Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Bisakah Penyandang Disabilitas Diganti dengan “Beda Kecakapan” dalam Penggunaan Sehari-hari?

Sebelum membahas istilah "Beda Kecakapan", penting untuk memahami bagaimana istilah penyandang disabilitas berkembang di Indonesia.

Aida Mudjib Aida Mudjib
20 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
0
Beda Kecakapan

Beda Kecakapan

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah untuk menyebut penyandang disabilitas di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Mulai dari istilah “penyandang cacat”, “difabel”, hingga “penyandang disabilitas”, semuanya memiliki basis penggunaan dan konteksnya masing-masing.

Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa istilah-istilah tersebut seringkali kita merasa kurang praktis atau kurang mudah terucapkan dalam percakapan sehari-hari. Oleh karena itu, muncul usulan untuk menggunakan istilah “Beda Kecakapan” sebagai alternatif yang lebih ramah dan bangga pada bahasa Indonesia. Apakah istilah ini bisa kita terima dan kita gunakan secara luas? Mari kita bahas lebih dalam.

Perkembangan Istilah Penyandang Disabilitas di Indonesia

Sebelum membahas istilah “Beda Kecakapan”, penting untuk memahami bagaimana istilah penyandang disabilitas berkembang di Indonesia. Pada masa lalu, istilah “cacat” sering kita gunakan untuk merujuk pada orang dengan keterbatasan fisik atau mental.

Namun, istilah ini dinilai memiliki konotasi negatif dan merendahkan, sehingga tergantikan dengan istilah yang lebih netral dan menghormati, seperti “difabel” (berasal dari bahasa Inggris *differently abled*) dan “penyandang disabilitas”.

Meskipun istilah-istilah ini lebih menghargai, mereka masih kita rasa kurang praktis dalam percakapan sehari-hari. Misalnya, “difabel” masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, sementara “penyandang disabilitas” terkesan panjang dan formal. Hal ini mendorong munculnya usulan untuk menggunakan istilah “Beda Kecakapan” yang lebih sederhana dan mudah kita ucapkan.

Apa Itu “Beda Kecakapan”?

Istilah “Beda Kecakapan” mengacu pada konsep bahwa setiap individu memiliki kemampuan dan keterampilan yang berbeda-beda. Istilah ini tidak hanya fokus pada keterbatasan, tetapi juga menekankan pada potensi dan keunikan yang setiap orang miliki. Dengan kata lain, “Beda Kecakapan” mengajak kita untuk melihat perbedaan sebagai sesuatu yang wajar dan alami, bukan sebagai kekurangan.

Istilah ini juga memiliki akar yang kuat dalam bahasa Indonesia, sehingga lebih mudah kita terima dan digunakan oleh masyarakat luas. Selain itu, “Beda Kecakapan” dapat kita singkat menjadi “BeKap” atau “BeCak”, yang membuatnya lebih praktis dalam percakapan sehari-hari.

Analisis Singkatan “BeKap” dan “BeCak”

  1. BeKap

Singkatan ini terdengar modern dan mudah kita ingat. “BeKap” bisa menjadi istilah yang fleksibel, kita gunakan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal. Misalnya, “komunitas BeKap” atau “fasilitas untuk BeKap”. Kelebihan singkatan ini adalah kesederhanaannya, sehingga mudah diadopsi oleh masyarakat.

  1. BeCak

Singkatan ini memiliki nuansa yang lebih akrab dan ramah. “BeCak” mengingatkan kita pada kata “becak”, yang merupakan alat transportasi tradisional Indonesia. Hal ini bisa menjadi nilai tambah karena menciptakan kesan yang lebih dekat dengan budaya lokal. Namun, perlu kita ingat bahwa “BeCak” mungkin kurang cocok untuk konteks formal karena kesan kasualnya.

Kedua singkatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tetapi keduanya memiliki potensi untuk menjadi istilah yang populer jika kita dukung denagn sosialisasi yang baik.

Mengapa “Beda Kecakapan” Layak Dipertimbangkan?

  1. Mengurangi Stigma

Istilah “Beda Kecakapan” tidak hanya fokus pada keterbatasan, tetapi juga menonjolkan potensi dan keunikan individu. Hal ini dapat membantu mengurangi stigma negatif yang sering melekat pada penyandang disabilitas.

  1. Mudah Diucapkan dan Diingat

Dibandingkan dengan istilah-istilah sebelumnya, “Beda Kecakapan” lebih mudah terucapkan dan kita ingat. Singkatannya, “BeKap” atau “BeCak”, juga membuatnya lebih praktis dalam percakapan sehari-hari.

  1. Menghargai Bahasa Indonesia

Istilah ini menggunakan kata-kata yang berasal dari bahasa Indonesia, sehingga lebih bangga dan sesuai dengan identitas nasional. Hal ini sejalan dengan semangat untuk melestarikan dan memajukan bahasa Indonesia.

  1. Mendorong Inklusivitas

Dengan menggunakan istilah yang lebih netral dan positif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman.

Tantangan dan Harapan

Meskipun “Beda Kecakapan” memiliki banyak kelebihan, tidak dapat kita pungkiri bahwa mengubah istilah yang sudah lama kita gunakan membutuhkan waktu dan usaha. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas menjadi kunci untuk menerima istilah ini. Selain itu, dukungan dari pemerintah, media, dan organisasi masyarakat juga sangat penting untuk mempopulerkan “Beda Kecakapan”.

Namun, dengan semangat kolaborasi dan kesadaran akan pentingnya bahasa yang inklusif tidak mustahil bagi “Beda Kecakapan” untuk menjadi istilah yang kita terima dan digunakan secara luas di Indonesia.

Penutup: Semangat untuk Perubahan

Perubahan istilah dari “penyandang disabilitas” menjadi “Beda Kecakapan” bukan sekadar pergantian kata, tetapi juga refleksi dari perubahan mindset masyarakat. Dengan menggunakan istilah yang lebih positif dan inklusif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih menghargai keberagaman dan potensi setiap individu.

Mari kita bersama-sama mendukung penggunaan istilah “Beda Kecakapan” atau singkatannya “BeKap” dan “BeCak” dalam percakapan sehari-hari. Dengan begitu, kita tidak hanya memajukan bahasa Indonesia, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif dan penuh empati. []

 

 

Tags: Bahasa IndonesiaBeda KecakapanDifabelIndonesia InklusiPenyandang Disabilitas
Aida Mudjib

Aida Mudjib

Aida Mudjib adalah seorang santriwati difabel asal Jombang Jawa timur dan mahasiswa Fisipol di Universitas Gadjah Mada, yang memiliki peran aktif dalam dunia literasi. Ia dikenal sebagai peresensi buku, editor sastra pesantren dan penulis. Ia juga aktif dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas (PwD) dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung inklusi dan mengatasi segresi terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Terkait Posts

Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID