Mubadalah.id – Upaya pencegahan terhadap Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) adalah paling ideal, jauh lebih baik secara normatif maupun dari sisi hukum apapun dan agama manapun dibanding dengan aborsi.
Namun jika alat kontrasepsi yang digunakan ternyata gagal tidak berhasil menghalangi bertemunya sperma dan ovum hingga terjadi KTD. Maka harus dicarikan jalan keluar yang proporsional, rasional dan tidak bertentangan dengan agama.
Perdebatan antara pro dan kontra mengenai aborsi tidak memberikan solusi apapun dalam mengatasi masalah kematian ibu akibat aborsi tak aman.
Untuk merumuskan aborsi alternatif yang aman baik dari sisi agama, kesehatan maupun psikologi perlu kita lakukan secara bersama antara pembuat hukum (legislatif dan eksekutif) dengan para pakar dan praktisi di bidangnya masing-masing. Termasuk mengenai batasan-batasan aman dari segi kesehatan, aman dari segi kejiwaan (psikologis), aman dari sosio-ekonomis dan aman menurut agama (syara’).
Begitu juga dalam mengukur batasan-batasan dlarurat dan maslahat yang sesuai dengan kaidah agama harus mengacu pada situasi dan kondisi fisik maupun psikis yang perempuan alami bersangkutan, ketika berhadapan dengan konteks sulitnya akses layanan dan keadilan baginya.
Melalui proses tersebut, diharapkan ada ketentuan hukum positif mengenai aborsi aman yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan berorientasi pada solusi untuk penguatan hak reproduksi perempuan serta upaya pencegahan terhadap kematian ibu.
Persoalan lain yang terus menerus menyertai perdebatan berkaitan dengan aborsi adalah mengenai batasan dlarurat. Meskipun secara agama (syar’i) sangat jelas yaitu apapun yang dapat mengancam kebinasaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (ad-dlaruuriyyat al-Khamsah) kita sebut dlarurat.
Artinya, segala situasi dan kondisi apapun yang dapat mengantarkan atau mengakibatkan pada rusaknya lima perkara tersebut dapat kita lakukan. Meskipun harus bertentangan dengan hal-hal yang dalam situasi normal dilarang, misalnya memakan sesuatu yang diharamkan untuk obat diperbolehkan.
Kaidah Fikih
Dalam hal tersebut, ketika kita hadapkan pada dua kondisi yang sama-sama membahayakan. Maka dapat memilih salah satu kondisi yang tingkat bahayanya paling ringan, sebagaimana kaidah fikih mengatakan:
“Yang lebih ringan di antara dua bahaya bisa dilakukan demi menjaga yang lebih membahayakan (yartakibu akhaff al-dhararaiin li ittiqaa’i asyaddahuma)”.
Kaidah lain menyebutnya: “Jika berhadapan pada sebuah dilema yang sama-sama membahayakan. Maka ambillah risiko yang paling kecil dengan menghindari sesuatu risiko yang lebih besar (idzaa t’aaradhat al-mafsadataani ruu’iya a’dzamuhuma dhararan”.
Namun pemahaman-pemahaman mengenai batasan bahaya (dlarurat) tersebut dalam hal aborsi seringkali terjebak pada ukuran-ukuran fisik. Padahal dalam konteks kehidupan manusia antara fisik dan psikis itu tidak dapat kita pisahkan. Seseorang yang kondisi fisiknya sehat belum tentu secara psikis sehat, begitu juga sebaliknya.
Oleh karena itu, faktor fisik dan psikis tidak dapat kita pisahkan. Karena keduanya harus menjadi ukuran dalam mempertimbangkan bahaya atau tidaknya seseorang.
Termasuk di dalamnya seluruh situasi dan kondisi yang menjadi latar belakang, menjadi perantara atau penyebab yang mengantarkan terjadinya kondisi dlarurat menjadi bagian yang juga penting kita analisa dalam menetapkan hukum. []