Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Menikah dan memiliki anak bukan sekadar soal kesiapan emosional, tetapi soal tanggung jawab struktural, sosial, sekaligus spiritual.

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
15 Juli 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Menikah

Menikah

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di Amerika Serikat dan Inggris, hampir separuh anak dari keluarga berpenghasilan rendah gagal keluar dari kemiskinan saat dewasa, dan di Kanada sepertiganya. Di Indonesia, angka itu melonjak lebih tinggi: menurut Kementerian Sosial (2024), 64,46 persen anak-anak dari keluarga miskin akan mengikuti jejak orang tuanya.

Seperti itulah genealogi kemiskinan. Tampak sistemik, sering kita sangkal, tapi nyatanya terus terwariskan. Ketika seseorang memutuskan menikah dalam kondisi miskin, lalu memiliki anak di tengah kekurangan, kemiskinannya tidak hanya bertahan tetapi bisa berubah wujud menjadi derita yang orang lain pun tak tega menyaksikannya, apalagi mecicipinya.

Realitas ekonomi menunjukkan, untuk bisa hidup layak di Indonesia. Seseorang perlu paling tidak Rp1,02 juta per bulan. Meski hanya cukup untuk membayar dua kali makan siang buffet di hotel bintang lima Jakarta, angka tersebut adalah standar menurut BPS (2024).

Jika seseorang hidup dalam rumah tangga miskin, dengan rata-rata 4–5 anggota keluarga, angka itu tak lagi cukup. Garis kemiskinan nasional pada September 2024 sebesar Rp2,8 juta per rumah tangga per bulan. Di DKI Jakarta, untuk hidup setara garis kemiskinan, satu rumah tangga harus punya Rp4,2 juta. Benar-benar jangan menikah jika belum bisa menembus angka-angka ini, karena Anda hanya akan membuka krisis berantai.

Deretan Dampak Buruk Kemiskinan

Psikolog Teresa Gil, dalam “Women Who Were Sexually Abused as Children: Mothering, Resilience, and Protecting the Next Generation” (2018), menunjukkan bagaimana kemiskinan merusak struktur dasar kepercayaan diri seseorang. Menjadikan mereka tak punya pilihan, dan merenggangkan relasi orang tua-anak.

Anak-anak dari keluarga miskin juga  lebih rentan menjadi korban pengabaian, kekerasan, dan pelecehan—bukan karena orang tuanya jahat, tapi karena mereka kelelahan, frustrasi, dan bingung dengan kehidupannya sendiri.

Kemiskinan juga melemahkan tubuh. Karr-Morse, Robin and Meredith S. Wiley dalam “Scared Sick: The Role of Childhood Trauma in Adult Disease” (2012) menunjukkan bahwa tekanan psikososial akibat hidup dalam kekurangan dapat memicu serangkaian penyakit fisik dan mental.

Depresi, kecemasan, PTSD (Gangguan Stres Pascatrauma.), diabetes, gangguan jantung, gangguan pernapasan, dan kanker. Dalam kondisi seperti itu, apa yang bisa terwariskan orang tua miskin kepada anak-anaknya selain luka yang sama?

Bila menikah dan punya anak dalam kondisi miskin, seseorang sedang mengambil risiko untuk menyakiti anak-anak mereka secara tidak langsung. Setiap orang tua ingin memberikan yang terbaik, tapi keinginan tidak selalu sejalan dengan kenyataan.

Dalam kemiskinan, orang tua terpaksa memilih antara dua kutukan. Bekerja keras dan meninggalkan anak-anak, atau tinggal di rumah dan membiarkan kebutuhan hidup anak tak terpenuhi. Lebih baik Anda single, bekerja keras, mentas dari kemiskinan, baru menikah.

Jika ngebet kawin dalam keadaan miskin, ujung-ujungnya adalah kebingungan, jika bukan penyesalan. Lebih buruknya lagi, ekspresi dari kebingungan ini sering muncul dalam bentuk kemarahan (anger issue).

Tak sedikit orang tua miskin yang, menurut Gil (2018), akhirnya menjadi pelaku kekerasan terhadap anak karena merasa tak punya cara lain untuk melampiaskan tekanan hidup yang menghimpit. Kekerasan tersebut, kemudian, bisa saja dilegitimasi sebagai cara mendidik yang pas untuk anak-anak kelas bawah.

Menunda Adalah Keberanian

Jadi, menunda menikah dan punya anak sama sekali bukan bentuk egoisme atau kemalasan, tetapi keputusan etis. Menunda pernikahan jika masih miskin adalah keberanian dan keterusterangan. “Aku tidak ingin menjerumuskan pasanganku ke dalam jurang kebinasaan; aku pun tidak ingin anakku mewarisi penderitaan yang kualami.”

Selain itu, menunda juga bukan berarti menolak cinta atau keluarga. Menunda berarti memberi waktu pada diri sendiri untuk tumbuh, bekerja, belajar, dan menciptakan ruang yang lebih aman dan layak bagi anak yang kelak akan datang.

Menikah dan memiliki anak bukan sekadar soal kesiapan emosional, tetapi soal tanggung jawab struktural, sosial, sekaligus spiritual. Begitu seorang anak lahir, ia akan menghadapi dunia yang asing—dan orang tuanyalah yang pertama bertanggung jawab membekali dengan standar-standar yang ada, termasuk standar material. Kemiskinan menunjukkan ketiadaan bekal, jika bukan malah membebani perjalanan hidup seseorang.

Penulis Inggris berdarah Rusia Eli Khamarov pernah menulis, “Kemiskinan itu seperti hukuman atas kejahatan yang tidak Anda perbuat.” Untungnya, kita bisa berhenti menjadi pengalam, pengajak, sekaligus penyambung hukuman itu. Kita bisa mulai dengan satu keputusan sederhana tapi krusial. Tunda menikah dan punya anak sampai minimal menyentuh level sejahtera, setidaknya versi BPS. []

Tags: KDRTkeluargaKemiskinanmenikahpernikahanRelasirumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mewujudkan Perjanjian yang Kokoh Dalam Pernikahan

Next Post

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Obsessive Love Disorder
Publik

Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

28 Februari 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Pernikahan Sakinah

Merawat Fondasi Pernikahan dengan Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0