Senin, 1 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bagaimana Memecahkan Mitos Larangan Pernikahan Lelaki Sunda dengan Perempuan Jawa?

Pernikahan harus kita dasarkan pada kesalingan dalam cinta-mencintai, bukan suatu paksaan dan tekanan dari pihak manapun

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
18 Juli 2023
in Publik
0
Larangan Pernikahan

Larangan Pernikahan

29.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam masyarakat Indonesia kaya sekali dengan berbagai mitos. Di mana mitos ini dituturkan secara verbal dari mulut ke mulut. Sehingga menjadi salah satu pendekatan dalam perkembangan disiplin ilmu sejarah.

Mitos sering kali dipegang sangat erat oleh berbagai kelompok masyarakat tertentu, karena begitu kuatnya menjadi pegangan dan cara pandangan masyarakat tersebut. Sehingga menjadikan mitos sebagai fakta sosial sekaligus fakta psikologis pada cara pandang masyarakat dalam menentukan dan memutuskan berbagai hal, termasuk dalam hal pernikahan.

Pernikahan adalah ikatan resmi antara dua insan yang saling menyayangi dan mencintai. Namun sering kali dua insan yang saling mencintai dan menyayangi tersebut terhalang oleh mitos yang dianggap mustahil untuk menjalin pernikahan.

Hal ini terjadi antara masyarakat Jawa dengan masyarakat Sunda. Terdapat mitos yang begitu kuat di kalangan masyarakat kedua suku tersebut, apalagi masyarakat yang cenderung konservatif.

Larangan Pernikahan

Larangan pernikahan antara orang Jawa dan orang Sunda dipercaya pernikahannya tidak akan langgeng. Mitos ini lahir karena peristiwa sejarah yaitu perang Bubat yang terjadi pada tahun 1357. Perang bubat ini terjadi karena adanya konflik antara kerajaan Majapahit dengan kerajaan Sunda.

Konflik berawal dari keinginan raja Majapahit yaitu Hayam Wuruk untuk menikahi putri dari raja kerajaan Sunda yaitu Dyah Pitaloka. Namun dalam perjalanan rombongan kerajan Sunda ke kerajaan Majapahit dalam rangka untuk segera menikahkan Dyah Pitaloka dengan Hayam Wuruk malah terjadi penyerangan terhadap rombongan kerajaan Sunda oleh Kerajaan Majapahit yang dipimpin oleh Patih Gajah Mada.

Memang Patih Gajah Mada ini mempunyai inisiatif yang tanpa diketahui oleh Hayam Wuruk untuk menyerang rombongan kerajaan Sunda, karena kerajaan Sunda adalah kerajaan yang belum ditaktukan oleh kerajaan Majapahit yang hal ini sesuai dengan sumpah Palapa. Sumpah Palapa adalah sebuah sumpah untuk menyerang dan menaklukan seluruh kerajaan di Nusantara, dan saat itu hanya kerajaan Sunda yang belum ditaklukkan.

Penyerangan atas rombongan kerajaan Majapahit yang Patih Gajah Mada pimpin ke rombongan kerajaan Sunda terjadi di daerah Bubat, yang dipercaya bahwa daerah Bubat ini berada di Jawa Timur. Penyerangan tersebut membuat rombongan dari kerajaan Sunda terbunuh semua, karena jumlah pasukan yang tidak seimbang. Adapun Dyah Pitaloka memilih untuk bunuh diri demi menjaga kehormatan bangsanya.

Peristiwa ini membuat hubungan antara Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada menjadi merenggang. Padahal alasan politis Hayam Wuruk untuk menikahi Dyah Pitaloka adalah untuk mempererat hubungan diplomatis antara kedua kerajaan, namun hal ini Patih Gajah Mada salah menafsirkannya.

Meninggalnya Dyah Pitolaka

Atas meninggalnya Dyah Pitolaka ini, membuat raja Hayam Wuruk berkabung dan berkali-kali mengirim surat permohonan maaf kepada kerajaan dan masyarakat Sunda. Lalu setelah perang bubat ini membuat karir politik Gajah Mada turun sampai dia meninggal pada tahun 1364.

