Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bangun Sistem Deteksi Dini

Untuk Menciptakan Keamanan dan Ketentraman Desa

Alifatul Arifiati by Alifatul Arifiati
30 Oktober 2020
in Pernak-pernik, Publik
0
Bangun Sistem Deteksi Dini
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada sebuah ilustasi: Bapak Daman dan Ibu Karti adalah keluarga yang cukup terpandang di Desa Melati, mereka memiliki seorang anak laki-laki, Abdul, yang menjadi kebanggan Bapak dan Ibu. Karena, di usianya yang 25 tahun, Abdul telah bekerja di sebuah di perusahaan milik negara, BUMN, di luar kota, siapa yang tidak bangga.

Suatu pagi, pintu rumah mereka ada yang mengetuk, Bapak membuka pintu dan kaget campur bingung, yang datang ada sekitar 5 orang, bertubuh tinggi, ada yang gemuk ada yang kurus juga, berpakaian rapih. Belum selesai kekagetannya, tamu-tamu tersebut menyampaikan kabar bahwa anak mereka, Abdul, telah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri, karena terbukti telah melakukan aksi terorisme bersama jaringannya, anaknya masuk dalam JAD, Jamaah Ansharut Daulah, sebuah kelompok militan Indonesia yang bertanggung jawab terhadap beberapa aksi terorisme di Indonesia.

Bagaimana perasaan kita jika yang menjadi Bapak Daman dan Ibu Karti adalah kita sendiri? Apakah kejadian tersebut dapat menimpa kita, keluarga kita, lingkungan kita? Kejadian tersebut merupakan kejadian nyata yang penulis ilustrasikan, dan keluarga kita, lingkungan kita dapat terpapar gerakan radikalisme tersebut.

Definisi radikalisme di sini adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan atau drastis. Apa yang harus kita lakukan agar keluarga kita, lingkungan kita, msayarakat kita tidak terpapar radikalisme? banyak sekali yang bisa kita lakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif, bersama-sama. Kita juga bisa melakukan upaya deteksi dini radikalisme ini.

C-Save, Civil Society Againts Violent Extremism, sebuah lembaga yang konsen pada pencegahan kekerasan ekstrimisme, yang didalamnya adalah terorisme dan radikalisme, menginisiasi sebuah sistem untuk pencegahan penyebaran ideologi ekstremisme kekerasan agar masyarakat tidak terjebak pada proses radikalisme lebih lanjut dengan dampak resiko yang lebih besar, sistem ini dinamakan Sistem Deteksi dan Penanganan Dini Ekstremisme Kekerasan.

Deteksi dini ini sangat memungkinkan untuk dilakukan di tingkat desa, sistem ini memang ditujukan untuk mendeteksi tanda dan gejala awal radikalisme dan bagaimana cara menanggulanginya secara cepat. Dengan sistem ini, kita dapat memilah kasus yang dapat ditangani oleh masyarakat sendiri dan yang dapat dicurigai menjadi kasus-kasus tindak kriminal yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Misalnya, kita mendeteksi ada perubahan-perubahan prilaku seseorang atau sekelompok orang yang mengarah pada radikalisme dan terorisme, tidak otomatis merupakan kasus pelanggaran undang-undang tindak pidana terorisme. Dengan adanya respon cepat dari masyarakat, diharapkan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini dapat melakukan proses pencegahan dan menurunkan tingkat resiko terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan termasuk perempuan, kaum muda dan anak-anak.

Salah satu ulama perempuan desa yang menjadi dampingan Fahmina Institute, pernah menemukan kasus perubahan perilaku dari warganya, seorang siswi sebuah sekolah menengah di Kabupaten Cirebon, tiba-tiba menggunakan jilbab berukuran besar dan memakai cadar, sebelumnya siswi ini menggunakan pakaian biasa, dan jilbab biasa sebagaimana umumnya masyarakat desa tersebut.

Dari perubahan perilaku ini, kita tidak bisa otomatis menyatakan bahwa siswi ini merupakan anggota jaringan terorisme. Yang dilakukan oleh ulama perempuan tersebut adalah mendatangi siswa tersebut, bertanya kenapa dia memiliki merubah pakaiannya cara berpakaian dan sebagainya. Ternyata itu adalah himbauan dari guru Rohis di sekolah siswa tersebut bahwa perempuan harus berpakaian dengan cara memakai niqab.

