Rabu, 24 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Relasi Posesif

    Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?

    Sampah di Laci Kelas

    Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan

    Tubuh Ibu

    Berguru pada Tubuh Ibu

    Popok Bayi

    Popok Bayi, Sampah, dan Beban Ibu

    Fikih Disabilitas

    Buku Fikih Disabilitas Resmi Diluncurkan di Munas Konbes NU 2026

    Pesantren

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Ikhtiar Membangun Ruang Aman di Pesantren

    Hukum

    Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

    Korban Kekerasan di Bandung

    Korban Kekerasan di Bandung; Islam Menolak Relasi yang Menindas

    Belajar Mubadalah

    Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Vasektomi

    Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki

    Sterilisasi

    Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen

    Masa Subur

    Cara Menentukan Masa Subur dengan Metode Irama dan Pengecekan Lendir

    KB ALami

    Mengenal Metode KB Alami: Cara Memahami Masa Subur untuk Mencegah Kehamilan

    Menyusui

    Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

    KB Spiral

    Cara Menggunakan KB Spiral

    KB Spiral

    KB Spiral Progestin: Manfaat, Efek Samping, dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai

    KB

    Mengenal KB Spiral (IUD), Alat Kontrasepsi yang Bisa Mencegah Kehamilan hingga 10 Tahun

    Suntik KB

    Mengenal Suntik KB Kombinasi, Kontrasepsi Hormonal yang Membantu Menjaga Siklus Haid Tetap Teratur

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Kesejahteraan Penyandang Disabilitas: Mengintegrasikan Ekonomi Perawatan dalam Kebijakan Publik

Dalam banyak kasus, caregiver, terutama ibu harus menghadapi tantangan besar, baik secara fisik, emosional, maupun finansial.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
4 Februari 2025
in Disabilitas, Publik
A A
0
Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar dalam memperoleh akomodasi yang layak. Meskipun sudah ada beberapa kebijakan dan peraturan yang tertuju untuk melindungi hak-hak mereka. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak hambatan struktural yang menghalangi mereka untuk hidup setara dengan individu non-disabilitas.

Dari akses hukum, misalnya, masih banyak aturan yang mengedepankan kriteria sehat jasmani dan rohani. Di mana dalam praktiknya menyulitkan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, penting untuk melihat isu ini dari perspektif ekonomi perawatan, yang menekankan perlunya memenuhi kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas melalui pendekatan yang lebih holistik dan inklusif.

Akomodasi yang layak tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas fisik yang dapat terakses. Tetapi juga meliputi proses, media, dan alat yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Dalam konteks ini, pihak-pihak yang bertanggung jawab,termasuk negara, penyedia layanan publik, penyedia kerja, dan Masyarakat, harus berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan kesejahteraan penyandang disabilitas secara menyeluruh.

Negara, khususnya, harus memastikan bahwa semua kebijakan dan peraturan yang ada mendukung terciptanya lingkungan yang inklusif dan dapat terakses oleh semua, tanpa terkecuali.

Perhatian terhadap Caregiver

Salah satu aspek penting dalam pemenuhan akomodasi yang layak adalah perhatian terhadap caregiver. Caregiver merupakan seorang pengasuh yang bertanggung jawab terhadap individu dengan keterbatasan akibat usia, kecacatan, penyakit atau gangguan mental dan bertujuan untuk membantu menjalankan aktivitas sehari-hari atau pengasuh penyandang disabilitas.

Menjadi pengasuh bagi seseorang dengan disabilitas bukanlah tugas yang ringan. Dalam banyak kasus, caregiver, terutama ibu harus menghadapi tantangan besar, baik secara fisik, emosional, maupun finansial.

Kebutuhan akan perawatan medis, terapi, dan alat bantu yang spesifik menambah beban ekonomi yang harus dipikul keluarga. Selain itu, biaya hidup sehari-hari juga meningkat, seperti kebutuhan untuk transportasi yang lebih aman dan nyaman, serta perawatan rutin seperti fisioterapi atau terapi sensori.

Data dari Prospera menunjukkan bahwa kesejahteraan penyandang disabilitas memerlukan biaya ekstra sebesar 4,6% lebih tinggi daripada individu tanpa disabilitas. Terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Namun, tantangan tidak berhenti pada kebutuhan fisik atau biaya perawatan.

Beberapa kebijakan sosial, seperti batasan usia pada program BPJS yang hanya mencakup hingga usia 7 tahun, menciptakan kesenjangan yang besar dalam aksesibilitas layanan kesehatan. Ketika anak penyandang disabilitas berusia lebih dari tujuh tahun, biaya perawatan kesehatan harus tertanggung secara pribadi oleh keluarga.

Hal ini menambah beban keluarga yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, penting untuk merevisi kebijakan-kebijakan ini agar dapat memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi kesejahteraan penyandang disabilitas sepanjang hidup mereka.

Beban Pengasuhan tidak Merata

Kendala lain yang sering penyandang disabilitas hadapi, terutama perempuan, adalah beban pengasuhan yang tidak merata.  Keluarga, perempuan sering kali terbebani dengan tugas pengasuhan yang intensif, sementara peran laki-laki dalam hal ini cenderung lebih terbatas.

Pengasuhan penyandang disabilitas seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Menurut  Sri Wiyandi Eddyono, S.H., LL.M (HR). Ph. D sebagai akademisi di Fakultas Hukum UGM yang merespon dan mendorong kebijakan untuk akses disabilitas. Ia menjelaskan bahwa ketimpangan ini dapat menyebabkan perempuan meninggalkan pekerjaan atau karir mereka. Karena mereka dianggap sebagai pihak yang lebih bertanggung jawab atas pengasuhan anak dengan disabilitas.

Hal ini tentu saja memperburuk kesenjangan gender dalam dunia kerja, di mana perempuan lebih sering tidak dihargai karena pekerjaan domestik yang mereka lakukan. Oleh karena itu, penting untuk memandang peran perempuan dalam pengasuhan penyandang disabilitas sebagai pekerjaan yang setara dengan pekerjaan di luar rumah.

Mengakui pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan dalam ekonomi perawatan dapat membantu mengubah paradigma sosial yang ada. Di sini, pembagian tanggung jawab antara pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu menjadi sangat penting. Ekonomi perawatan, yang mencakup perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas serta caregiver-nya. Ini harus menjadi perhatian utama dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan adil.

Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan masih Terbatas

Selain itu, di tingkat kebijakan, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Misalnya, peraturan daerah  yang mengatur jaminan akses layanan kesehatan dan sosial bagi penyandang disabilitas.

Namun, meskipun telah ada berbagai kebijakan, sosialisasi dan implementasinya masih terbatas. Untuk itu, perlu ada sinergi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga sektor swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa layanan ini benar-benar dapat menjangkau seluruh penyandang disabilitas di berbagai wilayah.

Satu hal yang sangat krusial adalah perlunya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam setiap kebijakan yang diambil. Penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan bantuan atau perhatian, tetapi hak mereka untuk hidup dengan martabat, mendapatkan pendidikan yang setara, akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Selain itu kesempatan untuk bekerja dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, harus terakui dan terpenuhi.

Oleh karena itu, tidak hanya pemerintah yang harus bertanggung jawab, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan harus berperan dalam menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Dalam rangka mewujudkan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, langkah-langkah nyata perlu kita ambil. Baik dalam bentuk kebijakan, dukungan sosial, maupun perubahan sosial. Penyandang disabilitas harus memiliki akses yang setara terhadap semua aspek kehidupan, dan peran caregiver, terutama perempuan, harus kita hargai sebagai pekerjaan yang penting.

Hanya dengan pendekatan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil. Di mana setiap individu, terlepas dari kondisi fisik atau mentalnya, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial. []

Tags: Beban Pengasuhanekonomi perawatankebijakanKesejahteraan Penyandang DisabilitasNegaraRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Guru Tidak Boleh Membuat Soal Ujian Sekolah yang Tidak Akesesibel terhadap Penyandang Disabilitas

Next Post

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Cirebon Meningkat? Begini Cara untuk Meminimalisirnya

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Tubuh Ibu
Personal

Berguru pada Tubuh Ibu

24 Juni 2026
Belajar Mubadalah
Keluarga

Ayah Saya Tak Belajar Mubadalah, Tapi Ia Seorang Qawwam Sejati

22 Juni 2026
Wahnan 'ala Wahnin
Buku

Wahnan ‘ala Wahnin: Ketika Pengalaman Biologis Khas Perempuan Dibahas oleh Santri Perempuan

22 Juni 2026
Gender Equality
Publik

Gender Equality dan Gender Equity: Mencari Titik Temu antara Hak dan Keadilan

19 Juni 2026
Dawuh Nyai Noor Chodijah
Personal

Membaca Dawuh Mbah Nyai Noor Chodijah tentang Laku Batin Perempuan

19 Juni 2026
Demokrasi Indonesia
Publik

28 Tahun Reformasi dan Kualitas Demokrasi Indonesia

19 Juni 2026
Next Post
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Cirebon Meningkat? Begini Cara untuk Meminimalisirnya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Vasektomi: Sterilisasi untuk Laki-Laki
  • Mengapa Kita Harus Berhenti Mengagungkan Relasi Posesif Berkedok Tanda Sayang?
  • Cara Kerja Sterilisasi dalam Mencegah Kehamilan secara Permanen
  • Sampah di Laci Kelas dan Pelajaran yang Kita Tinggalkan
  • Mengenal Metode KB Tradisional: Mana yang Efektif dan Mana yang Berbahaya?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0