Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Fiqh Al Usrah: Menemukan Sepotong Puzzle yang Hilang dalam Kajian Fiqh Kontemporer

Keluarga yang berakhlak baik akan menjadi ruang pendidikan dan pengembangan bagi setiap individu yang ada di dalamnya.

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
21 Juni 2025
in Buku, Rekomendasi
A A
0
Fiqh Al Usrah

Fiqh Al Usrah

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kini, telah lewat masanya membaca buku rujukan tentang fiqh yang menyudutkan, membebani, dan membatasi ruang gerak perempuan. Sebagai seorang perempuan, itulah kesan yang saya tangkap saat membaca buku Fiqh Al Usrah karya Kiai Faqih.

Dulu, saya membaca buku-buku fiqh kontemporer dengan hati yang dilema. Hukum halal-haram, baik-buruk, seolah jadi konsekuensi tunggal atas pilihan hidup perempuan. Sebagai seorang perempuan yang memilih kuliah dan berkarir, seringkali saya dihadapkan pada pernyataan bahwa diri saya tak bisa menjadi perempuan ‘baik’ menurut versi Islam.

Benarkah demikian? Benarkah Islam datang untuk membatasi ruang gerak perempuan? Fiqh Al Usrah hadir untuk menjawab sepotong puzzle yang hilang dari buku-buku yang pernah saya baca.

Seperti puzzle, buku ini tentu saja tidak menggantikan buku-buku Fiqh lain yang telah lama beredar. Tapi, ia melengkapi dan menggenapkan pemahaman atas tujuan Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Ia memantik dimensi akhlak dalam pembahasan sebagian dari isu-isunya.

Islam mengajarkan bahwa ibadah tidak berputar dalam ritual spiritual semata. Tanpa akhlak sosial yang baik, tak ada gunanya ibadah spiritual yang kita lakukan. Bukankah kita ingat, bahwa ada seorang yang rugi di hari kiamat. Ia rugi bukan karena banyaknya utang. Tapi, sebab pahala puasa dan salatnya habis sebab mendzalimi tetangganya.

Akhlak dalam Keluarga

Mengapa penting mengkaji akhlak dalam keluarga? Sebab, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat. Keluarga yang berakhlak baik akan menjadi ruang pendidikan dan pengembangan bagi setiap individu yang ada di dalamnya.

Keluarga terdiri atas individu-individu yang terikat dalam perkawinan. Kebaikan dalam kehidupan rumah tangga akan menjadi awal bagi kebaikan di ruang publik yang lebih luas.

Fiqh Al Usrah mengajak kita menggunakan nalar kritis ketika membaca teks rujukan, baik ayat Al Quran maupun hadist. Contohnya tentang relasi laki-laki dan perempuan. Beberapa orang memandang harus ada batasan ketat antara relasi laki-laki dan perempuan di luar hubungan pernikahan.

Pembatasan interaksi kedua jenis kelamin di luar hubungan pernikahan seringkali disandarkan pada kekhawatiran akan dosa ikhtilat dan khalwat. Jika merujuk pada hal tersebut, tentu kita akan merasa kerepotan sebab nyatanya ada banyak hal yang membutuhkan interaksi antara kedua jenis kelamin di berbagai ruang publik.

Padahal, sebagai manusia, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki misi yang sama, yaitu menjadi khalifah di muka bumi. Harusnya kekhawatiran atas dosa ikhtilat dan khalwat tidak boleh menjadi penghalang bagi kita untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab kita, terutama di ruang publik.

Pembatasan Ikhtilat

Berbagai sudut pandang baru saya temukan di buku ini. Misalnya tentang pembatasan ikhtilat yang konon katanya bisa memancing kehadiran setan. Keberadaan setan dalam interaksi laki-laki dan perempuan, harusnya dimaknai sebagai kewaspadaan, bukannya pengharaman total. Bukankah di pasar dan kamar mandi juga ada setan? Tapi tentu saja kita tidak dilarang melakukan aktivitas di kedua tempat tersebut, bukan?

Kita juga diajari untuk melihat suatu permasalahan dari perspektif mubadalah. Tiga hal dasar dalam relasi mubadalah, adalah bermartabat, adil, dan maslahat. Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan Bu Nur Rofiah, bahwa setiap manusia adalah sama di mata Allah, sama-sama hamba, yang membedakan hanyalah kadar ketaqwaannya.

Salah satu contoh permasalahan yang dibahas adalah relasi suami-istri. Alih-alih melanggengkan budaya patriarki yang memandang laki-laki adalah sebagai pemilik dan penguasa istri, buku ini justru memaparkan bahwa laki-laki dan perempuan adalah partner yang setara dalam pernikahan.

Hal ini tentu amat sesuai dengan kata zawj yang berarti pasangan. Zawj digunakan oleh Al Quran untuk menggambarkan relasi antara laki-laki dan perempuan di dalam ikatan pernikahan.

Selalu menarik membaca lembar demi lembar pembahasan suatu topik dalam buku ini. Rasa penasaran dan nalar kritis saya terpuaskan setelah mendengar sudut pandang yang disajikan. Seringkali saya ingin memotret suatu halaman dan mengunggahnya di status sosial media.

Perempuan Subjek Penuh Kehidupan

Buku ini juga menegaskan bahwa mayoritas ulama menganggap mempelai perempuan adalah subjek penuh. Ia bukan objek yang bisa bebas dinikahkan walinya tanpa seizin darinya.

Kendati akad nikah terucapkan oleh pihak laki-laki sebagai wali perempuan dan mempelai laki-laki, mahar tetap menjadi hak milik mempelai perempuan. Ia pun berhak menggugat cerai kepada suaminya jika tak bisa memenuhi kewajiban.

Saat membaca topik Perkawinan Toksik bukan Alasan Hindari Zina, saya bertepuk tangan di dalam hati. Buru-buru menikah hanya demi alasan menghindari zina bukanlah kebaikan. Zina adalah suatu keharaman. Menghindari zina tidak boleh dengan keharaman yang lain yaitu menyakiti pasangannya sebab ia memiliki banyak sisi red flag.

Tentu saja hal ini tidak bermaksud untuk mengecilkan niat mulia dalam pernikahan. Namun, tujuannya adalah melindungi perempuan dan anak-anak dari kesewenang-wenangan laki-laki yang hanya bersandar pada hukum ‘sah’ secara agama. Ikhtiar untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari kesewenang-wenangan pihak lain yang hanya mengatas namakan ‘sah’ menurut Islam adalah tanggung jawab kita semua.

Menikah bukan hanya untuk menghalalkan hubungan seks antara suami istri. Sebab, kehalalan dalam hubungan seks hanya semacam appetizer dalam sebuah hubungan. Makanan utamanya adalah cinta kasih dan kebahagiaan antara kedua mempelai. Karenanya, akhlak paling utama dari keduanya adalah tanggung jawab bersama dari kedua belah pihak.

Nasihat dan Hikmah

Selain mengulas topik terkait keluarga, saya juga menemukan banyak nasihat dan hikmah yang terselip di antara beberapa ulasannya. Contohnya saat secara tersirat kita diingatkan agar tidak mudah merasa lebih baik daripada orang lain.

Orang yang biasa memandang buruk orang lain, akan mudah melakukan keburukan kepada orang tersebut. Seringkali manusia yang benci kepada manusia lain tidak bisa bersikap adil kepada mereka. Padahal adil adalah yang lebih dekat pada ketaqwaan.

Perspektif keadilan juga tampak pada pembahasan keharaman hukum Nikah Tahlil. Nikah Tahlil artinya, pasangan suami istri yang sudah bercerai tiga kali, lalu suami meminta istri menikah lagi lalu bercerai dengan suami baru hanya untuk menghalalkan rujuk dengan suami pertama.

Hal ini menegaskan pentingnya akhlak tanggung jawab berumah tangga. Yaitu komitmen dan keseriusan masing-masing pihak dalam ikatan pernikahan untuk membangun keluarga. Keharaman nikah tahlil mengajak kedua pihak mempelai untuk tidak mempermainkan janji dalam pernikahan. Serta memikirkan betul-betul jika akan memutuskan untuk berpisah.

Masih banyak topik lain tentang persiapan dan pelaksanaan pernikahan serta akhlak dalam membangun rumah tangga yang tak kalah menarik untuk kita baca dalam buku ini. Sudut pandang baru yang melengkapi pembahasan hukum halal haram tersajikan dengan bahasa yang ringan, mengalir, dan mudah kita pahami. Kita bisa menjadikannya bahan renungan mandiri maupun diskusi bersama pasangan.

Membaca Fiqh Al Usrah mengetuk kesadaran terdalam saya sebagai seorang muslim. Bahwa mewujudkan kehidupan keluarga yang kokoh, terpelajar, dan membahagiakan adalah kewajiban kolektif umat Islam. Karena keluarga yang maslahat akan menjadi cikal bakal masyarakat yang maslahat pula. []

Tags: Dr. Faqihuddin Abdul KodirfiqhFiqh Al Usrahkeluargaperspektif mubadalahRelasiRelasi Pernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Next Post

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru, Anggota Komunitas Puan Menulis, tertarik dengan isu pendidikan, Islam ramah perempuan dan kesetaraan gender.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Next Post
Timbal Balik

Pentingnya Relasi Timbal Balik dalam Hubungan Intim Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0