Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Bisakah Penyandang Disabilitas Diganti dengan “Beda Kecakapan” dalam Penggunaan Sehari-hari?

Sebelum membahas istilah "Beda Kecakapan", penting untuk memahami bagaimana istilah penyandang disabilitas berkembang di Indonesia.

Aida Mudjib by Aida Mudjib
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik, Rekomendasi
A A
0
Beda Kecakapan

Beda Kecakapan

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah untuk menyebut penyandang disabilitas di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Mulai dari istilah “penyandang cacat”, “difabel”, hingga “penyandang disabilitas”, semuanya memiliki basis penggunaan dan konteksnya masing-masing.

Namun, tidak dapat kita pungkiri bahwa istilah-istilah tersebut seringkali kita merasa kurang praktis atau kurang mudah terucapkan dalam percakapan sehari-hari. Oleh karena itu, muncul usulan untuk menggunakan istilah “Beda Kecakapan” sebagai alternatif yang lebih ramah dan bangga pada bahasa Indonesia. Apakah istilah ini bisa kita terima dan kita gunakan secara luas? Mari kita bahas lebih dalam.

Perkembangan Istilah Penyandang Disabilitas di Indonesia

Sebelum membahas istilah “Beda Kecakapan”, penting untuk memahami bagaimana istilah penyandang disabilitas berkembang di Indonesia. Pada masa lalu, istilah “cacat” sering kita gunakan untuk merujuk pada orang dengan keterbatasan fisik atau mental.

Namun, istilah ini dinilai memiliki konotasi negatif dan merendahkan, sehingga tergantikan dengan istilah yang lebih netral dan menghormati, seperti “difabel” (berasal dari bahasa Inggris *differently abled*) dan “penyandang disabilitas”.

Meskipun istilah-istilah ini lebih menghargai, mereka masih kita rasa kurang praktis dalam percakapan sehari-hari. Misalnya, “difabel” masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat, sementara “penyandang disabilitas” terkesan panjang dan formal. Hal ini mendorong munculnya usulan untuk menggunakan istilah “Beda Kecakapan” yang lebih sederhana dan mudah kita ucapkan.

Apa Itu “Beda Kecakapan”?

Istilah “Beda Kecakapan” mengacu pada konsep bahwa setiap individu memiliki kemampuan dan keterampilan yang berbeda-beda. Istilah ini tidak hanya fokus pada keterbatasan, tetapi juga menekankan pada potensi dan keunikan yang setiap orang miliki. Dengan kata lain, “Beda Kecakapan” mengajak kita untuk melihat perbedaan sebagai sesuatu yang wajar dan alami, bukan sebagai kekurangan.

Istilah ini juga memiliki akar yang kuat dalam bahasa Indonesia, sehingga lebih mudah kita terima dan digunakan oleh masyarakat luas. Selain itu, “Beda Kecakapan” dapat kita singkat menjadi “BeKap” atau “BeCak”, yang membuatnya lebih praktis dalam percakapan sehari-hari.

Analisis Singkatan “BeKap” dan “BeCak”

  1. BeKap

Singkatan ini terdengar modern dan mudah kita ingat. “BeKap” bisa menjadi istilah yang fleksibel, kita gunakan dalam berbagai konteks, baik formal maupun informal. Misalnya, “komunitas BeKap” atau “fasilitas untuk BeKap”. Kelebihan singkatan ini adalah kesederhanaannya, sehingga mudah diadopsi oleh masyarakat.

  1. BeCak

Singkatan ini memiliki nuansa yang lebih akrab dan ramah. “BeCak” mengingatkan kita pada kata “becak”, yang merupakan alat transportasi tradisional Indonesia. Hal ini bisa menjadi nilai tambah karena menciptakan kesan yang lebih dekat dengan budaya lokal. Namun, perlu kita ingat bahwa “BeCak” mungkin kurang cocok untuk konteks formal karena kesan kasualnya.

