Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi

    Merayakan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pseudoharmoni

    Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Temu Inklusi

    Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas

    Maulid Nabi

    Merayakan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia

    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bermula Utang, Berujung Poligami

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring

M. Baha Uddin M. Baha Uddin
16 Agustus 2024
in Keluarga, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebuah okupansi pernikahan dalam Islam tak jarang menuai konflik. Poligami misalnya, sistem perkawinan yang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Hingga kiwari, banyak yang menentang praktik ini, namun tak sedikit pula yang mendukungnya.

Pro-kontra poligami membawa pada pelbagai pendapat tersebar di dinding media sosial, ruang akademis, dan media cetak maupun daring. Praktik serta segala contohnya banyak mendapat komentar dan tanggapan realistis atau sentimen belaka. Saya pernah membaca tulisan apik di laman media daring membahas soal poligami.

Tulisan tersebut berjudul “Menolak Poligami Bukan Berarti Menolak Ajaran Islam” terbit di laman rahma.id karya Firda Imah Suryani. Opini Firda berhasil memberi saya sikap afirmatif untuk juga membahasnya. Atas dasar itu saya terbawa pada peristiwa wagu tentang perkawinan di lingkup pengadilan agama.

Tahun 2022 di Sragen, Jawa Tengah, seorang lelaki bernama Amir (bukan nama sebenarnya) telah mempunyai istri dan anak satu berusaha mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama. Permohonan terdaftar di Kepaniteraaan Pengadilan Agama Sragen dengan Nomor 783/Pdt.G/2020/PA.Sr pada 12 Mei 2022.

Satu bulan kemudian permohonan tersebut dikabulkan hakim lewat Putusan Nomor 783/Pdt.G/2022/PA.Sr. Atas putusan tersebut, Amir mendapat lampu hijau untuk menikahi seorang perempuan—calon istri keduanya—yang kala itu usianya terpaut 11 tahun darinya. Berbekal putusan, Amir bakal diperbolehkan menikah lagi (poligami) dan melangsungkan akadnya itu di KUA setempat.

Tinjauan Perkara

Ringkasan duduk perkara pada putusan tersebut dimulai saat Amir (pemohon) dan calon istri kedua (Nisa, bukan nama sebenarnya) saling suka dan mengerti. Kemudian pemohon mempunyai motif untuk membantu masalah utang yang menjerat bapak/ibu Nisaa (mertuanya) dengan cara melunasinya. Demikian bapak/ibu Nisa menghendaki agar anaknya menikah dengan pemohon tanpa unsur paksaan satu sama lain.

Sementara dalil utama pemohon dalam permohonan tersebut merasa khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang norma agama apabila pemohon tak menikahi calon istri keduanya dengan alasan sudah saling suka. Terikuti dengan dalil lain yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pada Bab VIII Beristri Lebih dari Satu Orang Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

Dalil Amir tersebut yang sesuai peraturan perundang-undangan yakni mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istrinya, bersikap adil, istri pertamanya (termohon) sudah rela—artinya tidak keberatan, dlsb. Sementara unsur taawun (tolong menolong) yang melatari poligami seolah menjadi batu loncatan semata agar praktiknya bisa mulus di muka pengadilan. Penggunaan topeng atau alasan semata seperti ini memang kerap terjadi dalam wajah hukum kita. Sayangnya mengapa hakim dengan gampangnya mengabulkan izin poligami Amir.

Tirani Pertimbangan

Jika membaca dengan teliti pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami ini tak lebih dari sekadar pengajuan berupa konsep taawun. Bukankah hakim, sebagai seseorang yang diberi kewenangan memutus, memiliki pertimbangan sendiri sebelum memadukannya dengan dalil pemohon. Hakim semestinya jeli menyoroti aspek lain dari hanya sebatas fokus pada hal madarat semata; terjadinya perzinahan.

Bagaimana pun kerap ada paradoks dalam pertimbangan hukum setiap putusan. Dalam kasus izin poligami ini sangat-sangat nyata bagaimana konteks paradoksial itu hadir. Saat ada dua hal bertentangan, mengapa hakim memutuskan memilih salah satunya tanpa mempertimbangkan kemaslahatan fonem-fonem sekitarnya.

Jika dalil permohonan Amir kita bedah, bisa saja menjadi cangkokan berbagai pertanyaan. Mengapa jika ingin menolong sepasang suami-istri harus pula dibarengi dengan niat mengawini anaknya juga? Bahkan perkawinan yang Amir lakukan bukan perkawinan pertama, melain poligami.

Bukankah Amir sudah beristri tetapi mengapa masih menyukai perempuan lain? Jangan-jangan hanya karena motif saling suka lalu menegasikan pemaknaan konsep taawun. Hanya karena Amir dan calon istri keduanya sudah saling suka, sementara orang tua calon istri kedua memiliki utang, lalu Amir siap melunasinya, lantas menjadi lampu hijau konsep taawun yang melegalkan sistem poligami?

Niat Baik, Intrik Buruk

Bagaimana mungkin niat baik tolong menolong harus tersusupi intrik lain semacam poligami. Jika berniat ingin menolong, seharusnya menolong saja tanpa harus melibatkan unsur perkawinan di sana. Namun, tampaknya nafsu Amir menyukai perempuan lain di luar bahtera rumah tangganya tak bisa terbendung sehingga harus memakai alasan lain berupa konsep taawun agar keinginannya mulus terkabulkan.

Saat ketokan palu hakim berbunyi, pada detik itu pula pemberian izin poligami Amir bisa tertunaikan. Untuk memperjuangkan hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Perkawinan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria dan wanita hanya boleh mempunyai seorang pasangan saja. Asas suci kian hari mendapat gempuran hebat sehingga bukan tidak mungkin terjadi keretakan; berakibat perubahan asas.

Orang seperti Amir—dalam hati kecilnya—mungkin ingin membantu serta menjalankan salah satu syariat Islam yang ada. Namun, bukan berarti mesti mendobrak asas yang ada. Apa yang Amir lakukan serta mereka yang tetap keukeuh setuju atau mendukung praktik ini perlahan dengan amat halus berusaha mengeroposkan asas suci tadi.

Sementara hakim, sebagai bagian dari instrumen hukum memiliki andil besar ihwal bagaimana produk politik itu terlaksanakan masyarakat. Namun mengapa dalam konteks ini hakim malah menormalisasi alasan saling suka Amir dan Nisa dalam mengabulkan permohonannya untuk berpoligami? Sesempit itukah pandangan hakim yang tak bisa membedakan mana yang benar-benar dalil permohonan dan nafsu kemanusiaan semata? []

Tags: Hukum PoligamiMenolak PoligamipoligamiPutusan HakimPutusan Poligami
M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata Kartasura. Pernah Nyantri di Pon-Pes Raudlatul Mubtadiin Rimbo.

Terkait Posts

Poligami
Hikmah

Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

15 Agustus 2025
Poligami atas
Publik

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Poligami dalam
Hikmah

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Ketika Perempuan Terjebak Dalam Dogmatisme Agama

14 April 2025
Pernikahan Poligami
Hikmah

Al-Qur’an Melarang Pernikahan Poligami

9 April 2025
Film Bida'ah
Film

Film Bida’ah: Menelanjangi Realita Poligami di Balik Jubah Religiusitas

6 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Temu Inklusi: Memastikan Aksesibilitas bagi Teman Disabilitas
  • Pseudoharmoni; Kekaburan Relasi Pejabat Dengan Rakyat
  • Merayakan Maulid Nabi Saw di Berbagai Dunia
  • Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID