Mubadalah.id – Di antara kajian Hadis yang dilakukan banyak kalangan, termasuk dalam isu-isu perempuan, adalah uji validasi jalur periwayatan orang-orang yang bertanggung jawab atas munculnya redaksi teks Hadis.
Kajian ini biasa disebut dengan kritik sanad Hadis atau takhrij wa naqd al-hadits. Kajian periwayatan sudah hampir sulit dilakukan generasi sekarang, karena hampir semua persoalan sudah dikaji. Kecuali jika kriteria penerimaan bisa didiskusikan ulang.
Misalnya dengan memperkenalkan syarat anti kekerasan, pelaku kekerasan terhadap istri kita anggap gugur dari periwayatan, karena kekerasan merupakan kezaliman.
Dalam kajian kritik sanad, beberapa syarat yang dikenalkan sebagai penyebab gugurnya hak periwayatan di antaranya adalah tidak memahami apa yang diriwayatkan, melakukan kebohongan sekalipun kepada binatang, melakukan dosa besar atau sering melakukan dosa kecil, dan melanggar norma-norma sosial (muriah), seperti tidak menutup kepala.
Jika kita menerima ilmu kritik sanad sebagaimana adanya. Maka yang tersisa adalah penyisiran teks-teks Hadis yang berkembang di masyarakat dengan kaca mata ilmu Hadis. Di antaranya dengan metode takhrij al-hadits.
Secara Harfiah
Istilah takhrij secara harfiah berarti mengeluarkan sesuatu. Istilah ini digunakan pada konteks kajian Hadis untuk segala upaya pertanggungjawaban ilmiah terhadap keberadaan suatu teks Hadis dengan merujuk kepada perawi atau sumber-sumber kitab awal yang mengeluarkan teks tersebut.
Dalam tradisi ilmu Hadis, seseorang tidak berhak secara ilmiah mengungkapkan atau menulis “Bahwa Nabi Saw. berkata: sesuatu”, tanpa menyebutkan siapa perawi penanggung jawab atau apa kitab rujukan Hadis yang dipakai.
Metode takhrij ini bisa kita gunakan untuk mengetahui sumber kitab Hadis yang menyebutkan suatu teks tertentu, dan kemudian akan mudah kita kenali. Apakah ia termasuk teks yang kita terima (maqbul), atau tolak (mardud) di kalangan ulama Hadis.
Yang magbul bisa masuk kategori shahih dan hasan, sementara yang mardid bisa masuk kategori lemah (dha’if) dan palsu (maudhu‘). Jika suatu teks, yang ia anggap sebagai Hadis Nabi Saw., tetapi tidak bisa merujuk pada perawi penanggung jawab, dan tidak kita temukan di kitab Hadis rujukan. Maka Hadis tersebut tidak berdasar (Ia ashla lah).
Sebagaimana tercatat dalam sejarah, dinamika penulisan dan pengumpulan teks-teks Hadis mengalami fluktuasi sangat signifikan. Berawal dari pengetatan ekstrem, pelonggaran, pengetatan kembali, dan pelonggaran kembali sampai pada gelombang abad ketiga dan keempat Hijriah yang memasukkan teks-teks yang lemah.
Bahkan di abad-abad berikutnya muncul lebih banyak lagi teks-teks Hadis, yang sekalipun tidak berdasar (Ia ashla laha), dipakai dan dirujuk dalam ruang-ruang pembelajaran keagamaan.
Ulama Hadis telah melakukan upaya verifikasi dan validasi secara ketat. Tetapi animo masyarakat Muslim untuk selalu merujuk pada tradisi Nabi Saw., membuat persoalan perujukan masih mengalami problem besar.
Banyak yang Memalsukan
Teks-teks Hadis terkait isu relasi gender atau lebih khusus isu-isu perempuan. Termasuk di antara yang tidak terkendali, karena banyak memuat teks-teks lemah, memalsukan, bahkan tidak berdasar.
Kondisi demikian memicu semangat intelektual ulama pada masa sekarang untuk mengkritisi teks Hadis yang tersebar di kalangan masyarakat Muslim. Terutama dalam isu-isu perempuan. Sebab, banyak yang dianggap Hadis setelah diverifikasi (takhrij) tidak ditemukan sebagai teks Hadis.
Hamim Ilyas, seorang pakar Hadis dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, termasuk orang yang menyerukan perlunya metode takhrij terhadap teks-teks Hadis yang tersebar di berbagai literatur keislaman mengenai isu-isu perempuan.
Dalam banyak kasus, teks Hadis yang kita rujuk dari berbagai literatur mengenai sifat, hak, dan kewajiban perempuan dalam Islam. Bahkan tanpa menyebutkan sanad dan periwayat yang menghimpunnya dalam kitab Hadis.
Metode takhrij dalam hal ini kita perlukan untuk menelusuri, menemukan, dan merujukkan jika ada sanad dan atau sumber kitab awal suatu teks Hadis yang menjadi dalil. Dengan pengetahuan tentang sanad dan sumber kitab Hadis awal dari suatu teks, penilaian terhadap status teks akan mudah kita lakukan. []