Nah, perubahan sikap tersebut masih bisa didiskusikan dan dikomunikasikan, disinilah salah satu pentingnya deteksi dini, kita dapat memantau perkembangan masyarakat kita, dan merangkul mereka menjadi orang yang memiliki perspektif perdamaian, terbuka pada ekspresi keagamaan yang beragam.

Agar sistem deteksi dan penanggulangan dini ini bisa berjalan secara efektif, ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh kita, setidaknya ada 9 prinsip, yaitu:

Pertama adalah prinsip Do-No-Harm, yaitu prinsip untuk tidak memunculkan bahaya dan pengrusakan lebih lanjut, kita harus memastikan kehidupan setiap orang terlindungi dan tidak ada yang terkena dampak negatif dari resiko yang tidak perlu. Misalnya ketika kita melakukan pendidikan tentang bahaya radikalisme, kita tidak boleh terjebak pada definisi yang hanya bersifat fisik, karena definisi fisik dapat menciptakan stigma dan penghakiman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga menganut paham radikalisme.

Prinsip yang kedua adalah kehati-hatian, semua yang terlibat dalam proses pelaksanaan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini harus mengutamakan sikap kehati-hatian. Tidak boleh gegabah demi perlindungan hukum dan hak-hak perorangan maupun kelompok orang.

Ketiga prinsip individual differences yaitu menghargai keindividuan, karena kita tahu bersama bahwa setiap individu memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda, baik secara latar belakang pendidikan, pergaulan, minat, bakan dan lainnya. Kita harus melakukan pendekatan dengan cara yang tepat sesuai dengan karakter dan latar belakang orang tersebut.

Kemudian yang keempat adalah prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), bahwa semua warga terutama tim desa harus menghargai dan berusaha membantu menegakkan HAM dari setiap warga masyarakat. Seperti hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan kepastian hukum, dan lain sebagainya.

Prinsip kelima adalah prinsip kerahasiaan dan akuntabilitas, yaitu dalam pengelolaan kegiatan dan laporan, semua harus dicatatkan dan memastikan kerahasiaan data. Data ini dipergunakan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.

Selanjutnya keenam adalah prinsip kepekaan sosial-budaya, artinya setiap warga harus memperhatikan sistem sosial dan budaya yang berlaku pada desa atau daerah tersebut, misalnya berkaitan dengan nilai-nilai, kode etik, kearifan lokal maupun tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.

 

Prinsip ketujuh adalah prinsp kesetaraan, tim deteksi dan klien memiliki posisi yang setara sehingga pendapat masing-masing pihak patut didengarkan dan dipertimbangkan, tidak boleh hanya mendengarkan dari salah satu pihak saja, tetapi keduanya mesti mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Prinsip kesetaraan gender menekankan pada kesetaraan perempuan dan laki-laki, bahwa keduanya berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap sumber daya yang tersedia. Tim deteksi harus peka terhadap kebutuhan antara laki-laki dan perempuan sehingga dapat membuat pendekatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat laki-laki dan perempuan.

Misalnya, dalam melakukan pendidikan menangkal radikalisme, harus diperhatikan kebutuhan perempuan yang sedang hamil, memiliki balita, dan lansia. Lalu yang terakhir adalah prinsip pemenuhan hak anak, Tim Deteksi harus memperhatikan dan memastikan pemenuhan hak anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, kelangsungan hidup, perkembangan anak dan hak partisipasi anak. Misalnya, dalam sebuah pertemuan tidak boleh ada yang merokok jika ada anak.

Sebagai warga atau Tim Desa yang tergabung dalam Tim Deteksi dan Penanggulangan Dini Radikalisme, kita harus mematuhi prinrip-prinsip tersebut, agar apa yang kita lakukan dan kita perjuangankan berjalan dengan efektif. Dan, tentu saja setiap orang harus memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Cegah RadikalismeekstremismekemanusiaanKesetaraanPerdamaian

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Related Posts

Kerusakan Alam
Publik

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

19 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Kesehatan Mental
Personal

Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

8 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pembangunan
Publik

Pembangunan yang Melukai Perempuan

2 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • What Is Religious Authority

    Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita
  • Membahas Seks secara Dewasa
  • Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an
  • Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan
  • Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID