• Login
  • Register
Selasa, 22 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

Dengan menempatkan prinsip mawaddah, rahmah, dan sakinah sebagai fondasi dalam pernikahan, kita dapat mendorong adanya sistem pembagian dan pengelolaan properti keluarga secara bersama.

Redaksi Redaksi
22/07/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
properti keluarga

properti keluarga

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kehidupan rumah tangga, persoalan ekonomi sering kali menjadi sumber permasalahan bagi suami maupun istri. Apalagi persoalan nafkah dan bentuk-bentuk properti keluarga lainnya berpotensi mensubordinasi perempuan.

Berangkat dari pengalaman perempuan yang kerap tersingkirkan dalam relasi rumah tangga, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam salah satu tulisannya mengusulkan perlunya pembacaan ulang terhadap konsep-konsep properti dalam keluarga.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap orang dalam ikatan pernikahan harus merasa aman dan terlindungi secara ekonomi. Pernikahan, menurutnya, tidak boleh menjadi instrumen untuk meminggirkan salah satu pihak. Termasuk perempuan.

Karena, pernikahan dalam ajaran Islam adalah ruang untuk memberikan keadilan bagi perempuan, baik di ruang publik maupun domestik. Bahkan nilai-nilai ini semestinya menjadi pijakan untuk melindungi hak-hak perempuan.

Salah satu prinsip penting dalam al-Qur’an yang layak dijadikan rujukan adalah QS. Ar-Rum ayat 21, yang menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mewujudkan cinta (mawaddah), kasih sayang (rahmah), dan ketenteraman (sakinah).

Baca Juga:

Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

Manajemen Konflik Keluarga

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

Dengan menempatkan prinsip mawaddah, rahmah, dan sakinah sebagai fondasi dalam pernikahan, kita dapat mendorong adanya sistem pembagian dan pengelolaan properti keluarga secara bersama.

Bahkan, hak atas properti keluarga bisa dibagi secara adil, tanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan ekonomi keluarga.

Gagasan ini membuka ruang bagi terbentuknya model relasi keluarga yang lebih adil dan setara. Sebab, keluarga bukan hanya soal cinta dan kasih sayang, tetapi juga soal keadilan dan tanggung jawab ekonomi yang harus keduanya bangun bersama, tanpa ada diskriminasi. []

Tags: keluargaketidakadilanketikaPropertisumber
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • properti keluarga

    Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?
  • Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID