Rabu, 4 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Bangun Sistem Deteksi Dini

Untuk Menciptakan Keamanan dan Ketentraman Desa

Alifatul Arifiati by Alifatul Arifiati
30 Oktober 2020
in Pernak-pernik, Publik
A A
0
Bangun Sistem Deteksi Dini
2
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ada sebuah ilustasi: Bapak Daman dan Ibu Karti adalah keluarga yang cukup terpandang di Desa Melati, mereka memiliki seorang anak laki-laki, Abdul, yang menjadi kebanggan Bapak dan Ibu. Karena, di usianya yang 25 tahun, Abdul telah bekerja di sebuah di perusahaan milik negara, BUMN, di luar kota, siapa yang tidak bangga.

Suatu pagi, pintu rumah mereka ada yang mengetuk, Bapak membuka pintu dan kaget campur bingung, yang datang ada sekitar 5 orang, bertubuh tinggi, ada yang gemuk ada yang kurus juga, berpakaian rapih. Belum selesai kekagetannya, tamu-tamu tersebut menyampaikan kabar bahwa anak mereka, Abdul, telah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri, karena terbukti telah melakukan aksi terorisme bersama jaringannya, anaknya masuk dalam JAD, Jamaah Ansharut Daulah, sebuah kelompok militan Indonesia yang bertanggung jawab terhadap beberapa aksi terorisme di Indonesia.

Bagaimana perasaan kita jika yang menjadi Bapak Daman dan Ibu Karti adalah kita sendiri? Apakah kejadian tersebut dapat menimpa kita, keluarga kita, lingkungan kita? Kejadian tersebut merupakan kejadian nyata yang penulis ilustrasikan, dan keluarga kita, lingkungan kita dapat terpapar gerakan radikalisme tersebut.

Definisi radikalisme di sini adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan atau drastis. Apa yang harus kita lakukan agar keluarga kita, lingkungan kita, msayarakat kita tidak terpapar radikalisme? banyak sekali yang bisa kita lakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif, bersama-sama. Kita juga bisa melakukan upaya deteksi dini radikalisme ini.

C-Save, Civil Society Againts Violent Extremism, sebuah lembaga yang konsen pada pencegahan kekerasan ekstrimisme, yang didalamnya adalah terorisme dan radikalisme, menginisiasi sebuah sistem untuk pencegahan penyebaran ideologi ekstremisme kekerasan agar masyarakat tidak terjebak pada proses radikalisme lebih lanjut dengan dampak resiko yang lebih besar, sistem ini dinamakan Sistem Deteksi dan Penanganan Dini Ekstremisme Kekerasan.

Deteksi dini ini sangat memungkinkan untuk dilakukan di tingkat desa, sistem ini memang ditujukan untuk mendeteksi tanda dan gejala awal radikalisme dan bagaimana cara menanggulanginya secara cepat. Dengan sistem ini, kita dapat memilah kasus yang dapat ditangani oleh masyarakat sendiri dan yang dapat dicurigai menjadi kasus-kasus tindak kriminal yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum.

Misalnya, kita mendeteksi ada perubahan-perubahan prilaku seseorang atau sekelompok orang yang mengarah pada radikalisme dan terorisme, tidak otomatis merupakan kasus pelanggaran undang-undang tindak pidana terorisme. Dengan adanya respon cepat dari masyarakat, diharapkan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini dapat melakukan proses pencegahan dan menurunkan tingkat resiko terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan termasuk perempuan, kaum muda dan anak-anak.

Salah satu ulama perempuan desa yang menjadi dampingan Fahmina Institute, pernah menemukan kasus perubahan perilaku dari warganya, seorang siswi sebuah sekolah menengah di Kabupaten Cirebon, tiba-tiba menggunakan jilbab berukuran besar dan memakai cadar, sebelumnya siswi ini menggunakan pakaian biasa, dan jilbab biasa sebagaimana umumnya masyarakat desa tersebut.

Dari perubahan perilaku ini, kita tidak bisa otomatis menyatakan bahwa siswi ini merupakan anggota jaringan terorisme. Yang dilakukan oleh ulama perempuan tersebut adalah mendatangi siswa tersebut, bertanya kenapa dia memiliki merubah pakaiannya cara berpakaian dan sebagainya. Ternyata itu adalah himbauan dari guru Rohis di sekolah siswa tersebut bahwa perempuan harus berpakaian dengan cara memakai niqab.

