Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) adalah gerakan yang mendasarkan visi keislamannya pada gagasan rahmatan lil ‘âlamîn (kerahmatan semesta) yang ditegaskan berbagai ayat al-Qur’an dan akhlâq karîmah (akhlak mulia) yang diteladankan Nabi Muhammad SAW.
Gagasan ini, dalam paradigma KUPI, diformulasikan dalam sembilan nilai dasar: ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Gagasan-gagasan dalam sembilan nilai dasar ini diimplementasikan dengan tiga pendekatan: makruf, mubadalah dan keadilan hakiki bagi perempuan.
Ketauhidan adalah fondasi dari semua nilai yang lain. Bahwa yang Tuhan itu hanya Allah SWT semata, dan yang lain, semuanya adalah ciptaan-Nya dan hamba-Nya. Ketika menciptakan, mengatur, memelihara, termasuk menurunkan wahyu-Nya adalah bentuk dari Rahmân dan Rahîm-Nya.
Dari sini, lahir visi kerahmatan Allah SWT kepada seluruh semesta, termasuk melalui wahyu yang Allah Swt turunkan kepada manusia. Visi kerahmatan pada semesta ini (rahmatan lil ‘âlamîn), ketika wujudkan dalam kehidupan di dunia, oleh manusia, harus berdasarkan pada prinsip kemaslahatan.
Inilah misi akhlâq karîmah yang Nabi Muhammad SAW bawa. Yaitu, ketika semua individu manusia, terutama antara laki-laki dan perempuan, satu sama lain, berpikir, bersikap, dan bertindak saling menghadirkan kebaikan.
Fondasi ketauhidan, visi kerahmatan, dan terutama misi kemaslahatan, akan benar-benar mewujud pada semua manusia dan semesta, hanya mungkin jika relasi yang kita bentuk berdasarkan pada nilai-nilai kesetaraan, kesalingan, dan keadilan.
Untuk memastikan ketiga nilai ini, pada konteks kehidupan kontemporer kita, kita masih perlu memastikan norma kebangsaan untuk relasi antar warganegara dalam satu negara, norma kemanusiaan untuk relasi yang lebih luas dengan semua manusia penduduk dunia, dan norma kesemestaan untuk relasi dengan alam sekitar.
3 Pendekatan
Kesembilan nilai dasar dalam paradigma KUPI ini kita bumikan dengan tiga pendekatan: makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki bagi perempuan.
Pendekatan makruf adalah memastikan kesembilan nilai dasar tersebut bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal publik, dan kesepakatan-kesepakatan sosial tertentu.
Pendekatan mubadalah adalah dengan menempatkan semua pihak, terutama yang berelasi seperti laki-laki dan perempuan, sebagai subjek manusia utuh yang setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan-gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut.
Sementara pendekatan keadilan hakiki adalah mempertimbangkan keunikan kondisi khusus yang perempuan alami. Atau seseorang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial.
Kondisi khusus ini tidak boleh mengurangi akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol terkait implementasi gagasan dalam kesembilan nilai dasar tersebut.
Ketiga pendekatan ini, makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki, bukanlah sesuatu yang terpisah, melainkan menyatu dan koheren. Jika kita satukan, mungkin bisa menjadi sebagai pendekatan khas KUPI. Sementara kesembilan nilai dasar itu bisa kita sebut sebagai paradigma KUPI. []