Kedua singkatan ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tetapi keduanya memiliki potensi untuk menjadi istilah yang populer jika kita dukung denagn sosialisasi yang baik.

Mengapa “Beda Kecakapan” Layak Dipertimbangkan?

  1. Mengurangi Stigma

Istilah “Beda Kecakapan” tidak hanya fokus pada keterbatasan, tetapi juga menonjolkan potensi dan keunikan individu. Hal ini dapat membantu mengurangi stigma negatif yang sering melekat pada penyandang disabilitas.

  1. Mudah Diucapkan dan Diingat

Dibandingkan dengan istilah-istilah sebelumnya, “Beda Kecakapan” lebih mudah terucapkan dan kita ingat. Singkatannya, “BeKap” atau “BeCak”, juga membuatnya lebih praktis dalam percakapan sehari-hari.

  1. Menghargai Bahasa Indonesia

Istilah ini menggunakan kata-kata yang berasal dari bahasa Indonesia, sehingga lebih bangga dan sesuai dengan identitas nasional. Hal ini sejalan dengan semangat untuk melestarikan dan memajukan bahasa Indonesia.

  1. Mendorong Inklusivitas

Dengan menggunakan istilah yang lebih netral dan positif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman.

Tantangan dan Harapan

Meskipun “Beda Kecakapan” memiliki banyak kelebihan, tidak dapat kita pungkiri bahwa mengubah istilah yang sudah lama kita gunakan membutuhkan waktu dan usaha. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas menjadi kunci untuk menerima istilah ini. Selain itu, dukungan dari pemerintah, media, dan organisasi masyarakat juga sangat penting untuk mempopulerkan “Beda Kecakapan”.

Namun, dengan semangat kolaborasi dan kesadaran akan pentingnya bahasa yang inklusif tidak mustahil bagi “Beda Kecakapan” untuk menjadi istilah yang kita terima dan digunakan secara luas di Indonesia.

Penutup: Semangat untuk Perubahan

Perubahan istilah dari “penyandang disabilitas” menjadi “Beda Kecakapan” bukan sekadar pergantian kata, tetapi juga refleksi dari perubahan mindset masyarakat. Dengan menggunakan istilah yang lebih positif dan inklusif, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih menghargai keberagaman dan potensi setiap individu.

Mari kita bersama-sama mendukung penggunaan istilah “Beda Kecakapan” atau singkatannya “BeKap” dan “BeCak” dalam percakapan sehari-hari. Dengan begitu, kita tidak hanya memajukan bahasa Indonesia, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif dan penuh empati. []

 

 

Tags: Bahasa IndonesiaBeda KecakapanDifabelIndonesia InklusiPenyandang Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hak dan Kewajiban Suami atau Istri saat Nusyuz

Next Post

Dalil al-Qur’an dan Hadis tentang Hak Perempuan Untuk Menikah

Aida Mudjib

Aida Mudjib

Aida Mudjib adalah seorang santriwati difabel asal Jombang Jawa timur dan mahasiswa Fisipol di Universitas Gadjah Mada, yang memiliki peran aktif dalam dunia literasi. Ia dikenal sebagai peresensi buku, editor sastra pesantren dan penulis. Ia juga aktif dalam mengadvokasi hak-hak penyandang disabilitas (PwD) dan terlibat dalam berbagai kegiatan yang mendukung inklusi dan mengatasi segresi terhadap individu dengan kebutuhan khusus.

Related Posts

Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Buku Anak
Buku

Buku Anak: Kritik Ekologis dari Kisah Anak Disabilitas

2 Februari 2026
fashion show penyandang disabilitas
Disabilitas

Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

2 Februari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Stigma Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Mengapa Stigma Negatif terhadap Penyandang Disabilitas Masih Banyak Terjadi?

2 Februari 2026
Next Post
Hak Perempuan Menikah

Dalil al-Qur'an dan Hadis tentang Hak Perempuan Untuk Menikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0