsuran pokok dan bunga kreditnya rendah atau tidak terbayarkan atau menunggak oleh nasabah lebih dari 180 hari.

Pengecekan BI Cheking yang perusahaan lakukan menurut akun @hrdbacot adalah hal yang wajar sebagai bentuk mitigasi fraud pada calon karyawannya. Mitigasi fraud ini adalah upaya mengenali risiko, penyadaran akan risiko bencana, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya yang berkaitan dengan perbankan.

Menelusuri BI Checking

Dengan demikian melalui mitigasi fraud ini, kita harapkan ketika perusahaan menelusuri BI Checking pelamar kerja, calon karyawan merupakan sosok individu yang bijaksana. Harapannya dapat mengelola finansialnya dengan baik.

Baca Juga:

Menyingkap Pemikiran KH. Marzuki Wahid tentang Riba dalam Musyawarah Taqrib

Waspada Judi Online: Dari Sekadar Coba-coba Hingga Berujung Femisida

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

Kampanye Moderasi Beragama di Ruang Virtual sebagai Kontra Radikalisme

Selain itu tidak mudah tergiur akan kemudahan “membayar nanti atau paylater”. Di mana saat ini sangat ramai menjadi alternatif sumber dana masyarakat di saat tidak tahu harus meminjam kepada siapa namun membutuhkan dana segar secepat mungkin.

Atau, jika memang sudah ada pinjaman, setidaknya BI Checkingnya berada di level Kol-1. Artinya nasabah selalu rutin membayar angsuran sebelum atau saat jatuh tempo pada ketentuan rentang waktu sesuai kesepakatan.

Namun sangat kita sayangkan, berdasarkan unggahan instagram Annisa Steviani seorang perencana keuangan bersertifikat, kebanyakan masyarakat saat ini justru menggunakan paylater bukan untuk berbelanja yang sifatnya urgent atau barang mahal seperti gadget.

Melainkan justru kebanyakan masyarakat menggunakan fitur paylater 88,8% untuk berbelanja online membeli barang-barang, seperti fashion, skincare, dan alat rumah tangga. Selanjutnya 43,8% untuk membayar tagihan listrik dan air yang seharusnya sudah menjadi pengeluaran rutin bulanan.

Senada dengan 42% paylater mereka juga gunakan untuk membeli pulsa atau paket data. Di mana seharusnya masuk dalam pengeluaran bulanan. Sisanya 12% masyarakat menggunakan paylater untuk membeli tiket pesawat atau kereta api dan 7,7% untuk memesan kamar hotel.

Jeratan Pertama untuk Calon Pengguna Paylater

Padahal selalu ada tiga jeratan paylater yang tak pernah usai yang akan para penggunanya rasakan. Jeratan paylater pertama yang pengguna rasakan ataupun non pengguna adalah ajakan untuk menggunakan paylater melalui iklan yang masif di berbagai plaftorm.

Jika mudah goyah dan tidak terbiasa mengelola keuangan dengan bijak, tentu ajakan ini sangat mungkin bagi siapapun untuk menekan tombol “setuju”. Hingga akhirnya menjadi pengguna Paylater. Bahkan tidak hanya dari iklan, tidak sedikit pihak Paylater yang membakar uang dengan berbagai promo dan diskon yang menggiurkan.

Misal ketika kita memesan sebuah makanan pada aplikasi penyedia jasa layanan antar makanan. Jika memilih opsi pembayaran dengan menggunakan Paylater, maka akan memungkinkan kita mendapatkan promo dengan potongan harga beli yang jauh lebih murah. Bayangkan, padahal tanpa Paylater pun sebetulnya kita mampu, tetapi jika tergiur dengan promo ini, membeli makanan pun bisa jadi kita “membayarnya nanti”.

Atau ketika harbolnas dan tanggal cantik. Opsi pembayaran dengan Paylater tentu akan mendapatkan potongan harga atau gratis ongkir yang lebih banyak jika daripada membayar secara tunai baik debit maupun dengan fitur COD.

Bahkan yang lebih parah jika sampai tergiur untuk menggunakan Paylater demi game slot atau judi online, trading saham, hingga kripto. Sebagaimana yang pemuda berinisial AAB lakukan. Di mana dia masih berusia 23 tahun, secara gelap mata membunuh mahasiswa sebuah kampus negeri berinisial MNZ. Tindakan tak bermoral itu ia lakukan setelah merugi investasi kripto dan diketahui AAB terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Jeratan Kedua untuk Pengguna Paylater

Jeratan yang kedua adalah jeratan yang para pengguna Paylater rasakan. Hidup menjadi tidak tenang karena rasanya selalu ada tanggungan. Dari bulan ke bulan, selalu ada perasaan terkejar oleh sesuatu. Padahal belum ada yang meneror dan belum jatuh tempo.

Dana yang seharusnya bisa kita alokasikan untuk investasi tetapi menjadi terbagi atau justru kita alihkan untuk membayar hutang akibat kebiasaan “membayar nanti”. Jika pembayaran angsuran pokok dan bunganya tidak rutin sesuai tanggal jatuh tempo, akan ada panggilan-panggilan dari petugas Paylater. Mereka siap meneror penggunanya baik melelaui gawai atau pun langsung mendatangi di kediamannya.

Bahkan yang merasa terganggu bukan hanya pengguna Paylater. Melainkan juga kontak orang-orang yang berhubungan dengan pengguna Paylater tersebut.

Hal ini penyebabnya karena ada beberapa Paylater yang menerapkan penyebarluasan informasi seluruh data pengguna Paylater yang ada di dalam gawainya pada surat dan perjanjian kerjasamanya. Tindakan tersebut apabila diketahui tidak membayar angsuran pokok dan bunganya sesuai dengan tanggal yang sudah menjadi kesepakatan.

Apalagi jika pengguna Paylater tidak mampu membayar dana angsuran karena tidak memiliki income yang mencukupi untuk melunasi angsuran perbulannya. Mau tidak mau gali lubang tutup lubang harus terus berjalan dan menjadi labirin kesesatan.

Jeratan Terakhir Pasca Penggunaan Paylater

Jeratan yang terakhir adalah ajakan kembali menggunakan Paylater yang tidak pernah ada habisnya. Meskipun pengguna tersebut sudah melunasi pinjaman angsuran pokok dan bunganya tanpa ada cicilan yang tertunggak atau BI Checking di level Kol-1. Namun data pengguna akan selalu mereka gunakan untuk dihubungi kembali oleh pihak Paylater. Tujuannya agar dapat menjadi pengguna kembali.

Sangat mengganggu sekalipun sudah memblokir nomor pihak Paylater, selalu saja ada nomor baru yang siap mereka masukan ke dalam kategori nomor yang terblokir berikutnya. Nah, itu dia tiga jeratan Paylater yang tidak pernah usai. Di mana sebelumnya menjadi pertimbangan oleh siapapun sebelum memutuskan untuk menjadi pengguna Paylater apalagi untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif.

Terlebih dalam khutbah terakhirnya, Rasulullah sudah mengingatkan kita sebagai umatnya bahwa Allah telah mengharamkan pinjaman yang berbasis riba. Oleh sebab itu segala urusan yang berkaitan dengan hal tersebut sangat dianjurkan untuk kita hindari. Wallahu a’lam. []

Tags: Jeratan PaylaterKeuangan DigitalLiterasi FinansialManajemen KeuanganPinjaman OnlinePlatform DigitalRiba
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Nikah atau Mapan Dulu

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
eldest daughter syndrome

Fenomena Eldest Daughter Syndrome dalam Drakor When Life Gives You Tangerines, Mungkinkah Kamu Salah Satunya?

17 Juli 2025
Love Bombing

Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

16 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Karakter Anak yang

    Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Menghadapi Diskriminasi Terhadap Penganut Penghayat Kepercayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nyai Awanillah Amva: Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Kiprah Mahasantri di Tengah Masyarakat
  • Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial
  • Menguatkan Peran Ibu Nyai Pesantren dengan Penulisan Ulang Sejarah Ulama Perempuan
  • Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial
  • Yamal, Mari Sadar!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID