Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, para Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus diperlakukan dengan santun, tidak boleh direndahkan, dan sama sekali tidak boleh dianggap layaknya budak.
PRT adalah manusia merdeka. Nabi saw bahkan menganjurkan agar memanggil mereka layaknya anak atau anggota keluarganya sendiri. Kata Nabi suatu saat :
“Kalian semua adalah hamba-hamba Allah dan semua kaum perempuan adalah hamba-hamba Allah. Maka janganlah kalian menyebut mereka “budakku”, tetapi katakanlah “anak-anak mudaku”.(H.R. Muslim).
Hak PRT dan kewajiban majikan yang lain adalah bahwa mereka tidak boleh diperlakukan dengan cara-cara kekerasan. Nabi bersabda :
“Jangan kamu pukul hamba-hamba Allah yang perempuan”. Siti Aisyah, istrinya yang tercinta memberikan kesaksiannya dengan mengatakan: “Nabi Saw tidak pernah memukul istri maupun pembantunya sama sekali”. Dan manakala makanan yang ia masak tidak cukup sedap, Nabi tidak pernah memarahinya.
Jika majikan melakukan kesalahan baik di sengaja atau tidak, maka etika Islam mewajibkannya meminta maaf. Nabi, meski tak pernah melukai pembantunya adalah orang yang paling banyak meminta maaf kepadanya.
Ketika beliau ditanya berapa kali Nabi meminta maaf kepada pembantunya, beliau menjawab lebih dari tujuh puluh kali dalam sehari. Ini adalah cara beliau membalas hutangbudinya kepada PRT sekaligus ingin menyenangkan hatinya. Nabi memang selalu mengucapkan terima kasih atas pelayanan mereka.
Lebih dari itu semua, hak-hak ekonomi PRT wajib para majikan penuhi. Dalam salah satu sabdanya Nabi memperingatkan kepada para majikan agar memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana yang sudah ada di dalam kontrak sebelumnya.
Kelalaian majikan memberikan upah kepadanya adalah sebuah pengkhianatan. Tindakan majikan tidak hanya melanggar aturan Negara yang patut mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi juga akan ada ancaman Tuhan dengan hukuman di akhirat. []