Mubadalah.id – Perbedaan mendasar “Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan dengan perspektif lainnya bertumpu dari cara pandang dan penyikapan terhadap perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki, dan fakta ketimpangan kuasa dalam relasi perempuan dan laki-laki.
Dalam sistem patriarki (al-abawi), kekhususan organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan. Hal inilah yang membuat mereka menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui–dijadikan alasan untuk merendahkan perempuan. Sehingga berakibat pada perlakuan tidak adil dan peminggiran perempuan secara menyejarah.
Ketidakadilan yang perempuan alami semata-mata karena keperempuanannya ini muncul dalam lima bentuk. Yaitu peminggiran atau marjinalisasi, penomorduaan atau subordinasi, pelabelan negatif (stereotip), pembebanan secara berlebihan. Maupun kekerasan verbal, fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan wujud lainnya.
Islam sebaliknya memandang bahwa organ, fungsi, dan masa reproduksi perempuan adalah sesuatu yang mulia. Sehingga perlu diapresiasi, dan bahwa ketidakadilan bagi perempuan semata-mata karena keperempuanannya adalah sebuah tindakan zalim.
Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan menegaskan bahwa kondisi khas perempuan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam memahami Nash Agama maupun realitas kehidupan.
Tanpa perhatian khusus pada kekhasan perempuan ini, maka ajaran agama mempunyai potensi besar dijadikan legitimasi untuk justru menyalahkan perempuan korban atas ketidakadilan yang dialaminya dan mengakibatkan perempuan jadi korban untuk kesekian kalinya.
Islam memberikan contoh bagaimana menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara dan adil secara hakiki. Sebagai Muslim, perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki Lima Rukun Islam, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa di bulan Ramadlan, dan haji bagi yang mampu.
Keduanya sama-sama Islam perintahkan untuk melakukan kebaikan dan tidak boleh melakukan keburukan. Namun demikian, Islam juga memberikan perhatian khusus pada kondisi khas perempuan secara biologis.
Misalnya perempuan digugurkan kewajiban shalatnya selama menstruasi tanpa harus menggantinya, dan digugurkan kewajiban puasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain. Perempuan juga boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan menggantinya di hari lain selama hamil atau menyusui.[]