Nah, perubahan sikap tersebut masih bisa didiskusikan dan dikomunikasikan, disinilah salah satu pentingnya deteksi dini, kita dapat memantau perkembangan masyarakat kita, dan merangkul mereka menjadi orang yang memiliki perspektif perdamaian, terbuka pada ekspresi keagamaan yang beragam.

Agar sistem deteksi dan penanggulangan dini ini bisa berjalan secara efektif, ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh kita, setidaknya ada 9 prinsip, yaitu:

Pertama adalah prinsip Do-No-Harm, yaitu prinsip untuk tidak memunculkan bahaya dan pengrusakan lebih lanjut, kita harus memastikan kehidupan setiap orang terlindungi dan tidak ada yang terkena dampak negatif dari resiko yang tidak perlu. Misalnya ketika kita melakukan pendidikan tentang bahaya radikalisme, kita tidak boleh terjebak pada definisi yang hanya bersifat fisik, karena definisi fisik dapat menciptakan stigma dan penghakiman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga menganut paham radikalisme.

Prinsip yang kedua adalah kehati-hatian, semua yang terlibat dalam proses pelaksanaan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini harus mengutamakan sikap kehati-hatian. Tidak boleh gegabah demi perlindungan hukum dan hak-hak perorangan maupun kelompok orang.

Ketiga prinsip individual differences yaitu menghargai keindividuan, karena kita tahu bersama bahwa setiap individu memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda, baik secara latar belakang pendidikan, pergaulan, minat, bakan dan lainnya. Kita harus melakukan pendekatan dengan cara yang tepat sesuai dengan karakter dan latar belakang orang tersebut.

Kemudian yang keempat adalah prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), bahwa semua warga terutama tim desa harus menghargai dan berusaha membantu menegakkan HAM dari setiap warga masyarakat. Seperti hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan kepastian hukum, dan lain sebagainya.

Prinsip kelima adalah prinsip kerahasiaan dan akuntabilitas, yaitu dalam pengelolaan kegiatan dan laporan, semua harus dicatatkan dan memastikan kerahasiaan data. Data ini dipergunakan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.

Selanjutnya keenam adalah prinsip kepekaan sosial-budaya, artinya setiap warga harus memperhatikan sistem sosial dan budaya yang berlaku pada desa atau daerah tersebut, misalnya berkaitan dengan nilai-nilai, kode etik, kearifan lokal maupun tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.

 

Prinsip ketujuh adalah prinsp kesetaraan, tim deteksi dan klien memiliki posisi yang setara sehingga pendapat masing-masing pihak patut didengarkan dan dipertimbangkan, tidak boleh hanya mendengarkan dari salah satu pihak saja, tetapi keduanya mesti mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Prinsip kesetaraan gender menekankan pada kesetaraan perempuan dan laki-laki, bahwa keduanya berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap sumber daya yang tersedia. Tim deteksi harus peka terhadap kebutuhan antara laki-laki dan perempuan sehingga dapat membuat pendekatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat laki-laki dan perempuan.

Misalnya, dalam melakukan pendidikan menangkal radikalisme, harus diperhatikan kebutuhan perempuan yang sedang hamil, memiliki balita, dan lansia. Lalu yang terakhir adalah prinsip pemenuhan hak anak, Tim Deteksi harus memperhatikan dan memastikan pemenuhan hak anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, kelangsungan hidup, perkembangan anak dan hak partisipasi anak. Misalnya, dalam sebuah pertemuan tidak boleh ada yang merokok jika ada anak.

Sebagai warga atau Tim Desa yang tergabung dalam Tim Deteksi dan Penanggulangan Dini Radikalisme, kita harus mematuhi prinrip-prinsip tersebut, agar apa yang kita lakukan dan kita perjuangankan berjalan dengan efektif. Dan, tentu saja setiap orang harus memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Cegah RadikalismeekstremismekemanusiaanKesetaraanPerdamaian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Alifatul Arifiati

Alifatul Arifiati

Staf Program Islam dan Gender di Fahmina Institute

Related Posts

Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
Kerusakan Alam
Lingkungan

Kerusakan Alam adalah Masalah Kemanusiaan

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0