• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ancaman Kekerasan dalam Rumah Tangga

Tindak kekerasan yang muncul bisa disebabkan oleh bermacam-macam. Adakalanya karena masalah ekonomi, munculnya pihak ketiga, watak yang dimiliki pasangan, dan lain sebagainya.

Redaksi Redaksi
11/11/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kekerasan dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam Rumah Tangga

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu bentuk ancaman serius dan paling sering dihadapi oleh keluarga adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang. Terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dari definisi UU ini, kekerasan pada dasarnya bisa menimpa siapa saja. Tetapi di masyarakat yang banyak menjadi korbannya adalah perempuan. Tindak kekerasan yang muncul karena bermacam-macam faktor. Adakalanya karena masalah ekonomi, munculnya pihak ketiga, watak yang pasangan kita miliki, dan lain sebagainya.

Bentuk-bentuk KDRT

Pertama, kekerasan fisik. Sebagaimana dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang kita maksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Baca Juga:

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Kala Kesalingan Mulai Memudar

Kedua, kekerasan psikis. Adapun kekerasan psikis (kejiwaan) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri. Juga termasuk hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau rasa penderitaan psikis berat pada seseorang.

Ketiga, kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah kekerasan yang meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Juga termasuk pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Keempat, penelantaran rumah tangga. Yang kita maksud dengan penelantaran rumah tangga adalah tindakan meninggalkan tanggung jawab untuk memberikan kehidupan, merawat, atau memelihara orang yang berada dalam tanggungannya.

Termasuk penelantaran pula adalah setiap tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah. Sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. []

Tags: Ancamankekerasanrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID