Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Pesan Nyai Alissa sangat jelas, jika kita ingin membangun masyarakat yang adil dan setara, maka harus dimulai dari rumah. Tidak cukup hanya bicara soal perempuan tampil di ruang publik, tapi juga soal laki-laki yang terlibat adil dalam urusan domestik.

Tasnim Qiy by Tasnim Qiy
27 Mei 2025
in Publik
A A
0
Kebangkitan Ulama Perempuan

Kebangkitan Ulama Perempuan

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu, 18 Mei 2025, menjadi hari penting dalam sejarah gerakan keulamaan perempuan di Indonesia. Bertempat di Masjid Puser Bumi, Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) secara resmi menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia.

Penetapan ini tidak hanya simbolik, tetapi membawa pesan kultural dan politik yang kuat bahwa perjuangan perempuan, terutama dalam konteks keulamaan, patut mendapatkan ruang, pengakuan, dan dukungan yang lebih luas.

KUPI bukan sekadar forum ulama perempuan. Ia adalah gerakan pemikiran sekaligus aksi sosial-keagamaan yang terus mendorong tafsir keislaman yang adil gender, kontekstual, dan berpihak pada kemanusiaan.

Dengan menjadikan bulan Mei sebagai momentum kebangkitan ulama perempuan, KUPI ingin memastikan bahwa diskusi tentang keadilan gender bukan lagi isu pinggiran, tapi menjadi bagian dari arus utama dalam kehidupan keagamaan dan sosial di Indonesia.

Acara penetapan ini dihadiri berbagai tokoh nasional dan tokoh lintas wilayah dari jaringan KUPI, di antaranya Nyai Hj. Alissa Wahid, Nyai Hj. Masriyah Amva, Hj. Rieke Diah Pitaloka, KH. Husein Muhammad, dan para ulama serta aktivis dari berbagai daerah di Indonesia.

Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perjuangan ulama perempuan telah membentuk jaringan lintas wilayah, lintas generasi, dan lintas isu yang semakin kokoh dan menyatu dalam gerakan sosial yang lebih luas.

Rangkaian acara berlangsung dengan penuh khidmah. Dimulai dengan pembacaan tawasul untuk para ulama perempuan terdahulu, pembacaan puisi bertema keadilan dan kemanusiaan, pidato dari para tokoh, hingga lantunan shalawat yang mengangkat nilai-nilai keberpihakan terhadap perempuan dan kelompok rentan.

Setiap bagian dari acara ini dirancang bukan sekadar untuk seremoni. Tetapi untuk merawat ingatan kolektif dan menyuarakan harapan bersama akan dunia yang lebih setara.

Pidato Nyai Alissa Wahid

Salah satu momen yang paling menyentuh dan menggugah adalah pidato dari Nyai Hj. Alissa Wahid. Ia membuka pidatonya dengan komentar yang sederhana tapi mengandung kritik tajam yaitu mimbar yang digunakan terlalu tinggi dan tidak ramah bagi perempuan.

Kalimat ini bukan keluhan teknis. Ia ingin menunjukkan bahwa desain ruang publik kita. Termasuk ruang-ruang ibadah, selama ini sering kali tidak mempertimbangkan kehadiran dan kenyamanan perempuan.

Dalam konteks ini, mimbar menjadi simbol dari sistem yang lebih besar yaitu sistem patriarki yang sudah terlalu lama mengatur siapa yang layak berbicara, siapa yang dianggap wajar berdiri di atas mimbar, dan siapa yang cukup diam di bawah.

Nyai Alissa kemudian menceritakan bahwa saat menghadiri acara tersebut, anaknya sedang dalam masa pemulihan pasca operasi. Meski dalam kondisi seperti itu, ia tetap memilih hadir.

Cerita ini bukan untuk menunjukkan ketangguhan semata, tapi untuk menyampaikan pesan penting yaitu perempuan juga berhak mengambil ruang di luar rumah. Kehadiran di ruang publik tidak membuatnya kehilangan peran sebagai ibu. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa pengasuhan dan kepemimpinan bisa dijalankan secara berdampingan.

Di masyarakat kita, seperti kita ketahui bersama bahwa masih banyak anggapan bahwa perempuan harus selalu berada di rumah. Sementara laki-laki bebas menjalankan aktivitas di luar.

Bahkan jika ada seorang ayah terlihat menyuapi anak atau menemaninya bermain, tak jarang muncul komentar sinis, seolah itu hal aneh. Padahal, pengasuhan anak adalah tanggung jawab bersama.

Ayah yang terlibat aktif dalam pengasuhan seharusnya diapresiasi, bukan dicemooh. Justru, pelabelan sosial seperti “suami takut istri” atau “istri nggak becus” hanya memperkuat stigma dan membatasi peran laki-laki dalam rumah tangga.

Membangun Masyarakat Adil dan Setara

Pesan Nyai Alissa sangat jelas, jika kita ingin membangun masyarakat yang adil dan setara, maka harus dimulai dari rumah. Tidak cukup hanya bicara soal perempuan tampil di ruang publik, tapi juga soal laki-laki yang terlibat adil dalam urusan domestik.

Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, berhak memiliki ruang yang setara untuk berkembang, berkarya, dan berkontribusi bagi masyarakat.

Bagi saya, apa yang KUPI lakukan dengan menetapkan bulan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia adalah strategi budaya yang cerdas. Ia mendorong perubahan dari akar, dengan memulai dari tafsir keagamaan hingga praktik kehidupan sehari-hari. Bukan hanya mengkritik ketimpangan yang sudah ada, tetapi juga menghadirkan narasi alternatif yang lebih adil dan manusiawi.

Tentu, perubahan tidak bisa terjadi dalam satu malam. Budaya patriarki sudah terlanjur mengakar dalam banyak aspek kehidupan, dari keluarga, pendidikan, hingga kebijakan publik. Tapi langkah-langkah seperti ini penting untuk terus kita lakukan. Bahkan menandai arah baru, memperkuat solidaritas, dan menyebarkan inspirasi ke berbagai lapisan masyarakat.

Kehadiran para ulama perempuan, suara mereka yang lantang, dan keteguhan mereka dalam membela keadilan gender adalah penanda bahwa perubahan sedang berjalan. Dan perubahan itu tidak bisa kita tawar lagi. []

 

Tags: BulanIndonesiaKebangkitanNyai Alissa Wahidpesanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kafa’ah yang Mubadalah: Menemukan Kesepadanan dalam Moral Pasutri yang Islami

Next Post

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

Tasnim Qiy

Tasnim Qiy

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Belajar dari Malaysia

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0