Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
16 Agustus 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah okupansi pernikahan dalam Islam tak jarang menuai konflik. Poligami misalnya, sistem perkawinan yang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Hingga kiwari, banyak yang menentang praktik ini, namun tak sedikit pula yang mendukungnya.

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring. Praktik serta segala contohnya banyak mendapat komentar dan tanggapan realistis atau sentimen belaka. Saya pernah membaca tulisan apik di laman media daring membahas soal poligami.

Tulisan tersebut berjudul “Menolak Poligami Bukan Berarti Menolak Ajaran Islam” terbit di laman rahma.id karya Firda Imah Suryani. Opini Firda berhasil memberi saya sikap afirmatif untuk juga membahasnya. Atas dasar itu saya terbawa pada peristiwa wagu tentang perkawinan di lingkup pengadilan agama.

Tahun 2022 di Sragen, Jawa Tengah, seorang lelaki bernama Amir (bukan nama sebenarnya) telah mempunyai istri dan anak satu berusaha mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Permohonan terdaftar di Kepaniteraaan Pengadilan Agama Sragen dengan Nomor 783/Pdt.G/2020/PA.Sr pada 12 Mei 2022.

Satu bulan kemudian permohonan tersebut dikabulkan hakim lewat Putusan Nomor 783/Pdt.G/2022/PA.Sr. Atas putusan tersebut, Amir mendapat lampu hijau untuk menikahi seorang perempuan—calon istri keduanya—yang kala itu usianya terpaut 11 tahun darinya. Berbekal putusan, Amir bakal diperbolehkan menikah lagi (poligami) dan melangsungkan akadnya itu di KUA setempat.

Tinjauan Perkara

Ringkasan duduk perkara pada putusan tersebut dimulai saat Amir (pemohon) dan calon istri kedua (Nisa, bukan nama sebenarnya) saling suka dan mengerti. Kemudian pemohon mempunyai motif untuk membantu masalah utang yang menjerat bapak/ibu Nisaa (mertuanya) dengan cara melunasinya. Demikian bapak/ibu Nisa menghendaki agar anaknya menikah dengan pemohon tanpa unsur paksaan satu sama lain.

Sementara dalil utama pemohon dalam permohonan tersebut merasa khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang norma agama apabila pemohon tak menikahi calon istri keduanya dengan alasan sudah saling suka. Terikuti dengan dalil lain yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pada Bab VIII Beristri Lebih dari Satu Orang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Dalil Amir tersebut yang sesuai peraturan perundang-undangan yakni mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya, bersikap adil, istri pertamanya (termohon) sudah rela—artinya tidak keberatan, dlsb. Sementara unsur taawun (tolong menolong) yang melatari poligami seolah menjadi batu loncatan semata agar praktiknya bisa mulus di muka pengadilan. Penggunaan topeng atau alasan semata seperti ini memang kerap terjadi dalam wajah hukum kita. Sayangnya mengapa hakim dengan gampangnya mengabulkan izin poligami Amir.

Tirani Pertimbangan

Jika membaca dengan teliti pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami ini tak lebih dari sekadar pengajuan berupa konsep taawun. Bukankah hakim, sebagai seseorang yang diberi kewenangan memutus, memiliki pertimbangan sendiri sebelum memadukannya dengan dalil pemohon. Hakim semestinya jeli menyoroti aspek lain dari hanya sebatas fokus pada hal madarat semata; terjadinya perzinahan.

Bagaimana pun kerap ada paradoks dalam pertimbangan hukum setiap putusan. Dalam kasus izin poligami ini sangat-sangat nyata bagaimana konteks paradoksial itu hadir. Saat ada dua hal bertentangan, mengapa hakim memutuskan memilih salah satunya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan fonem-fonem sekitarnya.

Jika dalil permohonan Amir kita bedah, bisa saja menjadi cangkokan berbagai pertanyaan. Mengapa jika ingin menolong sepasang suami-istri harus pula dibarengi dengan niat mengawini anaknya juga? Bahkan perkawinan yang Amir lakukan bukan perkawinan pertama, melain poligami.

Bukankah Amir sudah beristri tetapi mengapa masih menyukai perempuan lain? Jangan-jangan hanya karena motif saling suka lalu menegasikan pemaknaan konsep taawun. Hanya karena Amir dan calon istri keduanya sudah saling suka, sementara orang tua calon istri kedua memiliki utang, lalu Amir siap melunasinya, lantas menjadi lampu hijau konsep taawun yang melegalkan sistem poligami?

Niat Baik, Intrik Buruk

Bagaimana mungkin niat baik tolong menolong harus tersusupi intrik lain semacam poligami. Jika berniat ingin menolong, seharusnya menolong saja tanpa harus melibatkan unsur perkawinan di sana. Namun, tampaknya nafsu Amir menyukai perempuan lain di luar bahtera rumah tangganya tak bisa terbendung sehingga harus memakai alasan lain berupa konsep taawun agar keinginannya mulus terkabulkan.

Saat ketokan palu hakim berbunyi, pada detik itu pula pemberian izin poligami Amir bisa tertunaikan. Untuk memperjuangkan hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perkawinan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria dan wanita hanya boleh mempunyai seorang pasangan saja. Asas suci kian hari mendapat gempuran hebat sehingga bukan tidak mungkin terjadi keretakan; berakibat perubahan asas.

Orang seperti Amir—dalam hati kecilnya—mungkin ingin membantu serta menjalankan salah satu syariat Islam yang ada. Namun, bukan berarti mesti mendobrak asas yang ada. Apa yang Amir lakukan serta mereka yang tetap keukeuh setuju atau mendukung praktik ini perlahan dengan amat halus berusaha mengeroposkan asas suci tadi.

Sementara hakim, sebagai bagian dari instrumen hukum memiliki andil besar ihwal bagaimana produk politik itu terlaksanakan masyarakat. Namun mengapa dalam konteks ini hakim malah menormalisasi alasan saling suka Amir dan Nisa dalam mengabulkan permohonannya untuk berpoligami? Sesempit itukah pandangan hakim yang tak bisa membedakan mana yang benar-benar dalil permohonan dan nafsu kemanusiaan semata? []

Tags: Hukum PoligamiMenolak PoligamipoligamiPutusan HakimPutusan Poligami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masturbasi atau Onani: Pandangan Para Ahli Hukum Islam

Next Post

Masturbasi dalam Teks al-Qur’an

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Monogami
Keluarga

Perselingkuhan, Kuasa, dan Mengapa Monogami Pernah Diperjuangkan

30 Desember 2025
Poligami
Publik

Sesat Logika Insanul Fahmi tentang Poligami

29 Desember 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Poligami
Keluarga

QS. An-Nisaa (4): 3 Bukan Soal Poligami, Tapi Tentang Melindungi yang Rentan

4 Oktober 2025
Next Post
Masturbasi

Masturbasi dalam Teks al-Qur’an

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0