Ada sebuah ilustasi: Bapak Daman dan Ibu Karti adalah keluarga yang cukup terpandang di Desa Melati, mereka memiliki seorang anak laki-laki, Abdul, yang menjadi kebanggan Bapak dan Ibu. Karena, di usianya yang 25 tahun, Abdul telah bekerja di sebuah di perusahaan milik negara, BUMN, di luar kota, siapa yang tidak bangga.
Suatu pagi, pintu rumah mereka ada yang mengetuk, Bapak membuka pintu dan kaget campur bingung, yang datang ada sekitar 5 orang, bertubuh tinggi, ada yang gemuk ada yang kurus juga, berpakaian rapih. Belum selesai kekagetannya, tamu-tamu tersebut menyampaikan kabar bahwa anak mereka, Abdul, telah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri, karena terbukti telah melakukan aksi terorisme bersama jaringannya, anaknya masuk dalam JAD, Jamaah Ansharut Daulah, sebuah kelompok militan Indonesia yang bertanggung jawab terhadap beberapa aksi terorisme di Indonesia.
Bagaimana perasaan kita jika yang menjadi Bapak Daman dan Ibu Karti adalah kita sendiri? Apakah kejadian tersebut dapat menimpa kita, keluarga kita, lingkungan kita? Kejadian tersebut merupakan kejadian nyata yang penulis ilustrasikan, dan keluarga kita, lingkungan kita dapat terpapar gerakan radikalisme tersebut.
Definisi radikalisme di sini adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial politik dengan cara kekerasan atau drastis. Apa yang harus kita lakukan agar keluarga kita, lingkungan kita, msayarakat kita tidak terpapar radikalisme? banyak sekali yang bisa kita lakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif, bersama-sama. Kita juga bisa melakukan upaya deteksi dini radikalisme ini.
C-Save, Civil Society Againts Violent Extremism, sebuah lembaga yang konsen pada pencegahan kekerasan ekstrimisme, yang didalamnya adalah terorisme dan radikalisme, menginisiasi sebuah sistem untuk pencegahan penyebaran ideologi ekstremisme kekerasan agar masyarakat tidak terjebak pada proses radikalisme lebih lanjut dengan dampak resiko yang lebih besar, sistem ini dinamakan Sistem Deteksi dan Penanganan Dini Ekstremisme Kekerasan.
Deteksi dini ini sangat memungkinkan untuk dilakukan di tingkat desa, sistem ini memang ditujukan untuk mendeteksi tanda dan gejala awal radikalisme dan bagaimana cara menanggulanginya secara cepat. Dengan sistem ini, kita dapat memilah kasus yang dapat ditangani oleh masyarakat sendiri dan yang dapat dicurigai menjadi kasus-kasus tindak kriminal yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Misalnya, kita mendeteksi ada perubahan-perubahan prilaku seseorang atau sekelompok orang yang mengarah pada radikalisme dan terorisme, tidak otomatis merupakan kasus pelanggaran undang-undang tindak pidana terorisme. Dengan adanya respon cepat dari masyarakat, diharapkan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini dapat melakukan proses pencegahan dan menurunkan tingkat resiko terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan termasuk perempuan, kaum muda dan anak-anak.
Salah satu ulama perempuan desa yang menjadi dampingan Fahmina Institute, pernah menemukan kasus perubahan perilaku dari warganya, seorang siswi sebuah sekolah menengah di Kabupaten Cirebon, tiba-tiba menggunakan jilbab berukuran besar dan memakai cadar, sebelumnya siswi ini menggunakan pakaian biasa, dan jilbab biasa sebagaimana umumnya masyarakat desa tersebut.
Dari perubahan perilaku ini, kita tidak bisa otomatis menyatakan bahwa siswi ini merupakan anggota jaringan terorisme. Yang dilakukan oleh ulama perempuan tersebut adalah mendatangi siswa tersebut, bertanya kenapa dia memiliki merubah pakaiannya cara berpakaian dan sebagainya. Ternyata itu adalah himbauan dari guru Rohis di sekolah siswa tersebut bahwa perempuan harus berpakaian dengan cara memakai niqab.
Nah, perubahan sikap tersebut masih bisa didiskusikan dan dikomunikasikan, disinilah salah satu pentingnya deteksi dini, kita dapat memantau perkembangan masyarakat kita, dan merangkul mereka menjadi orang yang memiliki perspektif perdamaian, terbuka pada ekspresi keagamaan yang beragam.
Agar sistem deteksi dan penanggulangan dini ini bisa berjalan secara efektif, ada prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh oleh kita, setidaknya ada 9 prinsip, yaitu:
Pertama adalah prinsip Do-No-Harm, yaitu prinsip untuk tidak memunculkan bahaya dan pengrusakan lebih lanjut, kita harus memastikan kehidupan setiap orang terlindungi dan tidak ada yang terkena dampak negatif dari resiko yang tidak perlu. Misalnya ketika kita melakukan pendidikan tentang bahaya radikalisme, kita tidak boleh terjebak pada definisi yang hanya bersifat fisik, karena definisi fisik dapat menciptakan stigma dan penghakiman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang diduga menganut paham radikalisme.
Prinsip yang kedua adalah kehati-hatian, semua yang terlibat dalam proses pelaksanaan sistem deteksi dan penanggulangan dini ini harus mengutamakan sikap kehati-hatian. Tidak boleh gegabah demi perlindungan hukum dan hak-hak perorangan maupun kelompok orang.
Ketiga prinsip individual differences yaitu menghargai keindividuan, karena kita tahu bersama bahwa setiap individu memiliki karakter dan latar belakang yang berbeda, baik secara latar belakang pendidikan, pergaulan, minat, bakan dan lainnya. Kita harus melakukan pendekatan dengan cara yang tepat sesuai dengan karakter dan latar belakang orang tersebut.
Kemudian yang keempat adalah prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), bahwa semua warga terutama tim desa harus menghargai dan berusaha membantu menegakkan HAM dari setiap warga masyarakat. Seperti hak hidup, hak untuk menyampaikan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak mendapatkan kepastian hukum, dan lain sebagainya.
Prinsip kelima adalah prinsip kerahasiaan dan akuntabilitas, yaitu dalam pengelolaan kegiatan dan laporan, semua harus dicatatkan dan memastikan kerahasiaan data. Data ini dipergunakan hanya untuk kepentingan penanganan kasus.
Selanjutnya keenam adalah prinsip kepekaan sosial-budaya, artinya setiap warga harus memperhatikan sistem sosial dan budaya yang berlaku pada desa atau daerah tersebut, misalnya berkaitan dengan nilai-nilai, kode etik, kearifan lokal maupun tatanan sosial yang berlaku di masyarakat.
Prinsip ketujuh adalah prinsp kesetaraan, tim deteksi dan klien memiliki posisi yang setara sehingga pendapat masing-masing pihak patut didengarkan dan dipertimbangkan, tidak boleh hanya mendengarkan dari salah satu pihak saja, tetapi keduanya mesti mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pendapat.
Prinsip kesetaraan gender menekankan pada kesetaraan perempuan dan laki-laki, bahwa keduanya berhak mendapatkan kesempatan yang sama terhadap sumber daya yang tersedia. Tim deteksi harus peka terhadap kebutuhan antara laki-laki dan perempuan sehingga dapat membuat pendekatan yang tepat sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat laki-laki dan perempuan.
Misalnya, dalam melakukan pendidikan menangkal radikalisme, harus diperhatikan kebutuhan perempuan yang sedang hamil, memiliki balita, dan lansia. Lalu yang terakhir adalah prinsip pemenuhan hak anak, Tim Deteksi harus memperhatikan dan memastikan pemenuhan hak anak seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, kelangsungan hidup, perkembangan anak dan hak partisipasi anak. Misalnya, dalam sebuah pertemuan tidak boleh ada yang merokok jika ada anak.
Sebagai warga atau Tim Desa yang tergabung dalam Tim Deteksi dan Penanggulangan Dini Radikalisme, kita harus mematuhi prinrip-prinsip tersebut, agar apa yang kita lakukan dan kita perjuangankan berjalan dengan efektif. Dan, tentu saja setiap orang harus memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut. []