• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Validasi Teks-teks Hadis dalam Isu Perempuan

Dalam banyak kasus, teks Hadis yang dirujuk dari berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam

Redaksi Redaksi
20/12/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Validasi Hadis Perempuan

Validasi Hadis Perempuan

830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di antara kajian Hadis yang dilakukan banyak kalangan, termasuk dalam isu-isu perempuan, adalah uji validasi jalur periwayatan orang-orang yang bertanggung jawab atas munculnya redaksi teks Hadis.

Kajian ini biasa disebut dengan kritik sanad Hadis atau takhrij wa naqd al-hadits. Kajian periwayatan sudah hampir sulit dilakukan generasi sekarang, karena hampir semua persoalan sudah dikaji. Kecuali jika kriteria penerimaan bisa didiskusikan ulang.

Misalnya dengan memperkenalkan syarat anti kekerasan, pelaku kekerasan terhadap istri kita anggap gugur dari periwayatan, karena kekerasan merupakan kezaliman.

Dalam kajian kritik sanad, beberapa syarat yang dikenalkan sebagai penyebab gugurnya hak periwayatan di antaranya adalah tidak memahami apa yang diriwayatkan, melakukan kebohongan sekalipun kepada binatang, melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil, dan melanggar norma-norma sosial (muriah), seperti tidak menutup kepala.

Jika kita menerima ilmu kritik sanad sebagaimana adanya. Maka yang tersisa adalah penyisiran teks-teks Hadis yang berkembang di masyarakat dengan kaca mata ilmu Hadis. Di antaranya dengan metode takhrij al-hadits.

Secara Harfiah

Istilah takhrij secara harfiah berarti mengeluarkan sesuatu. Istilah ini digunakan pada konteks kajian Hadis untuk segala upaya pertanggungjawaban ilmiah terhadap keberadaan suatu teks Hadis dengan merujuk kepada perawi atau sumber-sumber kitab awal yang mengeluarkan teks tersebut.

Baca Juga:

Menimbang Ulang Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Konteks

Menyoal Kesaksian Perempuan: Antara Teks dan Realitas

Antara Teks dan Konteks: Meneguhkan Kesetaraan Gender dalam Islam

Ketika Teks Bukan Segalanya: Kritik Nasr Hamid Abu Zayd terhadap Tafsir Konservatif

Dalam tradisi ilmu Hadis, seseorang tidak berhak secara ilmiah mengungkapkan atau menulis “Bahwa Nabi Saw. berkata: sesuatu”, tanpa menyebutkan siapa perawi penanggung jawab atau apa kitab rujukan Hadis yang dipakai.

Metode takhrij ini bisa kita gunakan untuk mengetahui sumber kitab Hadis yang menyebutkan suatu teks tertentu, dan kemudian akan mudah kita kenali. Apakah ia termasuk teks yang kita terima (maqbul), atau tolak (mardud) di kalangan ulama Hadis.

Yang magbul bisa masuk kategori shahih dan hasan, sementara yang mardid bisa masuk kategori lemah (dha’if) dan palsu (maudhu‘). Jika suatu teks, yang ia anggap sebagai Hadis Nabi Saw., tetapi tidak bisa merujuk pada perawi penanggung jawab, dan tidak kita temukan di kitab Hadis rujukan. Maka Hadis tersebut tidak berdasar (Ia ashla lah).

Sebagaimana tercatat dalam sejarah, dinamika penulisan dan pengumpulan teks-teks Hadis mengalami fluktuasi sangat signifikan. Berawal dari pengetatan ekstrem, pelonggaran, pengetatan kembali, dan pelonggaran kembali sampai pada gelombang abad ketiga dan keempat Hijriah yang memasukkan teks-teks yang lemah.

Bahkan di abad-abad berikutnya muncul lebih banyak lagi teks-teks Hadis, yang sekalipun tidak berdasar (Ia ashla laha), dipakai dan dirujuk dalam ruang-ruang pembelajaran keagamaan.

Ulama Hadis telah melakukan upaya verifikasi dan validasi secara ketat. Tetapi animo masyarakat Muslim untuk selalu merujuk pada tradisi Nabi Saw., membuat persoalan perujukan masih mengalami problem besar.

Banyak yang Memalsukan

Teks-teks Hadis terkait isu relasi gender atau lebih khusus isu-isu perempuan. Termasuk di antara yang tidak terkendali, karena banyak memuat teks-teks lemah, memalsukan, bahkan tidak berdasar.

Kondisi demikian memicu semangat intelektual ulama pada masa sekarang untuk mengkritisi teks Hadis yang tersebar di kalangan masyarakat Muslim. Terutama dalam isu-isu perempuan. Sebab, banyak yang dianggap Hadis setelah diverifikasi (takhrij) tidak ditemukan sebagai teks Hadis.

Hamim Ilyas, seorang pakar Hadis dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, termasuk orang yang menyerukan perlunya metode takhrij terhadap teks-teks Hadis yang tersebar di berbagai literatur keislaman mengenai isu-isu perempuan.

Dalam banyak kasus, teks Hadis yang kita rujuk dari berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam. Bahkan tanpa menyebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.

Metode takhrij dalam hal ini kita perlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan jika ada sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadis yang menjadi dalil. Dengan pengetahuan tentang sanad dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, penilaian terhadap status teks akan mudah kita lakukan. []

Tags: Hadisisu perempuanteksValidasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID