Mubadalah.id – Salah satu dewan penasehat ulama perempuan (KUPI), KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa saat ini kita tengah menghadapi realitas yang mencemaskan. Paling tidak ada dua problem besar yang tengah dan masih berlangsung di negeri ini.
Pertama, problem besarnya adalah tentang kekerasan seksual terhadap perempuan. CATAHU Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2021, angka kekerasan seksual meningkat 50% dibanding tahun 2020.
Pada tahun 2021, Komnas Perempuan mencatat, angka kekerasan seksual sebanyak 338.496 kasus.
Sedangkan pada tahun 2020 tercatat sebanyak 226.062 kasus. Lonjakan ini bersumber pada data Komnas Perempuan, 129 lembaga layanan, dan Badan Peradilan Agama (Badilag).
Dengan semakin meningkatnya angka kekerasan seksual, Buya Husein menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual pada umumnya adalah laki-laki, dengan status sosial yang sangat beragam, orang biasa maupun terhormat.
Kedua, nikah dini atau nikah anak. Di Kabupaten Cirebon, jika merujuk data Pengadilan Agama, pada tahun 2020 tercatat ada sebanyak 478 layangan surat permohonan izin, dan diterima dan 446 yang diputuskan oleh pihak pengadilan untuk menikah di usia dini.
Data tersebut naik dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Data tahun 2019 tercatat hanya 236 anak yang izinnya diterima.
Usia anak-anak, kata Buya Husein, adalah fase perkembangan baik dari sisi psikologis maupun biologis, serta masih mencari identitas diri menuju fase dewasa.
Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya masa anak-anak dan anak dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan akan berpengaruh negatif pada kehidupan pernikahan dan masa depannya.
Meskipun alasan utama permohonan dispensasi menikah adalah kehamilan yang tidak diinginkan, tetapi nilai budaya dan agama yang berkembang di masyarakat juga mendukung terjadinya pernikahan anak-anak. Perjodohan juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini.
Realitas di atas, kata Buya Husein, memperlihatkan kepada kita tentang masih kuatnya sistem sosial dan budaya patrarkhis. Atas keadaan ini Buya Husein berharap:
1. Hendaklah dihindari pernikahan perempuan sebelum “balagha asyuddah” (kuat) dan “al-Rusyd” (cerdas). Kedua kriteria ini ditandai dengan keadaan sehat bereproduksi, kesiapan psikologis, kemampuan berpikir, dan kelayakan untuk beraktifitas dan bekerja. Indikator usia minimal 18 tahun;
2. Perempuan hendaknya diberikan hak untuk memilih dan menentukan pasangan hidupnya;
3. Perempuan/isteri harus dibebaskan dari tindak kekerasan dalam berbagai bentuknya: fisik, psikis dan seksual;
4. Perempuan/isteri harus sehat dalam menjalankan fungsi reproduksinya;
5. Gender Mainstreaming dan Affirmatif Action harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, konsekuen dan menyeluruh sampai berada pada sebuah situasi dan kondisi di mana perempuan memeroleh hak-haknya yang setara dan adil. (Rul)