Kerajaan Majapahitpun mengalami kemunduran, apalagi setelah Raja Hayam Wuruk meninggal pada tahun 1389. Lalu karena peristiwa perang bubat inilah terjadi konflik dan permusuhan yang berkepanjangan antara kerajaan Majapahit (Jawa) dengan kerajaan Sunda.

Kerajaan Sunda yang kemudian Pangeran Niskalawantu pimpin melarang dengan tegas rakyatnya untuk tidak menikah dengan orang di luar kerajaan Sunda. Termasuk dalam hal ini adalah Majapahit atau Jawa.

Walaupun narasi sejarah dari sejarah Perang Bubat ini banyak versi, namun ide utamanya dari peristiwa itulah lahirnya mitos larangan pernikahan antara orang Jawa dan orang Sunda.

Apalagi laki-laki sunda yang menikah dengan perempuan Jawa. Karena menurut perspektif masyarakat Sunda kalau menikahi perempuan Jawa sama seperti menikahi kakak perempuannya. Atau menikahi ibunya sendiri dan hal itulah yang mengakibatkan datangnya ketidakberkahan, kesialan dan banyak masalah.

Hal ini lahir karena kontruksi budaya yang telah begitu kokoh. Yaitu karena Jawa lebih mandiri dari pada Sunda. Sehingga jika laki-laki sunda menikahi perempuan Jawa khawatir istrinya bisa lebih mandiri dan mengalahkan peran laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Terbentuknya kekhawatiran atas budaya partiarkis ini adalah karena fakta sejarah ketika daerah Sunda terkuasai oleh Kerajaan Mataram.

Lalu mitos yang begitu kuat dan kentalnya ini menjadi oleh kaum penjajah kolonial Belanda pada masa berikutnya untuk melakukan politik pecah belah, dalam hal ini Sunda dengan Jawa. Maka semakin kuatnya mitos ini yang mengakibatkan kericuhan di antara kedua suku tersebut.

Semangat Mubadalah

Padahal, ini hanya mitos belaka yang bisa terpecahkan. Adanya larangan pernikahan antar ras atau antar etnis tidak menggambarkan semangat mubadalah dan keberislaman. Di dalam ajaran Islam yang juga memuat mengenai aturan dan syariat pernikahan tidak mempermasalahkan perbedaan ras dan etnik. Bahkan semangat Islam melalui wahyu memerintahkan untuk saling mengenal. Qur’an Surat Al-Hujurat ayat 13 menyebutkan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Ayat ini bisa menjadi dasar bahwa pernikahan tidak tersekat oleh batas-batas rasial dan etnisitas. Sekaligus menjadi dasar semangat mubadalah dalam pernikahan antara ras dan etnis. Bahwa pernikahan harus kita dasarkan pada kesalingan dalam cinta-mencintai, bukan suatu paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

Jika seorang laki-laki Sunda dengan perempuan Jawa akan menikah dengan dasar kesalingan tersebut. Dan menjalankan prinsip-prinsip mubadalah (kesetaraan dan kesalingan) serta kerjasama dalam membangun rumah tangga yang bahagia dan membahagiakan. Maka mitos yang begitu kuat tertanam di alam bawah sadar masyarakat Sunda dan Jawa akan terkikis. Sekaligus budaya partiarkis akan hilang dengan semangat mubadalah tersebut.

Maka yang paling terpenting dalam pernikahan adalah komitmen dalam kesalingan. Yaitu berkomitmen untuk saling mecintai, menyayangi, bekerjasama antara suami kepada istri dan istri kepada suami dalam mengarungi bahtera rumah tangga. []

Tags: BudayaLarangan Pernikahanmitosperspektif mubadalahsejarahTradisi
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Teori Peradaban Ibnu Khaldun
Khazanah

Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

1 September 2025
Buku Lebih Putih Dariku
Buku

Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Nyai Hindun Anisah
Figur

Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

24 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini
  • Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat
  • Buku Lebih Putih Dariku, Potret Perjuangan Tanpa Ujung
  • Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur
  • Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID