Mubadalah.id – Setelah melihat bagaimana kalangan ahli fiqh menentukan hukum azl, maka untuk selanjutnya adalah bagaimana metode kontrasepsi modern dalam kaitannya dengan syari’ah Islam.
Sebelum lebih panjang membahas soal kontrasepsi dengan menggunakan metode modern, berikut ini terlebih dahulu ingin kami kemukakan tentang persoalan yang sampai saat ini masih menjadi krusial di kalangan ahli fiqh yaitu bagaimana hukumnya memakaikan IUD kepada kaum perempuan?
Dalam hal ini sebaiknya dokter-dokter perempuan memberi pengetahuan kepada kaum perempuan untuk menggunakan IUD.
Apabila ini tidak mungkin ia lakukan maka akseptor perempuan orang yang menanganinya adalah dari dokter perempuan. Penanganan oleh dokter laki-laki hanya bisa ia lakukan ketika dokter perempuan tidak ada yang mampu. Ini pun harus ia lakukan tanpa memperlihatkan badan si perempuan.
Dalam hal ini kalangan ulama menyatakan bahwa dokter pria boleh menangani pemasangan IUD terhadap perempuan. Akan tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pertama, ia harus kita kenal baik integritasnya. Kedua, dia harus tidak pernah berbuat kesalahan karena mendapat godaan (guilty of seduction)
Ketiga, si perempuan harus ditemani oleh mahramnya, suaminya sendiri atau dua saksi perempuan karena menurut agama seorang laki-laki diizinkan sendiri dengan dua saksi perempuan
Dengan demikian, seorang dokter laki-laki tidak boleh sendirian dengan seorang pasien Perempuan. Karena hal ini dilarang oleh Rasulullah sebagaimana diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar bahwa apabila ada laki-laki bersepi-sepi dengan seorang Perempuan. Maka syaithan adalah pihak ketiga. Hadits ini jelas bisa menjadi pedoman pengambilan hukum untuk kasus pemasangan IUD ini.