4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Abu Hamid al-Ghazali tentang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan childfree, maka al-Ghazali ...
Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Abu Hamid al-Ghazali tentang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan childfree, maka al-Ghazali ...
Mubadalah.id - Membicarakan hukum atau undang-undang yang mengatur Kesetaraan dan Keadilan Gender akan selalu meniscayakan pembicaraan tentang hak-hak yang wajib ...
Mubadalah.id - Jika masih ada pandangan yang menyebutkan bahwa laki-laki lebih unggul dari perempuan, maka pandangan tersebut tidaklah absolute/ mutlak. ...
Mubadalah.id - Dalam konteks Islam, kesetaraan manusia, penghormatan atas martabatnya dan keharusan mewujudkan keadilan sosial dan hukum diungkapkan dalam banyak ...
Mubadalah.id - Hal lain yang lebih genuin adalah bahwa pemaknaan keadilan bagi perempuan harus berdasarkan pada paradigma hak-hak asasi manusia. ...
Mubadalah.id - Kegagalan instrumen hukum termasuk hukum fiqh dalam memenuhi rasa keadilan bagi perempuan korban, di samping karena faktor-faktor yang ...
Mubadalah.id - Komunitas dunia sepakat bahwa ketidakadilan harus diakhiri melalui diktum-diktum hukum, termasuk fiqh. Hukum dinyatakan sebagai instrumen untuk menyelesaikan ...
Mubadalah.id - Keadilan secara umum didefinisikan sebagai “menempatkan sesuatu secara proporsional” dan “memberikan hak kepada pemiliknya”. Definisi ini memperlihatkan kepada ...
Mubadalah.id - Keadilan adalah gagasan paling sentral sekaligus tujuan tertinggi karena diajarkan setiap agama dan kemanusiaan. Penegakannya adalah niscaya sebagai ...
Mubadalah.id - Diterimanya perempuan memperoleh harta waris, sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur'an surat al-Nisa, (4:11) adalah bagian dari keberhasilan reformasi ...
© 2023 MUBADALAH.ID
© 2023 MUBADALAH.ID