Mubadalah.id – Kesembilan nilai dasar dalam paradigma KUPI (ketauhidan, kerahmatan, kemaslahatan, kesetaraan, kesalingan, keadilan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan) ini kita bumikan dengan tiga pendekatan: makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki bagi perempuan.
Pendekatan makruf adalah memastikan kesembilan nilai dasar tersebut bisa menghadirkan kebaikan yang solutif dari dialektika teks dan konteks yang selaras dengan prinsip syari’ah, akal publik, dan kesepakatan-kesepakatan sosial tertentu.
Pendekatan mubadalah adalah dengan menempatkan semua pihak, terutama yang berelasi seperti laki-laki dan perempuan, sebagai subjek manusia utuh yang setara dalam menerima dan mewujudkan gagasan-gagasan dalam sembilan nilai dasar tersebut.
Sementara pendekatan keadilan hakiki adalah mempertimbangkan keunikan kondisi khusus yang perempuan alami. Atau seseorang dengan kondisi tertentu, baik biologis maupun sosial.
Kondisi khusus ini tidak boleh mengurangi akses, partisipasi, manfaat, dan kontrol terkait implementasi gagasan dalam kesembilan nilai dasar tersebut.
Ketiga pendekatan ini, makruf, mubadalah, dan keadilan hakiki, bukanlah sesuatu yang terpisah, melainkan menyatu dan koheren. Jika kita satukan, mungkin bisa menjadi sebagai pendekatan khas KUPI. Sementara kesembilan nilai dasar itu bisa kita sebut sebagai paradigma KUPI.
Bagi KUPI, segala aspek keimanan, keibadahan, dan amal sosial, dalam Islam adalah cerminan dari visi rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah. Kita mengagungkan Allah SWT, bukan karena Dia kecil lalu memerlukan kita agar menjadi Agung. Allah SWT sudah Agung dengan Dirinya, kita menyembah-Nya atau mengingkari-Nya.
Alih-alih untuk Allah SWT, kita beriman kepada-Nya dan mengagungkan-Nya. Serta beribadah kepada-Nya adalah untuk visi rahmatan lil ‘âlamîn dan akhlâq karîmah ini yang kembali kepada kita sendiri. Yaitu dalam bentuk kehidupan yang maslahat, sejahtera, damai, menyenangkan, dan bahagia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. []